hariansuara.com, Jakarta – Indonesia for Global Justice (IGJ) mendesak, kepada Pemerintah Indonesia agar tidak terlalu gegabah dalam membuka sektor ekonomi digital, khususnya e-commerce dalam perundingan ASEAN Regional Comprehensive Economic Partnerhsip (RCEP) yang dilakukan minggu ini di Incheon, Korea Selatan. Hal ini karena aturan RCEP hanya akan semakin mendorong monopoli korporasi multinasional dibalik agenda e-commerce global.
Desakan ini disampaikan oleh IGJ pada saat usai digelarnya diskusi panel bertema “Monopoli Multinasional di balik Agenda e-Commerce Global: Posisi Runding Indonesia?”, sebagai rangkaian acara dalam Dialog Nasional Indonesian Internet Governance Forum (ID-IGF) 2017 di Jakarta (27/17). Diskusi menghadirkan Bhima Yudistira (pengamat ekonomi INDEF), Margiyono Darsasumarja (Komisaris Telkom), dan I Nyoman Adhiarna (Kominfo).
Direktur Eksekutif IGJ, Rachmi Hertanti, yang juga selaku moderator pada diskusi tersebut menyampaikan bahwa porsi ekonomi digital masih didominasi oleh pemain besar. Pelaku usaha lokal, khususnya pelaku kecil tidak menikmati secara langsung porsi kue ekonomi digital di Indonesia.
“Pasar e-commerce kita memang besar, tetapi persentase penguasaan pelaku lokal masih kecil. Apalagi Marketplace yang ada masih didominasi dengan barang luar ketimbang lokal. Jadi jangan sampai akumulasi keuntungannya hanya dinikmati oleh pemain besar luar, khususnya investor penyandang dana perusahaan rintisan teknologi”, jelas Rachmi.
Di dalam diskusi para pembicara memaparkan mengenai terjadinya monopoli korporasi multinasional di dalam kegiatan ekonomi digital. Bahwa share e-commerce Indonesia masih dibawah 2%, rasio wirausahanya juga masih rendah yaitu hanya 30%.
Akumulasi keuntungan dari kegiatan non-tunai masih didominasi oleh pelaku usaha di sektor keuangan, salah satunya adalah perbankan. Hal inilah yang akan semakin mendorong melebarnya ketimpangan, dimana sektor riil mengalami penurunan, sektor jasa keuangan justru mengalami kenaikan pertumbuhan yang cukup tinggi. Apalagi kebanyakan transaksi terjadi diluar, sehingga sulit mengitung berapa keuntungan yang di dapat Negara dari transaksi e-commerce ini.
Terkait dengan beberapa isu di dalam perundingan seperti penghapusan custom duties, perlindungan konsumen, cross border data flow, data localization, non-discrimination on digital product, dan perlindungan hak kekayaan intelektual.
Pembicara dari Kominfo memaparkan, bahwa memang terkadang isu yang dirundingkan sudah sangat jauh dimana terjadi gap dengan negara mitra ekonomi dalam perundingan. Bahkan, terkadang aturan di dalam perjanjian dapat diindikasikan hanya mewakili pemain besar ekonomi digital ketimbang pelaku kecil Indonesia yang sebagian besar hanya sebagai merchant.
“Oleh karena itu, menjadi sangat penting bagaimana di dalam perundingan RCEP mindset pemerintah harus difokuskan pada perlindungan terhadap pelaku lokal dan pasar lokal, ketimbang meliberalisasi tanpa batasan. Pelaku besar harus dikendalikan, dan pelaku lokal harus diperkuat. Maka tidak perlu tergesa-gesa dalam perundingan RCEP atau FTA lainnya bahkan di WTO sekalipun” tutup Rachmi.
Sebagaimana diketahui, bahwa sejak 17 hingga 28 Oktober 2017 tengah berlangsung perundingan ASEAN RCEP putaran ke-20 berlangsung di Korea Selatan. Beberapa isu yang sedang dirundingkan di Korea seperti Trade in Goods, Trade in Services, Investasi, Intellectual Property, dan Electronic Commerce (E-Commerce).