Investasi Ditingkatkan, Pemerintah Lupa Melindungi Buruh
Jakarta, 7 Agustus 2019. Tidak ada agenda perlindungan hak buruh dalam visi Indonesia Presiden Jokowi. Rencana pemerintah mengundang banyak investasi telah melupakan perlindungan buruh dari praktek pelanggaran hukum yang dilakukan investor asing.
Faktanya, dalam rangka mengundang investasi Korea Selatan, Pemerintah Indonesia mendorong percepatan penyelesaian kerjasama ekonomi Indonesia dengan Korea Selatan (Indonesia-Korea CEPA). Namun, kerjasama ini tidak dibarengi komitmen kedua negara untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak buruh yang melibatkan investor asal Korea Selatan.
“Sejak 2012 angka pelanggaran hak-hak buruh oleh investor Korea Selatan semakin meningkat dan mengakibatkan ribuan buruh menjadi korban. Namun tidak ada penegakan hukum yang tegas oleh negara terhadap investor yang melanggar hak buruh”, jelas Herman Abdulrohman, Ketua KPR.
Sebanyak 500 pekerja PT.SS Print & Package ditinggal kabur oleh pengusahanya sejak tahun 2015 tanpa membayarkan hak-haknya. Hingga saat ini belum ada titik terang atas penyelesaian kasus tersebut. Kasus ini adalah salah satu dari puluhan kasus pelanggaran hak buruh yang dilakukan oleh investor asal Korea Selatan, dan mayoritas di sektor garmen.
“pemerintah akan memberikan banyak kemudahan fasilitas dan perlindungan untuk investor, tetapi sebaliknya telah terjadi ketidakadilan dan ketimpangan hukum yang dihadapi oleh buruh di Indonesia. Penegakan hukum terhadap pengusaha korea yang melanggar hak buruh tidak pernah dilakukan secara tegas oleh negara”, tegas Dwi Eksan, Buruh PT.SS Print.
Agenda Presiden Joko Widodo yang ingin mengundang banyak investasi asing untuk membuka lapangan pekerjaan di Indonesia dilakukan tanpa menyusun agenda perlindungan hak buruh dan penegakan hukum bagi investor yang melanggar hukum di Indonesia.
Kerjasama Indonesia-Korea CEPA (IK CEPA) yang sedang dirundingkan oleh Pemerintah Indonesia akan membuat aturan yang lebih banyak memfasilitasi kegiatan perdagangan dan investasi bagi investor asing. Banyaknya kasus pelanggaran hak buruh oleh investor Korea Selatan harusnya menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah dalam perundingan IK CEPA.
“perlindungan buruh harus diutamakan. Maka, kami mendesak kepada Presiden Joko Widodo dan Jajaran Menteri Kabinetnya untuk tidak merundingkan Indonesia Korea CEPA sebelum adanya penegakan hukum yang tegas kepada investor Korea Selatan yang melanggar hak buruh di Indonesia”, tegas Teguh Muhammad, Koordinator Advokasi IGJ.
Pada Februari 2019, Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan kembali memulai perundingan kerjasama IK CEPA untuk meningkatkan kerjasama perdagangan dan investasi. Pada 2-3 Agustus 2019, Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan membahas kerjasama ini disela-sela perundingan RCEP, di Beijing, China.
Pandangan ini disampaikan oleh gabungan koalisi dari Indonesia for Global Justice (IGJ), Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), dan Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), melalui rilis media pada Rabu (6/8). Koalisi ini juga telah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo dan beberapa Menteri Kabinet untuk mendorong penyelesaian kasus pelanggaran hak buruh PT.SS Print & Package, termasuk kasus serupa lainnya, oleh investornya asal Korea Selatan.
**
Kontak Narasumber:
Muhammad Teguh Maulana, IGJ, +62812-1971-3647
Herman Abdulrohman, KPR, +62 822-1342-6109
Dwi Eksan, FPBI (Korban Investor Korea), +62 822-1355-6769
Download >>>