Pernyataan Sikap
KOALISI MAYARAKAT SIPIL
PENGAWAL KONSTITUSI SUMBER DAYA ALAM
Menggugat Kebijakan Menteri ESDM
Tentang Relaksasi Ekspor Bahan Mineral Mentah & Olahan
Serta
Pemberian Perpanjangan PT Freeport Indonesia dan Kontrak Karya (KK) lainnya
Melalui Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
Pada 11 Januari 2017, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, menerbitkan dua Peraturan Menteri (Permen) ESDM, yaitu (1) Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri dan (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.
Kedua Peraturan Menteri ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat PP No. 23 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan.
Apakah Permen ESDM ini meneruskan tradisi pelonggaran ekspor mineral mentah yang dimulai sejak diterbitkannya Permen ESDM No. 20/2013 atau pun Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2014 yang memberikan kelonggaran ekspor bagi konsentrat selama (3) tiga tahun?
Padahal hal tersebut, telah jelas menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 102, 103 dan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Beberapa pokok ketentuan dalam Permen ESDM No.5 Tahun 2017 dan Permen ESDM No.6 Tahun 2017, antara lain:
1. Pemberian kelonggaran ekspor terhadap mineral yang belum diolah dan dimurnikan selama 5 (lima) tahun sejak Januari 2017.
2. Pemberian kelonggaran ekspor mineral selama 5 (lima) tahun sejak Januari 2017 kepada pemegang Kontrak Karya (KK) yang melakukan perubahan bentuk pengusahaan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
3. Adanya mekanisme perubahan bentuk perubahan pengusahan dari KK menjadi IUPK.
Pahadal secara filosofi, bahan tambang mineral merupakan kekayaan yang terkandung dalam perut bumi Indonesia dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Konstitusi Indonesia telah menegaskan mandat tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Karena itu, sekedar mengobral mineral mentah ke luar negeri tanpa memberikan nilai tambah sama saja mengkhianati cita-cita luhur dari pengelolaan sumber daya alam.
Padahal, melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri, akan memberikan efek berganda. Dapat kita bayangkan berapa penambahan tenaga kerja dapat terlibat dalam industri pengolahannya, berapa rumah tangga keluarga yang ditopang sumber kehidupannya dari sini, berapa penambahan penghasilan bagi tenaga kerjanya, berapa banyak industri ikutan yang akan tumbuh, serta berapa banyak pajak yang bisa diraup oleh negara dari berkembangnya rantai perekonomian ini? Apakah kita masih mau mengorbankan ibu pertiwi demi pendapatan langsung dan sesaat dari ekspor bahan mentah tersebut?
Kajian Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN), Kementerian ESDM (2012) menunjukkan adanya peningkatan sebesar 10,23 kali lipat jika bauksit diolah menjadi alumina, mengingat harga bauksit di tahun 2011 sebesar US$ 29,00 per ton, sementara harga alumina mencapai US$ 274,00 per ton. Sedangkan jika alumina diolah menjadi aluminium, maka nilai jualnya akan menjadi US$ 3.822,00 per ton, atau 139,23 kali lipat dibandingkan dengan harga bauksit mentah.
Penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI) tahun 2016 membuktikan bahwa pembangunan smelter untuk pengolahan dan pemurnian mineral bauksit di Kalimantan Barat dapat meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar. Tanpa smelter, 10 orang pekerja pertambangan dapat menciptakan kesempatan kerja bagi sekitar 14 orang di Kalbar. Sedangkan dengan adanya smelter, 10 orang pekerja pertambangan ini dapat menciptakan kesempatan kerja bagi 19 orang di Kalbar.
Bagaimana Perundang-Undangan Mengatur Ini?
Secara kebijakan, Pasal 102 dan 103 UU Minerba telah menegaskan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral mentah di dalam negeri bagi pemegang IUP/IUPK, sedangkan Pasal 170 UU Minerba juga mewajibkan seluruh pemegang Kontrak Karya (KK) yang sudah berproduksi seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, dan lain-lain untuk melakukan pemurnian selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak UU Minerba diundangkan, yakni Tahun 2014.
