Pernyataan Tim Advokasi Keadilan Ekonomi Pasca Putusan MK tentang UU Perjanjian Internasional
Jakarta, 25 November 2018. Pada 22 November 2018, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan atas perkara No.13/PUU-XVI/2018 mengenai pengujian Undang-undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional terhadap Undang-undang Dasar 1945. Perkara ini diajukan oleh Tim Advokasi Keadilan Ekonomi pada 14 Februari 2018 ke Mahkamah Konstitusi.
Paling tidak ada 4 alasan sebagai latarbelakang mengapa UU Perjanjian Internasional ini digugat ke MK, yaitu: Pertama, perjanjian internasional (secara khusus perdagangan, investasi, dan utang) berdampak luas terhadap kehidupan rakyat; Kedua, hilangnya demokrasi; Ketiga, kekuasaan Pemerintah terlalu besar (absolute power); dan keempat, untuk mengembalikan kedaulatan rakyat.
Selengkapnya >>>