• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

Perlu Strategi Lindungi Kepentingan Rakyat Indonesia

September 23, 2016
in Berita IGJ
Home Media Berita IGJ
946
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, suaramerdeka.com – Setelah menyepakati Scooping Paper pada April 2016 lalu, Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa memulai perundingan putaran pertama perjanjian kerja sama ekonomi (CEPA) pada 20-21 September 2016 di Brussel.

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi mendesak kepada Pemerintah Indonesia untuk serius menyusun strategi perundingan IEU CEPA untuk melindungi kepentingan rakyat dalam rumusan teks perundingan.

Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rachmi Hertanti mengatakan, catatan koalisi dari scooping paper, bahwa cakupan liberalisasi yang akan didorong tidak hanya dalam perdagangan barang dan jasa.

Namun juga ketentuan jaminan perlindungan investasi asing, kompetisi  termasuk terkait dengan aturan liberalisasi BUMN, pengadaan publik (public procurement), perlindungan  hak kekayaan intelektual, transparansi regulasi, mekanisme penyelesaian sengketa, dan isu pembangunan  berkelanjutan.

“Dengan level liberalisasi yang ambisius ini tentunya harus dilakukan secara berimbang. Jangan sampai akhirnya  IEU CEPA hanya akan mempermudah aliran barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja EU ke Indonesia  ketimbang Indonesia ke Uni Eropa,” ungkap Rachmi di Jakarta, Rabu (21/9).

IGJ mencatat, dalam isu perdagangan barang jasa dan investasi, paling tidak ada beberapa kepentingan UE di sektor jasa, seperti energi (infrastruktur ketenagalistrikan), pembangunan sektor transportasi maritim, pariwisata (khususnya di luar Bali dan Jawa), sektor asuransi, sektor distribusi barang (retail), konstruksi, dan pelayanan jasa kesehatan.

“Dari hal ini UE hendak mendesakan penghapusan berbagai bentuk hambatan salah satunya adalah di moda tiga perdagangan jasa yang terkait dengan investasi,” tutur Racmi.

UE, menurut dia, mempunyai catatan keberatan dengan kebijakan investasi Indonesia, seperti kewajiban tingkat kandungan local (TKDN) atau penggunaan produk local tertentu (Local Content Requirement), dan mengenai pembatasan kepemilikan modal asing di beberapa sektor tertentu.

“Ada upaya UE untuk mendesakan  penghapusan ketentuan pembatasan dan mendorong level kepemilikan investasi asing hingga pada batas maksimal,” jelas Rachmi.

Previous Post

Perlu Strategi Untuk Merumuskan Perlindungan Kepentingan Rakyat

Next Post

Pemerintah RI Diminta Ekstra Hati-Hati Dalam Perundingan IEU CEPA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655

  • Indonesia