Saat ini, Indonesia tengah melakukan perundingan Perjanjian Perdagangan Bebas dengan Uni Eropa (EU) yang dikenal dengan istilah Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) yang dimulai sejak tahun 2016. Di dalam CEPA, EU dan Indonesia akan mendorong liberalisasi ekonomi lebih dalam lagi baik terhadap perdagangan barang, jasa, maupun investasi. Ketentuan dan komitmen dalam CEPA akan didorong lebih tinggi dibandingkan dengan WTO, atau disebut dengan WTO-Plus. Terkhusus dalam perdagangan jasa.
Dengan liberalisasi ekonomi yang semakin massif dan ekspansif, tentunya semakin mendorong perdagangan global mengarah pada dominasi dan monopoli perusahaan transnasional atas penguasaan dan akses terhadap sumber daya dan sektor jasa publik.
Perdagangan global terjadi karena keinginan untuk mencari sumber bahan baku dan pasar. Liberalisasi perdagangan dengan pembukaan akses pasar semakin mempermudah perdagangan global dan memperlancar arus barang, jasa, maupun investasi, baik untuk kegiatan ekspor maupun impor. Model perdagangan yang didorong oleh kebutuhan pasar (market driven) tentunya berdampak terhadap pola produksi dan konsumsi yang berlebih, yang kemudian mengarah pada cara-cara yang monopolistik dan eksploitatif, sehingga berdampak terhadap kehidupan rakyat.
Selengkapnya >>> FINAL_Kertas Posisi CSO Indonesia_TSD_Bahasa Version (1)