• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

Hapus Non Violation and Situation Complain Dalam TRIPS

Januari 11, 2018
in IGJ Update from WTO meeting, Uncategorized @id
Home IGJ Update from WTO meeting
1k
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bertepatan dengan KTM (konferensi tingkat menteri) ke 11 WTO yang berlangsung di Buenos Aires, Argentina, Indonesia for Global Justice mengirimkan surat kepada pemerintah Indonesia tentang permintaan untuk moratorium  pemberlakuan Non Violation and Situation Complaints (NVSC) pada tanggal 13 Desember 2017.

IGJ menilai pemberlakuan NVSC secara permanen akan menimbulkan tantangan hukum bagi peraturan dan langkah-langkah kebijakan publik  dalam implementasi aturan TRIPS. Dengan kata lain, pemberlakuan aturan NVSC  akan melemahkan fleksibilitas TRIPS, yang selama ini digunakan untuk melindungi kepentingan masyarakatnya. Tidak hanya masyarakat di negara berkembang, tapi juga negara-negara maju yang juga menggunakan fleksibilitas TRIPS.

Sebagaimana diketahui fleksibilitas TRIPS digunakan untuk kepentingan kesehatan publik, lisensi wajib untuk mengimpor atau memproduksi obat generik yang lebih murah, lisensi wajib  sebagai cara untuk melakukan anti persaingan, impor paralel dari produk konsumen atau obat-obatan yang lebih murah,  fleksibilitas dalam pengaturan hak cipta untuk kepentingan pendidikan dan lainnya (surat IGJ terlampir)

Merespon surat tersebut,  Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perundingan Perjanjian Internasional menyampaikan tanggapannya melalui surat bernomor 941.1/PPI.2/SD/12/2017. Dalam isi surat disampaikan bahwa, “Pemerintah Indonesia akan terus konsisten menolak pemberlakukan NVSC.

Selain itu, Dirjen PPI menyebutkan salah satu keputusan KTM WTO dengan dokumen WT/MIN(17)/W/7, tertanggal 17 Desember 2017 menyebutkan bahwa negara anggota WTO sepakat memperpanjang moratorium untuk tidak mengajukan gugatan (complain) berdasarkan prinsip non violation/situation atas implementasi TRIPS

Agreement hingga KTM ke 12 di tahun 2019. (surat tanggapan pemerintah Indonesia, terlampir)

Di dalam WTO, setiap negara anggota harus mematuhi peraturan atau kesepakatan yang dibuat. Negara Anggota bisa melakukan komplen (Complaints) ke anggota lain, jika ada kesepakatan atau perjanjian yang dilanggar. NVC atau Non Violation Complaints,  jika suatu negara anggota mengajukan komplen ke negara lain, ketika tidak ada perjanjian yang dilanggar.  Namun negara anggota yang melakukan komplen tersebut merasa dirugikan atas kebijakan negara lain (yang dikomplen).

Aturan NVC diatur TRIPS Agremeant, pasal 64.2 yang berbunyi, “TRIPS Agreement established a five-year moratorium on the initiation of non-violation complaints. During that period, members were to examine the scope and modalities for such complaints and submit recommendations to the Ministerial Conference; dan pasal 64.3 yang, menyatakan: “During the time period referred to in paragraph 2, the Council for TRIPS shall examine the scope and modalities for complaints of the type provided for under subparagraphs 1(b) and 1(c) of Article XXIII of GATT 1994 made pursuant to this Agreement, and submit its recommendations to the Ministerial Conference for approval. Any decision of the Ministerial Conference to approve such recommendations or to extend the period in paragraph 2 shall be made only by consensus, and approved recommendations shall be effective for all Members without further formal acceptance process”.

Di akhir pelaksanaan KTM ke 11, moratorium NVSC masih akan berlaku dan perundingan untuk membahas cakupan dan modalitas akan terus dilanjutkan sampai KTM berikutnya di 2019.

Penulis:

Megawati

Koordinator Kampanye dan Manajemen Pengetahuan

eghanandaku@gmail.com

Lampiran :

Tanggapan Dir PM terkait Moratorium NVSC

045.IGJ.DE.12.2017

Previous Post

Serikat Buruh Harus Tahu Dampak Perdagangan Bebas

Next Post

Petisi IEU-CEPA Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (MKE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655

  • Indonesia