• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

Rencana Menko Luhut relaksasi ekspor konsentrat rawan digugat di WTO

Oktober 11, 2016
in Berita IGJ
Home Media Berita IGJ
942
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Merdeka.com – Indonesia for Global Justice (IGJ) menilai aturan relaksasi ekspor konsentrat berpotensi digugat di World Trade Organization (WTO) atau organisasi perdagangan dunia. Aturan ini juga rawan digugat investor asing ke lembaga arbitrase internasional dengan menggunakan mekanisme International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).

Direktur Eksekutif IGJ, Rachmi, mengatakan relaksasi ekspor mineral mentah akan dibuka kembali oleh pemerintah akan menimbulkan perlakuan diskriminatif bagi investor yang telah membangun smelter di Indonesia. Belum lagi, pengenaan pajak ekspor pada persentase tertentu yang ada di dalam kebijakan relaksasi teridentifikasi sebagai export restriction atau ekspor sukarela dalam konteks non-tariff barriers.

“Ketika kebijakan larangan ekspor konsentrat diterapkan, Indonesia diprotes keras di WTO, bahkan pernah digugat ke ICSID oleh Newmont,” ujarnya di kantor WALHI, Jakarta, Selasa (11/10).

“Tetapi yang perlu diingat, jangan menganggap penerapan relaksasi ekspor mineral mentah saat ini akan menghilangkan protes tersebut. Potensi digugat di WTO ataupun ICSID sangat terbuka terhadap Indonesia dari penerapan kebijakan yang diskriminatif tersebut,” tambahnya.

Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Merah Johansyah Ismail, menegaskan relaksasi ekspor mineral mentah berpotensi menghilangkan pendapatan dari nilai tambah pembangunan smelter. Dalam konteks ini, kata dia, PT Freeport Indonesia akan sangat diuntungkan.

“Pemerintah mesti tobat meninggalkan ketergantungan pada ekonomi palsu pertambangan yang melanggengkan pengurasan kekayaan alam dan mengancam keselamatan rakyat. Jika pelanggaran ini tidak dihentikan, maka presiden Joko Widodo sedang membuktikan dirinya sebagai ‘pelayan’ industri tambang dan PT Freeport,” tandasnya.

Sebelumnya, pada 2017 mendatang, semua konsentrat dan mineral yang diekspor dari dalam negeri harus melalui proses pemurnian terlebih dahulu. Jika tidak, perusahaan tambang tak diperbolehkan lagi ekspor konsentrat.

Namun demikian, Menko Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan berencana melakukan relaksasi aturan. Dia berencana merevisi UU Minerba untuk kembali memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat pada perusahaan-perusahaan yang belum merampungkan smelter.

Previous Post

Five Years of Maastricht Principles: Human Rights beyond Borders and States

Next Post

Relaksasi Ekspor Mineral, Pemerintah Indonesia Berpotensi Digugat di Mahkamah Arbitrase

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655

  • Indonesia