• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

RCEP: “Harus Ada Kontrol Rakyat Dalam Perundingan RCEP”

Mei 12, 2017
in RCEP, Uncategorized @id
Home Fokus Pemantauan RCEP
943
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rilis Media

Indonesia for Global Justice

 

RCEP: “Harus Ada Kontrol Rakyat Dalam Perundingan RCEP”

 

Manila, 11 Mei 2017. Indonesia for Global Justice (IGJ) mendesak Negara-negara ASEAN agar membuka teks perundingan perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) kepada publik, sehingga rakyat bisa mengkritisi isi perjanjian yang berpotensi melanggar hak-hak dasar publik.

Desakan ini disampaikan oleh Megawati, Knowledge & Campaign Manager IGJ, yang hadir dalam pertemuan Stakeholder Engagement antara CSOs dengan Komite Perunding RCEP di sela berjalannya putaran perundingan ke-18 perjanjian RCEP pada 10 Mei 2017, di Manila, Filipina. Putaran perundingan RCEP ke-18 ini berlangsung sejak 2 Mei hingga 12 Mei 2017.

Isi perjanjian RCEP yang sangat comprehensive dan tidak lagi sekedar mengatur perdagangan barang dan jasa secara sempit, dianggap akan memiliki dampak luas terhadap hak dasar publik.

“Oleh karena itu, perundingan RCEP harus melibatkan publik secara luas dengan cara demokratis guna memastikan perlindungan hak asasi manusia diatas perjanjian RCEP”, tutup Megawati dalam oral statementnya.

Megawati, membacakan Oral Statement dalam Stakeholder Engagement Meeting, dalam Putaran 18 Perundingan RCEP, Manila, Filipina (10/05)

Bersamaan dengan itu, di Jakarta, Direktur Eksekutif IGJ, Rachmi Hertanti, menyampaikan selama ini perjanjian perdagangan internasional tidak pernah dapat dikontrol oleh rakyat. Hal ini dikarenakan kesalahan dalam system hukum nasional.

Hal tersebut dikemukakan oleh Rachmi dalam diskusi publik yang diadakan oleh IGJ mengenai “Kontrol Rakyat Atas Pengikatan Indonesia Dalam Perjanjian Pasar Bebas”, Rabu (10/05). Diskusi publik ini diadakan untuk menyampaikan hasil studi IGJ mengenai tinjauan kritis atas UU No.24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

“Perjanjian perdagangan internasional tidak termasuk perjanjian yang harus diratifikasi dengan undang-undang, sehingga kekuasaan absolute pemerintah sangat besar tentang pengikatan Indonesia ke berbagai FTA. Hal inilah yang menyebabkan rakyat sulit melakukan kontrol”, lanjut Rachmi.

Menurut peneliti senior IGJ, Irfan Hutagalung, dalam studi ini disimpulkan bahwa UU No.24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional merupakan sumber persoalannya.

“masalah kriteria perjanjian internasional yang diatur dalam Pasal 10 undang-undang tersebut menyebabkan banyak sekali perjanjian perdagangan internasional yang hanya cukup disahkan dengan peraturan presiden, sehingga fungsi check and balances yang seharusnya dilakukan oleh DPR menjadi hilang”, jelasnya.

Oleh karena itu, IGJ memandang perlunya “rules of the game” yang jelas dalam tata hukum nasional untuk memastikan kontrol rakyat atas kekuasaan pemerintah dalam berbagai perundingan FTA yang dilakukan oleh Indonesia, termasuk di dalam perundingan RCEP.

“untuk itu, UU No.24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional harus segera direvisi”, tutup Rachmi.***

Sebagai informasi umum: Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), adalah kerjasama perdagangan dan ekonomi pada level regional yang melibatkan sepuluh negara ASEAN dan enam mitra ekonominya, yaitu China, India, Jepang, Korea, Australia, dan New Zealand. Ada potensi dalam kerjasama ini Hongkong akan masuk. Beberapa isu yang dirundingkan di dalam RCEP adalah: perdagangan barang, jasa, perlindungan investasi, kompetisi, e-commerce, pengadaan barang pemerintah, perlindungan hak kekayaan intelektual, UMKM, dan sebagainya.

 

Informasi selanjutnya:

Megawati, Knowledge & Campaign Manager IGJ

Tel: +62-817-4943991

Rachmi Hertanti, Direktur Eksekutif IGJ

Tel: +62-817-4985180

 

Indonesia for Global Justice

Jl.Duren Tiga Raya No.9A

Pancoran, Jakarta Selatan

Email: igj@igj.or.id

Tel: +62-21-7941655

Previous Post

Fellowship for Journalist on The ISDS Report by : Maria Yuniar Ardhiati

Next Post

Harus Ada Kontrol Rakyat Dalam Perundingan RCEP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655