JAKARTA-Indonesia for Global Justice (IGJ) mendesak Pemerintah Indonesia agar serius memperjuangkan kepentingan Sektor Pertanian Indonesia dalam Perundingan KTM ke-10 World Trade Organization (WTO) yang akan dilaksanakan pada 15-18 Desember 2015 di Nairobi, Kenya. Hal ini karena Kelompok Negara Maju di WTO akan kembali menghambat pencapaian kesepakatan Proposal Cadangan Pangan Publik yang didorong oleh negara berkembang yang tergabung dalam Kelompok-33 (G33).
KTM ke-10 WTO akan membahas Program Kerja Pasca Bali untuk menyusun langkah implementasi Paket Bali yang dicapai pada saat KTM Ke-9 WTO di Bali pada 2013 yang lalu. Ada 3 agenda yang akan dirundingkan, yakni Pertama, penyelesaian Proposal Public Stockholding;kedua, pengadopsian Perjanjian Trade Facilitation ke dalam WTO Marakesh Agreement Annex 1; dan ketiga, Post-Bali Work Programe akan menyusun prioritas basis untuk menghasilkan Keputusan Bali Ministerial lainnya (LDCs package and development issues) yang mengikat secara hukum (legally binding).
Menurut Knowledge Management IGJ, Priska, kesepakatan Paket Bali pada KTM ke-9 WTO merupakan kesepakatan terburuk yang pernah diambil oleh Indonesia. Hal ini karena Pemerintah telah menggadaikan kepentingan pertaniannya pada kepentingan negara maju yang mendorong Perjanjian Trade Facilitation. “Paket Bali merupakan kesepakatan terburuk WTO dalam melindungi petani dan kedaulatan pangan negara berkembang dan kurang berkembang. Hal ini ditunjukan dengan tidak mampunya Pemerintah melindungi petani dari ambruknya harga komoditas pangan. Pelemahan Nilai Tukar Petani (NTP) terus mengalami penguatan, hingga tahun 2015 turun sebesar 1,37%,” jelas Priska di Jakarta, Kamis (15/10).
Keberadaan Proposal Cadangan Pangan Publik dalam perundingan WTO dianggap akan berpotensi menguatkan sektor pertanian Indonesia, khususnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani kecil. Bahkan IGJ menilai dengan disepakatinya solusi permanen dari cadangan pangan public akan membuka kesempatan bagi Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan subsidi pangan tanpa harus takut digugat oleh anggota WTO yang lain.
Senada dengan Priska, Research Manager IGJ, Rachmi Hertanti menegaskan proposal cadangan pangan public akan menjadi peluang bagi Pemerintahan Jokowi untuk memajukan sektor pertanian Indonesia, khususnya ditengah situasi krisis ekonomi.
Data IGJ menyebutkan bahwa sektor pertanian Indonesia masih menjadi sektor potensial bagi perekonomian Indonesia sebagai penyumbang PDB tertinggi kedua pasca krisis 2008, yakni mencapai 13,39% pada 2014. Pun kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerjanya, sektor pertanian menempati urutan pertama dimana sejak 2011-2014 rata-rata berada pada kisaran 33%-35%. “Potensi ini akan dapat terkelola dengan baik jika Pemerintah Indonesia serius memperjuangkan amandemen Perjanjian Pertanian WTO, khususnya terkait dengan Proposal Cadangan Pangan Publik. Untuk itu, perjuangan kepentingan pertanian harus menjadi harga mati bagi Indonesia”, tambah Rachmi.
Untuk itu, dalam perundingan KTM ke-10 WTO IGJ mendorong beberapa rekomendasi yang harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Pertama, Kesepakatan Solusi Permanen cadangan pangan public harus tercapai di KTM ke-10 WTO; Kedua, Tidak meratifikasi Perjanjian Trade Facilitation jika solusi permanen proposal cadangan public tidak tercapai; Ketiga, tidak melakukan trade-off antara kepentingan pertanian dengan perjanjian trade facilitation. “Namun, IGJ juga mengingatkan jika kesepakatan solusi permanen tidak dicapai dalam KTM ke-10 WTO, maka Pemerintah Indonesia harus berani menolak KTM ke-10 WTO karena WTO sudah tidak relevan dalam memperjuangkan kepentingan Indonesia,” pungkasnya.