• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

Siaran Pers: Vaksinasi COVID-19 di Indonesia Semakin Menyimpang

April 21, 2021
in Siaran Pers
Home Media Siaran Pers
952
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

21 April 2021 –   Indonesia terkena embargo vaksin oleh India karena lonjakan tajam kasus Covid-19 di India. Akibatnya, Indonesia hanya menerima 1.1 juta dari 11.7 juta dosis vaksin AstraZeneca yang dialokasikan oleh COVAX ke Indonesia. Serum Institute of India, menunda pengiriman vaksin untuk Indonesia pada Maret dan April 2021.

Ironisnya, di tengah keterbatasan ketersediaan vaksin, pemberian vaksin masih banyak diberikan kepada mereka yang bukan kelompok rentan. Padahal, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah merekomendasikan bahwa kelompok rentan antara lain lansia, mereka dengan komorbid, dan masyarakat yang tinggal di wilayah dengan penularan tinggi diprioritaskan untuk divaksinasi setelah tenaga kesehatan dalam rangka pengendalian pandemi.

Disaat cakupan vaksinasi untuk orang tua atau kakek-nenek masih sangat rendah, vaksinasi justru diberikan terdahulu kepada selebgram, influencer, artis, dan pelaku seni lainnya yang bukan merupakan kelompok rentan.

Hingga 20 April Pukul 12.00 WIB, data Kementerian Kesehatan secara nasional menunjukkan baru 10.47% lansia di tanah air yang mendapatkan dosis pertama, dan hanya 4.74% para orang sepuh tersebut yang sudah mendapatkan dosis lengkap vaksinasi.

Pengaduan yang diterima LBH-YLBHI dan LaporCovid-19 menunjukkan masih sulitnya lansia mengakses Vaksin Covid19. Misalnya banyak lansia di beberapa daerah seperti daerah Depok, kota Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kabupaten Bandung Barat belum mendapat vaksinasi.

Ini jelas menunjukkan pengabaian atas hak hidup sehat serta perlindungan kesehatan dan dari ancaman kematian karena Covid-19 bagi kelompok rentan. Sekaligus menunjukkan kekacauan program vaksinasi dan pengendalian pandemi di tanah air.

Pemerintah telah melakukan diskriminasi akses kepada vaksinasi dengan mengutamakan kelompok-kelompok tertentu yang bukan merupakan kelompok rentan. Berdasarkan hal-hal tersebut kami mendesak pemerintah untuk:

1.  Menghentikan vaksinasi kepada seluruh kelompok non-rentan, dan memastikan seluruh sasaran kelompok rentan, mendapatkan vaksinasi sesegera mungkin sebagai upaya perlindungan akan infeksi Covid-19

2. Memperbaiki pendataan dan distribusi vaksinasi secara terbuka agar tepat sasaran sesuai dengan rekomendasi WHO, dari tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional.

3. Memastikan agar Pemerintah tidak lengah dan tetap ketat dalam menjalankan pedoman pencegahan penyebaran Covid-19 seperti himbauan 3M walau saat ini Indonesia sudah menjalankan program vaksinasi.

4. Memberikan informasi dan data yang benar dan valid terkait jumlah realisasi vaksinasi, data kematian akibat Covid-19, data dan jumlah insentif tenaga kesehatan dan data-data yang terkait penanganan Covid-19 di Indonesia.

Jakarta, 21 April 2021

Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan

Narahubung:
Aditia Bagus Santoso — YLBHI (+62 812 777 41836)
Irma Hidayana — LaporCovid-19 (+1917 941 9383)

Kantor LBH dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Indonesia Corruption Watch (ICW)
Lokataru Foundation
LaporCovid-19
Indonesia for Global Justice
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

Unduh:

Siaran_Pers_Vaksinasi_COVID_19_di_Indonesia_Semakin_Menyimpang_KoalisiUnduh
Tags: Bisnis & HAMCOVID-19Vaksin
Previous Post

Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

Next Post

UU Cipta Kerja Membuat Pekerja Semakin Rentan, Negara Telah Gagal Melindungi Buruh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655

  • Indonesia