• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

Uji Formil UU Cipta Kerja: Keterangan DPR dan Presiden Tidak Mematahkan Dalil Para Pemohon

Juni 18, 2021
in Siaran Pers
Home Media Siaran Pers
943
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL)

Jakarta, 17 Juni 2021. Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi kembali digelar pada Kamis, 17/06/2021dengan agenda mendengar keterangan  DPR dan Presiden dalam perkara pengujian formil Undang-Undang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Menanggapi keterangan DPR dan Presiden dalam sidang pleno tersebut Mahkamah Konstitusi, mengatakan bahwa keterangan DPR dan Presiden tidak mematahkan argumen bukti-bukti dari para pemohon sebagaimana yang didalilkan dalam pengujian formil UU Cipta Kerja.

Menanggapi keterangan DPR dan Pemerintah dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Janses E. Sihaloho Kordinator, selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Pemohon (KEPAL) menyatakan, seharusnya DPR sehingga mengirimkan keterangan tertulis dan alat alat bukti kredibel. Adapun agenda sidang ke depan adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi.

Gunawan, sebagai Pemohon Uji Formil mewakili IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice), menanggapi keterangan DPR dan Pemerintah menyatakan, bahwa mendengarkan keterangan keterangan nampak jelas tidak menyebut petani, nelayan, dan masyarakat yang bekerja di pedesaan. Sehingga memang menunjukan adanya diskriminasi karena tidak dilibatkan dalam pembahasan, tidak adanya pengaturan untuk cipta kerja usaha tani dan usaha nelayan, tetapi UU Cipta Kerja banyak merubah undang-undang yang justru merugikan petani, nelayan, dan memperluas kompersialisasi pendidikan.

Nur Lodji Hady, Selaku Koordinator KEPAL, mengatakan bahwa dari keterangan DPR dan Pemerintah terlihat  tidak ada argumen yang kuat untuk menjawab gugatan atas proses pembentukan UU Cipta Kerja, dan ke depan Kepal akan memperkuat koordinasi dengan para pemohon lain, sehingga memperkuat persatuan buruh, tani, nelayan, dan organisasi bantuan hukum.

Atas nama organisasi-organisasi yang bergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL)

  1. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)
  2. Serikat Petani Indonesia (SPI)
  3. Serikat Nelayan Indonesia (SNI)
  4. Yayasan Bina Desa
  5. Sawit Watch (SW)
  6. Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)
  7. Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP)
  8. Indonesia for Global Justice (IGJ)
  9. Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)
  10. Field Indonesia
  11. Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA)
  12. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI)
  13. Aliansi Organis Indonesia (AOI)
  14. Jaringan Masyarakat Tani Indonesia (Jamtani)
  15. Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB)

Hormat Kami:
Lodji                 : 081290767747
Gunawan          : 081584745469
Andry                : 081314605024

Unduh: Siaran-Pers-KEPAL-FINAL-17-Jun-2021Unduh
Tags: Judicial ReviewOmnibus LawPerjanjian Perdagangan & Investasi
Previous Post

UU Cipta Kerja Disusun Tanpa Kajian Memadai Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat

Next Post

Tiada Demokrasi Tanpa Prosedur Demokratik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655

  • Indonesia