• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • GENI
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • GENI
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

Hasil Eksaminasi Publik terhadap Putusan Nomor107/ PUU-XVIII/2020 Jo. 91/PUU- XVIII/2020

Maret 21, 2022
in Policy Brief
Home Publikasi Policy Brief
947
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hasil eksaminasi publik menegaskan bahwa keberlakuan UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK sudah tidak mempunyai daya laku dan daya ikat. UU Cipta Kerja dianggap telah lumpuh dan tidak bisa dijalankan, tidak dapat dipakai lagi, kecuali nanti setelah diperbaiki. Pada waktu UU Cipta Kerja tidak berlaku, maka tidak akan timbul kekosongan hukum, karena pada dasarnya undang-undang yang diubah oleh UU Cipta Kerja masih berlaku.

Sikap Pemerintah dalam menanggapi putusan adalah adalah tidak sesuai pertimbangan dan amar putusan MK.

DOWNLOAD
Tags: Perjanjian Perdagangan & Investasi
Previous Post

Mengapa keputusan keuangan global
penting untuk perempuan?

Next Post

The Covid19 & Digitalization of Life

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655