Indonesia Vs Freeport :
“Negosiasi Dalam Bayangan Pengadilan Arbitrase”
Mengapa IGJ Melakukan Monitoring?
Sengketa Dalam Ringkasan Freeport McMoran Inc menegaskan penolakannya terhadap perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi yang ditawarkan Pemerintah Indonesia sejak 10 Februari 2017. Freeport menilai, perubahan tersebut bertentangangan dengan kesepakatan yang tertuang dalam KK sehingga merupakan wanprestasi Pemerintah Indonesia terhadap KK. Karenanya Freeport “mengancam” akan membawa Pemerintah Indonesia ke Arbitrase Internasional jika tidak menyelesaikan persoalan tersebut. Melalui konprensi pers yang dilaksanakan di Jakarta (20/2/2017) Freeportmenegaskan penolakan tersebut dan memberikan waktu selama 120 hari sejak 18 Februari 2017 agar pemerintah mencari winwin
solution. Selengkapnya >> Monitoring Freeport
Indonesia for Global Justice
Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655
© 2023 - Indonesia for Global Justice