Di era Soesilo Bambang Yudhoyono, Pemerintah Indonesia meyakini bahwa Perjanjian Investasi Bilateral (BIT) hanya akan memberi sedikit keuntungan bagi Indonesia. Indonesia telah mengalami banyak klaim oleh coporasi asing melalui ICSID. Selain itu, perjanjian proteksi investasi juga terbukti tidak mampu menjamin kenaikan nilai investasi di Indonesia.
Pada tahun 2012 Churchill Mining menggugat Pemerintah Indonesia sebesar US $ 1,2 miliar atau setara dengan Rp14,4 triliun berdasarkan Perjanjian Investasi Bilateral InggrisIndonesia yang ditandatangani pada tahun 1976. Kemudian pada bulan Juni 2014 Newmont mengajukan tuntutan hukum kepada Pemerintah Indonesia di ICSID atas dasar BIT IndonesiaBelanda. Karena itu, mantan Presiden Indonesia, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, menekankan bahwa Pemerintah tidak akan membiarkan perusahaan multinasional melakukan apa yang mereka inginkan dengan dukungan internasional mereka dan menekan pengembangan negara seperti Indonesia.
Selengkapnya >>> FACT SHEET Indonesia BIT’S-Bahasa