Di Jenewa, 6-10 July 2015
Perwakilan Indonesia Focal Point: Rachmi Hertanti, Irhas Ahmady, dan Wensislaus Fatubun
IGWG Meeting Process
- Proses dalam IGWG Meeting cukup menarik. Khususnya pada hari pertama sidang. Maria Spinoza, Ambassador of Ecuador terpilih sebagai Chairperson-Rapporteur. Hal ini menandai bahwa proses Treaty Binding akan tetap on track sebagaimana proposal yang diajukan oleh Ekuador.
- Pada hari pertama, pada saat pembahasan work program, cukup terjadi perdebatan yang kuat ketika EU mengusulkan adanya perubahan work program untuk IGWG meeting. Ada 2 proposal yang diajukan EU yakni (1) meminta untuk menambah satu panel khusus untuk membahas mengenai The Guiding Principles: Renewed commitments by all states; (2) meminta untuk menambahkan kata ‘All’ didepan kata ‘business and enterprises’. Proposal EU ini hanya didukung oleh delegasi dari Swiss. Namun, pada akhirnya hanya satu proposal yang dikabulkan terkait dengan penambahan panel. Dan proposal terkait dengan penambahan kata ditolak karena Resolusi 26/9 sudah sangat jelas dan tidak perlu lagi diintepretasikan. Perusahaan domestic tidak akan menjadi obyek diskusi.
- Dengan tambahan panel ini, maka work program memiliki 8 hal yang akan didiskusikan, yakni: (1) Penerapan The GP on BHR; (2) Prinsip2 The TNCs legally binding treaty; (3) TNCs and other business enterprises: Konsep dan sifat hukum alami dalam hukum internasional; (4) Isu2 HAM yang akan dicakup dalam instrument binding treaty; (5) Tanggung jawab Negara untuk menjamin agar TNCs menghormati HAM, termasuk Extraterritorial Obligations; (6) Meningkatkan tanggungjawab TNCs and Other Business Enterprises untuk menghormati HAM termasuk Pencegahan, mitigasi, dan remediasi; (7) tanggung jawab hukum (Legal Liability) dari TNCs dan other business enterprises: Standard yang digunakan seperti apa dan untuk tindakan apa?; (8) Membentuk mekanisme nasional dan internasional untuk akses terhadap remedy, termasuk Kerjasama yudisial internasional, dan akuntabilitas The OHCHR dan remedy project.
- Dalam diskusi panel, pendapat panelis cukup beragam dan mewakili berbagai kepentingan sehingga terbuka pendiskusian dalam isu-isu sensitive yang memuat kepentingan TNCs, seperti: menguatkan The GP dari pada proses binding treaty, actor non-state dapat menjadi subyek hukum HAM internasional, mendorong tanggung jawab korporasi tidak hanya terbatas pada TNCs tetapi mencakup domestic corporate, dan perlunya melibatkan pihak bisnis (tanpa ECOSOC Status) dalam perumusan binding treaty. (Point penting diskusi panel terlampir terpisah)
- Kesimpulan dan Rekomendasi The First Session of IGWG Meeting on TNCs Binding Treaty:
- Second Session of IGWG Meeting akan diadakan pada tahun 2016.
- Chairperson akan mengadakan informal consultations baik dengan pemerintah ataupun CSOs, untuk meminta masukan dan pertimbangan terkait program kerja pada second session the IGWG Meeting.
- Program kerja disusun berdasarkan hasil first meeting of IGWG Meeting dan informal consultations, dan akan menginformasikan draftnya secara public untuk mendapat masukan dan mendiskusikannya sebelum diputuskan.