• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

Short Course Patent Opposition: Upaya lain dalam Memastikan Akses Obat

Mei 14, 2022
in Siaran Pers
Home Media Siaran Pers
944
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pada Kamis, 12 Mei 2022, Indonesia for Global Justice menggelar Short Course: Understanding Patent Opposition guna memberikan pemahaman terkait oposisi paten. Kegiatan ini diikuti oleh 22 peserta yang berasal dari Organisasi Masyarakat Sipil, Jaringan Advokat, hingga Mahasiswa. Oposisi paten diharapkan menjadi salah satu langkah progresif dalam memastikan akses obat di Indonesia.

Kegiatan ini diisi dengan penyampaian materi oleh ahli kekayaan intelektual dan diskusi bersama peserta. Materi yang disampaikan berupa pendahuluan bagaimana paten menyebabkan hambatan pada akses obat. Kemudian dilanjutkan dengan langkah-langkah dalam mengajukan pre-grant dan post-grant opposition.

Selama ini akses obat murah mengalami tantangan besar yang disebabkan oleh hambatan kekayaan intelektual melalui rezim Trade Related Aspects on Intellectual Property Rights (TRIPS). Rezim ini memberikan hak monopoli pada perusahaan farmasi untuk menarik keuntungan sebanyak-banyaknya selama 20 tahun. Hak monopoli ini mencegah adanya upaya untuk memproduksi obat esensial oleh pihak lain sehingga harganya menjadi sangat mahal karena dikontrol sepenuhnya oleh perusahaan farmasi.

Tantangan lainnya, pemegang paten seringkali berupaya untuk memperpanjang paten yang mereka miliki. Umumnya mereka mendaftarkan paten baru atas obat yang telah memiliki paten melalui beberapa perubahan yang dianggap sebagai sebuah “inovasi baru” termasuk perubahan-perubahan kecil seperti mengubah obat dari bubuk menjadi pil ataupun injeksi atau melakukan sedikit penyesuaian bahan.

Untuk itu, penguatan pemahaman pada oposisi paten diharapkan dapat memicu langkah baru dalam memastikan akses obat melalui pre-grant dan post-grant opposition terhadap paten obat.

Tags: Perjanjian Perdagangan & Investasi
Previous Post

Rilis Bersama Indonesia for Global Justice (IGJ) dan Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR) Hari Buruh Sedunia 2022

Next Post

RUU Perubahan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan : Kedok Melegalkan UU Cipta Kerja yang Inkonstitusional

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655

  • Indonesia