“Sebagai inisiasi politik rezim Pemerintahan Jkw-Ma’ruf, omnibus law mengancam bangunan pengetahuan & badan hukum hak-hak konstitusional rakyat yang bangunannya dikerjakan oleh gerakan warga lewat berbagai ajudikasi terkait pokokpokok yang ada pada Pasal 33 UUD 45, khususnya soal hak menguasai negara yang bukan berarti kepemilikan oleh negara dan dapat diserahkan begitu saja ke tangan segelintir elit ekonomi yg mendikte segala kebijakan negara (oligarki). Judicial Review adalah upaya untuk melindungi bangunan Hak Dasar, bukan untuk memperbaiki atau melegitimasi UU CK yg cacat sejak direncanakan.”
Muhammad Reza Sahib, Koordinator Nasional KruHA
Indonesia for Global Justice
Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655
© 2023 - Indonesia for Global Justice