*Joint Press Release*
Indonesia for Global Justice dan SOMO Netherlands
“Perjanjian Perdagangan Uni Eropa Mengancam Hak Asasi Manusia di Indonesia”
Amsterdam/Jakarta, September 5th 2017 – The Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), adalah perjanjian perdagangan dan investasi yang sedang dinegosiasikan antara Uni Eropa dan Indonesia, perjanjian tersebut memiliki ancaman yang serius bagi situasi hak asasi manusia di Indonesia, berdasarkan laporan terbaru oleh Indonesia for Global Justice (IGJ), the Transnational Institute (TNI) and the Centre for Research on Multinational Corporations (SOMO). Laporan tersebut dirilis pada minggu sebelum negosiasi ronde ketiga di Brussels, 11-15 September 2017, dan mendesak pemerintah yang berpatisipasi untuk melakukan penilaian lebih lanjut atas dampak terhadap Hak Asasi Manusia sebagai informasi pada tahap negosiasi.
Negosiasi Indonesia-Uni Eropa CEPA dimulai pada tahun 2016 dan diharapkan untuk selesai pada tahun 2019. Uni Eropa dan Indonesia, sebagai ekonomi terbesar di Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), merupakan partner perdagangan yang penting. Negosiasi tersebut mencakup berbagai isu, termasuk tariff, non-tariff barriers, perdagangan jasa dan investasi, perdagangan aspek pengadaan public, peraturan kompetisi dan hak kekayaan intelektual, dengan berbagai dampak yang berpotensi dalam perkembangan yang berkelanjutan dan hak asasi manusia..
Perlindungan investasi dan ISDS membahayakan hak asasi manusia
Penyertaan bab investasi dalam proposal CEPA akan membatasi kemampuan Indonesia untuk mengatur kepentingan publik. Contohnya, klausa standar perlindungan investor yang ditegaskan dalam ISDS, memperbolehkan investor asing untuk menuntut negara apabila kebijakan kepentingan publik dilihat berdampak negative pada keuntungan yang diharapkan mereka. Laporan diatas menggarisbawahi bahwa kesepakatan berbasis ISDS harus ditinggalkan seluruhnya karena hal tersebut dinilai bertentangan dengan kewajiban pemerintah untuk melindungi hak asasi manusia.
Rachmi Hertanti, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ): “Perlindungan investasi tidak boleh bertentangan dengan ruang kebijakan untuk memenuhi hak asasi manusia. Sebuah sistem yang memungkinkan perusahaan multinasional untuk mempengaruhi pilihan kebijakan dalam negeri dengan mengancam untuk membawa klaim jutaan dolar tidak dapat diterima”
Indonesia telah menerima beberapa klaim tuntutan investasi jutaan dolar dan telah dipaksa untuk mengurangi kebijakan pembangunan domestik dan mengabaikan peraturan lingkungan yang lebih ketat.
“CEPA harus tegas menetapkan prioritas hukum hak asasi manusia atas undang-undang perdagangan dan investasi,” kata Roeline Knottnerus, salah satu kontibutor pada laporan untuk SOMO dan TNI. “Dampak hak asasi manusia dan lingkungan dari CEPA harus dinilai baik ex ante dan (secara berkala) ex post, yang mengarah pada amandemen kesepakatan apabila ada hasil negatif.”
Hertanti (IGJ): “Penilaian Dampak Hak Asasi Manusia yang berdedikasi harus segera dilakukan untuk memandu perundingan. Dampak potensial dari CEPA juga menuntut proses yang lebih transparan dan keterlibatan penuh parlemen nasional.”
Note for the press:
The report Human rights as a key issue in the Indonesia-EU Comprehensive Economic Partnership Agreement can be downloaded here: https://igj.or.id/human-rights-as-a-key-issue-in-the-indonesia-eu/ or https://www.tni.org/en/publication/human-rights-as-a-key-issue-in-the-indonesia-eu-comprehensive-economic-partnership or https://www.somo.nl/human-rights-key-issue-indonesia-eu-comprehensive-economic-partnership-agreement/
Contact info:
Rachmi Hertanti: +62=8174985180 or email: rachmihertanti@gmail.com
Roeline Knottnerus: +31 624867442 or per email: r.knottnerus@somo.nl