Rencana perjanjian kerjasama ekonomi komprehensif yang akan dilakukan oleh
Indonesia dan Uni Eropa (UE) masih tetap bergulir sampai tahun ini. Rencana yang
sudah diluncurkan semenjak tahun 2009 ini masih mandek yang disebabkan karena
perbedaan kepentingan oleh kedua Negara. Kepentingan ini menyangkut tiga pilar
utama CEPA yang terdiri dari: akses pasar, fasilitasi perdagangan, dan investasi.
Salah satu sektor yang akan menjadi fokus dalam perjanjian kerjasama ekonomi adalah
produk pangan dan pertanian, khususnya: kelapa sawit, produk perikanan, susu dan
daging sapi. Dengan adanya CEPA antara Indonesia dan UE nantinya akan
menghilangkan hambatan perdagangan seperti: penghapusan bea masuk dan dukungan
untuk melakukan investasi pada komoditas-komoditas tersebut.
Tulisan ini hendak menganalisis dampak yang akan ditimbulkan oleh CEPA Indonesia-
EU khususnya dalam sektor pertanian. Dampak ini dielaborasi dari beberapa kasus yang
mewakili sektor yang akan terkena dampak rencana perjanjian ekonomi Indonesia-UE,
yakni kasus peternakan sapi perah di Bogor, tambak udang di Dipasena-Lampung dan
dukungan pembukaan investasi kelapa sawit melalui program Master Plan Percepatan
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Baca Selengkapnya