Digital Rights???
Penggunaan massif internet oleh publik secara tidak sadar telah menyerahkan data-data pribadi yang dapat dimanfaatkan
oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuan publik. Tentunya hal ini menjadi sangat rentan jika data ini digunakan oleh pihak-
pihak yang tidak bertanggung jawab. Di dalam perjanjian perdagangan bebas tentang E-commerce yang telah digagas baik
dalam Perjanjian TPP, maupun di dalam beberapa FTA yang sedang dirundingkan seperti RCEP dan EU CEPA, secara
spesifik akan mengatur kebebasan transfer data (cross border data flows). Indonesia sendiri belum punya undang-undang
perlindungan data pribadi. Lalu bagaimana keamanan data publik kita ditengah derasnya era digitalisasi ini???
Klik untuk membaca selengkapnya
Indonesia for Global Justice
Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655
© 2023 - Indonesia for Global Justice