• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

Kebijakan Perdagangan dan Investasi Indonesia Dalam Tren Proteksionisme Global

Juli 6, 2017
in Paper, Uncategorized @id
Home Publikasi Paper
952
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

[button color=”red” size=”small” link=”https://igj.or.id/indonesias-trade-and-investment-policy-under-global-protectionism-trend/?lang=en” icon=”” target=”true”]English Version[/button]

Tren Proteksionisme Global 

Pasca terjadinya Brexit dan kebijakan ekonomi Donald Trump, tren proteksionisme hari ini semakin menjadi perhatian dunia dan menjadi isu yang tidak bisa dilepaskan dari analisis ekonomi politik global, khususnya terkait dengan isu international trade.

Terhitung sejak 2012 hingga 2014 pertumbuhan nilai perdagangan barang dunia hanya tumbuh kurang dari 1%[i]. Ditambah situasi global yang semakin melakukan tindakan proteksionis dalam kegiatan perdagangan baik melalui safeguards, maupun import and export restrictions[ii].

Sebelumnya, laporan monitoring perdagangan WTO 2015[iii] menyebutkan bahwa sejak krisis ekonomi global menghantam pada 2008, terjadi peningkatan terhadap tindakan pembatasan perdagangan. Hingga Oktober 2014, dari total 2.146 tindakan pembatasan perdagangan baru 508 tindakan atau 24% dari total tindakan telah dihapus, dan masih tersisa sebanyak 1638 atau 76%  tindakan.

Sementara itu, menurut G20, anggotanya bertanggungjawab terhadap 81% dari tindakan proteksionis di seluruh dunia pada 2015. G20 juga memandang bahwa proteksionisme yang ada hari ini jauh melampaui isu retorik anti-perdagangan, tetapi isu ini lebih dalam dan berimplikasi terhadap pilihan politik negara yang memilih aliran nasionalism. Salah satu pendorongnya adalah fakta mengenai terjadinya ketimpangan ekonomi, khususnya di negara ekonomi maju, yang menimbulkan kegelisahan publik terhadap globalisasi ekonomi. Sehingga, sebelum proteksionism ini berdampak secara meluas, maka G20 mendorong suatu reformasi terhadap kebijakan perdagangan internasional, termasuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan domestik[iv].

[button color=”red” size=”medium” link=”https://igj.or.id/wp-content/uploads/2017/07/Rachmi_Eurodad_210617.pdf” icon=”” target=”true”]Baca Selengkapnya[/button]

[i] WTO Statistics 2015, pg.15.

[ii] Deborah Kay Elms, “Asia-Pacific Mega Regional Free Trade Agreements: Fostering Global Supply Chains?”, Asian Trade Center, 2014.

[iii] WTO Annual Report 2015 – Monitoring Implementation

[iv] T20 (Trade and Investment Task Force) Report, “ G20 Insights: “Key Policy Options for The G20 in 2017 to Support an Open and Inclusive Trade and Investment System”, March 31, 2017.

Previous Post

Freeport Dapat Perpanjangan Izin Usaha

Next Post

Indonesia’s Trade and Investment Policy Under Global Protectionism Trend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655

  • Indonesia