• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

MK lanjutkan sidang UU Perjanjian Internasional

Mei 22, 2018
in Berita IGJ
Home Media Berita IGJ
942
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Elshinta.com – Mahkamah konstitusi pada Selasa (22/5) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian Pasal 2, Pasal 9 ayat (2), Pasal 10, dan Pasal 11 ayat (1) UU Perjanjian Internasional yang diajukan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Mahkamah kembali menggelar sidang perkara pengujian UU Perjanjian Internasional dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pihak pemohon dan DPR,” ujar juru bicara MK, Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (22/5).

LSM yang memohon pengujian ketentuan a quo adalah; Indonesia For Global Justice (IGJ), Indonesia Human Rights Committee for Social Justice, Serikat Petani, Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Aliansi Petani Indonesia (API), Solidaritas Perempuan (SP), Perkumpulan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Farmer Initiatives for Ecological Livelihood and Democracy (FIELD), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), serta empat pemohon perseorangan, dikutip dari laman Antara.

Sejumlah LSM ini mengajukan permohonan uji materi ketentuan a quo terkait dengan peran DPR dalam menyetujui penyusunan sebuah perjanjian internasional.

Para pemohon merasa peran DPR untuk menyetujui sebuah perjanjian internasional telah dikurangi atau tereduksi dengan berlakunya beberapa ketentuan dalam UU erjanjian Internasional.

Dalam permohonannya, para pemohon menilai pasal-pasal yang diujikan tersebut telah merugikan hak konstitusionalnya dan bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945.

Sumber >>> http://elshinta.com/news/145987/2018/05/22/mk-lanjutkan-sidang-uu-perjanjian-internasional

Tags: Perjanjian Perdagangan & Investasi
Previous Post

Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

Next Post

Peran Parlemen Dalam Mengkontrol Isi FTA Yang Berdampak Terhadap Akses Publik Atas Obat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655