Jakarta, 17 Oktober 2018. Pada 11 Oktober 2018 di Bali disela-sela pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia, Indonesia dan Singapura menandatangani Perjanjian Investasi Bilateral (BIT) untuk melindungi investasi Singapura yang akan masuk ke Indonesia. Hal ini karena, bersamaan dengan penandatanganan BIT Indonesia-Singapura, mereka juga menandatangani MoU Kerjasama Investasi terkait dengan investasi di beberapa sektor seperti Industri 4.0, wisata, fintech, dan pendidikan.
Kami, Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Keadilan Ekonomi, mendesak Pemerintah Indonesia untuk tidak meratifikasi Perjanjian Investasi Bilateral (Bilateral Investment treaty) dengan Singapura karena penandatanganan perjanjian tersebut mengancam kedaulatan negara. Kami juga menuntut agar Pemerintah Indonesia untuk membuka transparansi teks perjanjian dan melibatkan publik acara luas dalam proses pengambilan keputusan baik pada institusi pemerintah maupun institusi legislatif.
Selengkapnya >>>Pernyataan Sikap_Koalisi CSO Keadilan Ekonomi_Tolak BIT RI_Sing