Artikel Berita
Sidang Judicial Review Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi
Jakarta, 10 Juni 2021 – Persidangan uji formil dan materil Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kembali digelar pada hari ini Kamis, 10 Juni 2021 pukul 11.10 wib. Terdapat 6 (enam) perkara uji formil dan materil yang disidangkan secara bersamaan, yakni Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020, 103/PUU-XVIII/2020, 105/PUU-XVIII/2020, 107/PUU-XVIII/2020 dan Nomor 4/PUU-XIX/2021, serta Nomor 6/PUU-XIX/2021. Adapun agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam persidangan turut dihadiri oleh 6 (enam) Menteri Kabinet Kerja Joko Widodo yang hadir sebagai Kuasa Presiden, yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Bapak Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Bapak Basuki Hadimuljono; Menteri Ketenagakerjaan, Ibu Ida Fauziyah; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bapak Arifin Tasrif; dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bapak Yasonna Laoly serta seluruh jajaran perwakilan kementerian lain.
Dalam pembukaan sidang, Hakim Konstitusi menegaskan bahwa Mahkamah akan memisahkan pemeriksaan antara gugatan formil dan materil Undang-Undang Cipta Kerja. Kedepannya, Mahkamah akan lebih fokus membahas uji formil terlebih dahulu, sebab persidangan formil di Mahkamah Konstitusi harus dapat diselesaikan selama 60 hari kerja terhitung pada hari ini Kamis, 10 Juni 2021.
Mahkamah juga dalam persidangan uji formil ini akan lebih banyak mendengar soal keterpenuhan syarat formil dalam 5 tahap pembentukan undang-undang, mulai dari pengusulan, pembahasan bersama DPR dan Pemerintah, persetujuan bersama DPR dan Pemerintah, pengesahan, hingga pengundangan sebagai tahap terakhir dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Namun, dalam agenda persidangan mendengarkan keterangan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dikarenakan, Kuasa Presiden yang diwakili oleh Para Menteri belum siap menyampaikan keterangan di persidangan karena masih ada beberapa berkas yang harus dipenuhi sehingga Kuasa Presiden meminta menunda persidangan selama satu minggu kedepan. Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pihak dalam gugatan uji formil dan materil ini tidak hadir dalam persidangan dengan alasan ada agenda sidang lain di DPR.
Karenanya, Mahkamah menunda sidang ini selama satu minggu kedepan dan akan dilanjutkan pada Kamis, 17 Juni 2021 pukul 09.00 wib.
Gugatan uji formil UU Cipta Kerja diajukan pada 10 November 2020 oleh 15 lembaga/organisasi yang tergabung dalam Koalisi Pembela Hak Konstitusional (KEPAL). Adapun anggota Koalisi KEPAL diantaranya: Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Serikat Petani Indonesia (SPI), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Yayasan Bina Desa, Sawit Watch (SW), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Indonesia for Global Justice (IGJ), Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), Field Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA), Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Aliansi Organis Indonesia (AOI), Jaringan Masyarakat Tani Indonesia (Jamtani), Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).
Informasi lebih lanjut:
Kantor:
Indonesia for Global Justice (IGJ)
Jalan Kalibata Tengah No. 1A, Pancoran, Jakarta Selatan. Website. www.igj.or.id
Email. keadilan.global@gmail.com | igj@igj.or.id