Briefing Paper IGJ – Februari 2021
Disusun oleh:
Rachmi Hertanti, SH., MH.
Agung Prakoso
- Pendahuluan: Monopoli HaKI & Komersialisasi Sektor Publik
Ketentuan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual telah mendorong praktek monopoli pengetahuan yang dikontrol penuh oleh industri farmasi di negara maju. Inilah bentuk penyalahgunaan (abuse) perlindungan HAKI oleh Korporasi yang menggunakan Hukum HAKI untuk menghalangi agar orang lain tidak memproduksi dan memperdagangkan produk yang teknologinya dimintakan perlindungan dalam upaya untuk tetap menjaga keuntungan tetap berada ditangan pemegang haki.
Di dalam isu kesehatan dan akses obat, perlindungan hak Paten akan menimbulkan ketidakpastian dan peningkatan biaya, menunda persaingan dan menjaga harga tetap tinggi untuk negara berpenghasilan rendah dan menengah, dan pada akhirnya menghalangi akses masyarakat kepada obat-obatan, alat-alat kesehatan, termasuk vaksin, yang dibutuhkan oleh publik secara luas penting khususya ditengah situasi pandemi.
Untuk selengkapnya silahkan Download >>>