• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

Freeport Harus Memberi Manfaat Maksimal bagi Rakyat Indonesia

Juli 14, 2017
in Berita IGJ, Uncategorized @id
Home Media Berita IGJ
942
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEMERINTAH hingga kini masih berunding dengan PT Freeport Indonesia terkait dengan izin perpanjangan kontrak. Menurut beberapa kalangan, kehadiran investasi dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu mesti memberi keuntungan bagi masyarakat Indonesia, khususnya warga Papua. Hal itu bisa dilakukan lewat aturan dan syarat baru seandainya nanti ada proses perpanjangan kontrak.

“Indonesia harus memastikan kegiatan tambang PT Freeport memberikan keuntungan, apakah itu lewat pengadilan arbitrase atau negosiasi,” papar dosen hukum internasional Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Irfan Hutagalung, pada diskusi bertajuk Mengkaji Kedaulatan Negara terhadap Kontrak Karya Freeport, di kantor Indonesia for Global Justice, Jakarta, kemarin (Kamis, 13/7).

Menurutnya, pemerintah mesti memastikan jalan mana yang lebih menguntungkan dari investasi Freeport di Papua, apakah melalui pengadilan arbitrase atau melalui negosiasi.

Pada kesempatan yang sama, peneliti Perkumpulan Hukum untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat, Yustisia Rahman, mengatakan kedaulatan negara atas kekayaan alam dan kepentingan umum harus diperjuangkan karena merupakan amanat UUD 1945.

Pemerintah bertekad mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya dalam pengaturan kontrak kerja sama dengan PT Freeport Indonesia. “Ke depan, Indonesia harus mendapat manfaat maksimal dari Freeport,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, pekan lalu.

Hingga kini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan belum memperpanjang izin operasi Freeport. Pasalnya, perundingan belum mencapai titik temu. (Cah/E-2)

Previous Post

Sistem Kontrak Karya Sudah Tidak Relevan

Next Post

Polemik Freeport, Pemerintah Diminta Tak Risau dengan Arbitrase Internasional?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655

  • Indonesia