No to UPOV in Indonesia – Dukungan untuk Hak Petani dan Keanekaragaman Hayati
Rekan-rekan yang terhormat
UE terus menuntut agar negara-negara Selatan memperkenalkan hak perlindungan varietas tanaman menurut UPOV 91 dalam perjanjian perdagangan bebas. Hal ini juga yang dilakukan UE dalam negosiasi CEPA yang sedang berlangsung dengan Indonesia, mencoba untuk menghilangkan fleksibilitas Indonesia untuk menerapkan undang-undang yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritasnya sendiri.
Undang-undang perlindungan varietas tanaman menurut UPOV 91 sangat bertentangan dengan hak petani sebagaimana tercantum dalam Deklarasi UNDROP dan juga menghambat implementasi komitmen internasional di bidang keanekaragaman hayati. Untuk mencegah hal ini, kami menulis surat terbuka kepada Komisi Uni Eropa (letters to the EU Commission) dan Pemerintah Indonesia (Government of Indonesia).
Kami ingin mengundang Anda untuk menandatangani bersama surat-surat ini sehingga suara kita bersama tidak dapat diabaikan.
Silakan ikuti tautan ini untuk menandatangani surat: https://bit.ly/3uUu3yJ .
Setelah mengikuti tautan tersebut, silahkan pilih Bahasa Indonesia di bagian kanan atas, supaya Anda bisa membaca versi surat-surat tersebut dalam Bahasa Indonesia. Anda dapat menandatangani surat-surat tersebut hingga tanggal 10 Mei – surat-surat itu akan dikirim pada hari-hari setelahnya. Untuk informasi latar belakang lebih lanjut lihat: Briefing paper “The reasons why Indonesia should not (be forced to) join UPOV”.
Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan hubungi maulanasidik55@gmail.com dan f.hernandez@bothends.org atau organisasi penandatangan lainnya di bawah ini.
Terima kasih banyak atas dukungan
Rahmat Maulana, Indonesia for Global Justice (IGJ)
François Meienberg, APBREBES
Burghard Ilge, Both ENDS
Sangeeta Shashikant, Third World Network