JAKARTA, KOMPAS— Keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan bahwa Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dinilai oleh Tim Advokasi Keadilan Ekonomi menjadi suatu harapan baru. Pasal itu menjadi sangat penting karena berdampak luas bagi masyarakat.
Keputusan itu menjadi kemenangan konstitusional rakyat atas UU Perjanjian Internasional (UU PI). Hal itu mengemuka dalam acara konferensi pers yang dilakukan oleh Tim Advokasi Keadilan Ekonomi di Jakarta, Minggu (25/11/2018).
Pada 22 November 2018, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan atas perkara Nomor 13/PUU-XVI/2018 mengenai pengujian Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional terhadap Undang-undang Dasar 1945. Koordinator Aliansi Tim Advokasi sekaligus Direktur Indonesia for Global Justice (IGJ) Rachmi Hertanti mengatakan, putusan itu menghadirkan harapan dan norma hukum baru dalam perjanjian internasional.
Sebelumnya, Perkara ini diajukan oleh Tim Advokasi Keadilan Ekonomi pada 14 Februari 2018 ke Mahkamah Konstitusi. Ada empat pasal yang diujikan atas UU PI yaitu Pasal 2, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11.
“Keempat pasal tersebut diujikan karena dianggap telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi rakyat akibatnya hilang kontrol dan keterlibatan rakyat dalam proses perundingan perjanjian Internasional,” ujar Rachmi.
Henry Oliver David Sitorus Kuasa Hukum Tim Advokasi Keadilan Ekonomi menyampaikan, dalam pembacaan putusan, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Pasal 10 UU Perjanjian Internasional telah bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 28 D ayat (1).
“Mahkamah Konstitusi telah menghadirkan norma hukum baru dalam perjanjian internasional. Pasal 10 merupakan pasal terpenting dari gugatan tersebut,” kata David.
Oliver menambahkan, putusan ini telah menjadi pendobrak atas pembaharuan sistem hukum nasional khususnya yang terkait dengan Perjanjian Internasional dengan dinamika perubahan masyarakat global yang perlu disesuaikan.
Pasal 10 UU PI mengatur mengenai kategori Perjanjian Internasional yang memerlukan persetujuan DPR RI, yaitu yang terkait dengan masalah: (1) masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara; (2) perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia; (3) kedaulatan atau hak berdaulat negara; (4) hak asasi manusia dan lingkungan hidup; (5) pembentukan kaidah hukum baru; (6) pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Sedangkan Pasal 11 UU PI mengatur mengenai kategori perjanjian internasional yang tidak memerlukan persetujuan DPR, yaitu yang berkaitan dengan materi yang bersifat prosedural dan memerlukan penerapan dalam waktu singkat tanpa mempengaruhi peraturan perundang-undangan nasional, di antaranya adalah perjanjian induk yang menyangkut kerja sama di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi, teknik, perdagangan, kebudayaan, pelayaran niaga, penghindaran pajak berganda, dan kerja sama perlindungan penanaman modal, serta perjanjian-perjanjian yang bersifat teknis.
Koordinator Peneliti IGJ Rahmat Maulana Sidik menilai, pada Pasal 10 UU PI membatasi hanya enam kategorisasi perjanjian internasional yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Semangat yang ada dalam Pasal 10 UU PI telah membuat kriteria atau kualifikasi yang terbatas pada enam aspek saja. Padahal, persoalan pendidikan, pertanian, perdagangan, ekonomi, investasi juga dapat menjadi bagian dari perjanjian internasional yang berdampak luas serta membutuhkan persetujuan DPR.
Dalam praktik sebelumnya, ada potensi dimana perjanjian-perjanjian internasional yang disahkan tanpa persetujuan DPR dapat menimbulkan dampak luas bagi kehidupan rakyat, yang kemudian dapat mencederai keadilan sosial.
“Kami mendorong agar dilakukan proses peninjauan ulang terhadap seluruh perjanjian internasional. Hal itu untuk memenuhi unsur keadilan sosial dan selaras dengan amanat konstitusi,” kata Maulana.
David menambahkan, pihaknya berencana mengundang para ahli untuk eksaminasi publik terkait putusan MK. Eksaminasi publik untuk membahas kedalaman makna putusan itu dan cara mengimplemetasikan putusan itu oleh pemerintah, DPR, dan masyarakat. (MELATI MEWANGI)
Sumber >>>https://kompas.id/baca/polhuk/2018/11/26/harapan-baru-dalam-pasal-10-uu-perjanjian-internasional/