Sejalan dengan kebijakan ini, pemerintah menerapkan kebijakan larangan ekspor mineral mentah (tanpa pengecualian) di tahun 2012 melalui Permen ESDM No. 7/2012. Namun, dari rentetan kebijakan yang selanjutnya dikeluarkan, pemerintah justru terlihat plin plan. Sebut saja Permen ESDM No. 20/2013 yang memberikan tenggat waktu untuk eskpor mineral mentah hingga Januari 2014 dan Permen ESDM No. 1/2014 yang mengizinkan ekspor konsentrat hingga Januari 2017.
Di tahun 2014, APEMINDO dan perusahaan mineral lainnya pernah mengajukan permohonan pengujian pasal 102 dan 103 UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi. Namun, putusan MK nomor 10/PUU-XII/2014 menolak permohonan APEMINDO. Menurut MK, dalih mengenai PHK besar-besaran jika larangan ekspor berlaku tidak akan terjadi jika perusahaan tambang sedari awal mempunyai komitmen kuat dalam pengolahan dan pemurnian mineral dengan mendirikan smelter atau bekerjasama dengan perusahaan lain yang mempunyai fasilitas tersebut.
Ada apa dan mengapa kebijakan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri tidak dapat diimplementasikan? Begitu lemahkah negara ini sehingga tidak mampu menjalankan kebijakan pengolahan dan permunian hasil tambangnya di dalam negeri yang notabene-nya merupakan kewajiban perusahaan pertambangan?
Apakah Pemerintah tersandera berbagai kepentingan asing yang merongrong kebijakan hilirisasi? Atau jangan-jangan para pengambil kebijakan dan pelaksana kebijakan pun memainkan peran ganda sebagai agen Pemerintah sekaligus agen korporasi yang tidak pro kepentingan nasional Indonesia? seakan begitu banyak masalah, mulai dari masalah law making process, masalah implementasi, sampai dengan masalah kapasitas moral para pengambil kebijakan, pelaksana kebijakan, dan sasaran kebijakan.
Drama dan kegaduhan menjelang 12 Januari 2017 seharusnya berujung pada pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat bukan sebesar-besar kemakmuran kapitalis asing. Kepentingan rakyat Indonesia seolah tidak terpikirikan, hanya ilusi, dan dikesampingkan.
Pemerintah bukannya sibuk mendorong upaya mengembagkan industri hilir di dalam negeri, namun justru sibuk bagaimana mineral mentah yang belum diolah dan dimurnikan dapat diekspor. Kebijakan hilirisasi semakin tidak jelas, sedangkan kebijakan relaksasi atau ekspor bahan mentah dan konsentrat selalu menjadi fokus.
Pemerintah seolah lebih memilih menghidupkan industri di luar negeri dengan menyuplai berbagai mineral mentah dan konsentrat dari Bumi Pertiwi, daripada memikirkan bagaimana industri hilir mineral dalam negeri dapat berkembang dengan baik.
Tentu kita tidak rela kita jika Bumi Pertiwi kembali menangis karena dieksploitasi habis-habisan demi kepentingan ekonomi sesaaat dan meninggalkan kerusakan yang akan diwariskan kepada anak cucu. Tentu kita tidak ingin ketika kelak, pada saat menitip hidup di generasi anak cucu, harus menagis melihat kesengsaraan anak cucu diakibatkan kerakusan generasi sebelumnya. Ketika sumber daya alam Indonesia bukan menjadi anugerah tetapi menjadi kutukan.
Oleh karena ini, kedaulatan sumber daya alam khususnya mineral Indonesia harus terus dikawal! Tolak, segala kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat dan bertentangan dengan UUD 1945 serta UU Minerba.
Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumberdaya Alam menyatakan akan mengajukan uji materi terhadap Permen ESDM No. 5 Tahun 2017 dan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017 yang melanggengkan jual beli tanah air (mineral yang belum diolah dan dimurnikan di dalam negeri) ke Mahkamah Agung (MA). Uji Materil ini dilakukan dengan pertimbangan antara lain :
1. Izin ekspor mineral mentah bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia yang memandatkan pemanfaatan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
2. Bertentangan dengan UU Minerba (Pasal 102, Pasal 103, Pasal 170), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-VII/2014
3. Izin ekspor memicu eksploitasi sumber daya mineral dan batubara secara besar-besaran dan tidak bertanggung jawab. Terbukti, sejak 2011 hingga 2016 terdapat penambahan izin usaha pertambangan dari 9.662 IUP hingga 10.066 IUP. Padahal, 3.682 IUP Mineral berstatus non-Clear & Clean, 6,3 juta hektar diantaranya beroperasi di hutan lindung dan hutan konservasi; 24% perusahaan selama (2010-2012) tidak memiliki nomor pokok wajib pajak; 75% nya tidak membayar dana jaminan reklamasi dan pasca-tambang, juga perusahaan menunggak penerimaan negara sebesar 23 Triliun (2016).
4. Pelonggaran ekspor mineral telah memicu eksploitasi sumber daya mineral yang berlebihan yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan. Degradasi fungsi lingkungan tidak hanya diwariskan oleh kegiatan pertambangan yang tidak berizin, namun juga berasal dari kegiatan pertambangan berizin, namun beroperasi di luar kawasannya.
5. Pelonggaran keran ekspor dan kewajiban pembangunan smelter telah memunculkan ketidakpastian hukum. Inkonsistensi kebijakan dan kurangnya koordinasi antarkementerian (Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian dalam pengurusan izin industri smelter) – telah menyebabkan perkembangan industri smelter berjalan lambat.
6. Pembukaan kembali keran ekspor konsentrat dan mineral mentah dapat mengacaukan upaya pembenahan dan penataan izin usaha pertambangan (IUP) di Indonesia yang telah dirintis oleh KPK, Kementerian ESDM, bersama Pemda dan instansi terkait.
7. Relaksasi ekspor konsentrat akan menjerat Indonesia kembali pada kegiatan ekonomi eksploitatif ala kolonial, dimana sumber daya alam hanya dipandang sebagai sebuah komoditas. Tidak ada penambahan nilai (added value) bagi perekonomian negara dan masyarakat.
8. Perubahan pengusahaan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menyalahi ketentuan dalam UU Minerba yang mengatur bahwa untuk menjadi IUPK maka perlu ditempuh prosedur kewilayahan usaha yang ketat, yaitu dimulai dengan adanya penetapan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang disetujui oleh DPR RI, kemudian penetapan menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang selanjutnya WIUPK ditawarkan kepada BUMN, dan apabila BUMN tidak berminat maka WIUPK dilelang kepada swasta untuk selanjutnya diterbitkan IUPK. Selain itu, pemegang KK seperti PT Freeport yang mengubah bentuk pengusahaan menjadi IUPK tentu akan mendapatkan manfaat tambahan jangka waktu operasi tambang minimal 10 tahun. Padahal, Pemerintah harus mulai memikirkan untuk mengembalikan wilayah operasi tambang PT Freeport yang akan berakhir pada 2021 kepada negara untuk selanjutnya dikelola oleh segala potensi dalam negeri.
9. Ketentuan pelonggaran ekspor mineral mentah dan hasil pengolahan serta perubahan KK menjadi IUPK tentu berpotensi memberikan keuntungan bagi sekelompok pihak dan merugikan kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar. Bahkan KPK perlu melakukan penyelidikan kemungkinan adanya corruption by law dalam penyusunan Permen ESDM No. 5 Tahun 2017 dan Permen ESDM No. 6 Tahun 2017 khususnya mengenai ketentuan pelonggaran ekspor nikel dan bauksit dan pengaturan perubahan pengusahaan KK menjadi IUPK.
“Sumber Daya Alam Untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat”
Jakarta, 18 Januari 2017
KOALISI MAYARAKAT SIPIL
PENGAWAL KONSTITUSI SUMBER DAYA ALAM
Dr. Ahmad Redi, Dr. Marwan Batubara, Dr. Fahmy Radhi, Ir. Yusri Usman, Berly Martawardaya, M.Sc, PWYP Indonesia, JATAM, KAHMI, PUSHEP, LBH Bogor, LBH, Depok, FITRA, WALHI NTB, WALHI Babel, KA KAMMI, Energy World Indonesia, Indonesia for Global Justice, Article 33 Indonesia, IHCS, Swandiri Institute Kalbar
Narahubung :
Ahmad Redi (087888588475)