Perjanjian Trans Pacific Partnership (TPP) akan semakin memberikan perlindungan maksimum bagi investasi asing dengan diterapkannya standar perlindungan investasi dan mekanisme Investor-State Dispute Settlement (ISDS), dimana investor dapat menggugat Negara akibat kebijakan yang dianggap merugikan investor. Negara telah “tersandera” dengan mekanisme ini. Ruang kebijakan negara telah hilang, bahkan kedaulatan negara untuk membuat peraturan perundang-undangan yang melindungi kepentingan nasional harus tergadaikan dan harus tunduk pada kepentingan korporasi multinasional yang menginginkan regulasi nasional yang ramah terhadap investor. Pada akhirnya ketentuan ini telah mengangkangi Konstitusi, bahkan telah menghilangkan kontrol negara atas sektor-sektor publik yang penting bagi masyarakat. Untuk selengkapnya dapat dibaca di >> Fact Sheet – Kedaulatan Negara
Indonesia for Global Justice
Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655
© 2023 - Indonesia for Global Justice