Hasil eksaminasi publik menegaskan bahwa keberlakuan UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK sudah tidak mempunyai daya laku dan daya ikat. UU Cipta Kerja dianggap telah lumpuh dan tidak bisa dijalankan, tidak dapat dipakai lagi, kecuali nanti setelah diperbaiki. Pada waktu UU Cipta Kerja tidak berlaku, maka tidak akan timbul kekosongan hukum, karena pada dasarnya undang-undang yang diubah oleh UU Cipta Kerja masih berlaku.
Sikap Pemerintah dalam menanggapi putusan adalah adalah tidak sesuai pertimbangan dan amar putusan MK.
Indonesia for Global Justice
Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655
© 2023 - Indonesia for Global Justice