Perundingan Indonesia-EU CEPA Harus Di Moratorium:
Hak Asasi Manusia Wajib Diutamakan Daripada Pasar Bebas
Pada 24-28 Januari 2017, putaran perundingan kedua antara Indonesia dan Uni Eropa akan dilangsungkan untuk mengukuhkan kerjasama ekonomi komprehensif di antara kedua negara.
Proses negosiasi dalam perundingan kedua amat dimotori oleh kepentingan-kepentingan perusahaan transnasional. Dugaan demikian berangkat dari agenda-agenda negosiasi yang merupakan imitasi dari ketentuan-ketentuan dalam Transatlantic Trade and Investment Partnership dan Trans-Pacific Partnership. Alur negosiasi yang tercipta di antara kedua negara mengesampingkan pandangan dan kritik public yang substansial, yakni bahwa pembukaan akses pasar tanpa kekangan dan perlindungan terhadap usaha-usaha berbasis modal besar bukanlah langkah yang dapat menjamin kemajuan yang berkelanjutan, selengkapnya: Surat Terbuka Masyarat Sipil Terkait Putaran Kedua Perundingan Kerjasama Ekonomi_Komprehensif_Indonesia
Form Dukungan: https://goo.gl/forms/HOI6oRS6KXkM70eM2