Jakarta – Pada Kamis, 12 Mei 2022, Indonesia for Global Justice menggelar Short Course: Understanding Patent Opposition guna memberikan pemahaman terkait oposisi paten. Kegiatan ini diikuti oleh 22 peserta yang berasal dari Organisasi Masyarakat Sipil, Jaringan Advokat, hingga Mahasiswa. Oposisi paten diharapkan menjadi salah satu langkah progresif dalam memastikan akses obat di Indonesia.
Kegiatan ini diisi dengan penyampaian materi oleh ahli kekayaan intelektual dan diskusi bersama peserta. Materi yang disampaikan berupa pendahuluan bagaimana paten menyebabkan hambatan pada akses obat. Kemudian dilanjutkan dengan langkah-langkah dalam mengajukan pre-grant dan post-grant opposition.
Selama ini akses obat murah mengalami tantangan besar yang disebabkan oleh hambatan kekayaan intelektual melalui rezim Trade Related Aspects on Intellectual Property Rights (TRIPS). Rezim ini memberikan hak monopoli pada perusahaan farmasi untuk menarik keuntungan sebanyak-banyaknya selama 20 tahun. Hak monopoli ini mencegah adanya upaya untuk memproduksi obat esensial oleh pihak lain sehingga harganya menjadi sangat mahal karena dikontrol sepenuhnya oleh perusahaan farmasi.
Tantangan lainnya, pemegang paten seringkali berupaya untuk memperpanjang paten yang mereka miliki. Umumnya mereka mendaftarkan paten baru atas obat yang telah memiliki paten melalui beberapa perubahan yang dianggap sebagai sebuah “inovasi baru” termasuk perubahan-perubahan kecil seperti mengubah obat dari bubuk menjadi pil ataupun injeksi atau melakukan sedikit penyesuaian bahan.
Untuk itu, penguatan pemahaman pada oposisi paten diharapkan dapat memicu langkah baru dalam memastikan akses obat melalui pre-grant dan post-grant opposition terhadap paten obat.