• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

Komitmen Perluasan Manufaktur Vaksin, Diagnostik, dan Terapeutik Gagal, Masyarakat Sipil Ingatkan Pentingnya mengatasi Hambatan Kekayaan Intelektual

November 14, 2022
in Siaran Pers
Home Media Siaran Pers
952
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIARAN PERS – Denpasar, Sabtu (12/11)

Organisasi Masyarakat Sipil menyayangkan tidak disepakatinya kesepakatan untuk mendorong Perluasan Manufaktur Vaksin, Diagnostik, dan Terapeutik yang sejak awal digembar-gemborkan oleh Pemerintah di dalam G20. Masyarakat sipil menilai isu ini tidak mengangkat salah satu hal yang paling krusial yakni terkait dengan hambatan kekayaan intelektual atau yang lebih dikenal dengan paten, hak cipta, dan lain sebagainya. Hal ini diungkapkan di dalam Konferensi Masyarakat Sipil untuk Kesetaraan Akses Vaksin yang digelar oleh Indonesia for Global Justice (IGJ), Indonesia AIDS Coalition (IAC), dan Kelompok Kerja Akses Vaksin dan Keadilan Global C20.

Lutfiyah Hanim, Peneliti Senior IGJ mengungkapkan bahwa meskipun jumlah penduduk dunia yang tervaksinasi paling tidak satu dosis mencapai 68,2%, hanya 23,6% di antaranya yang berasal dari negara miskin dan berkembang. “Ketimpangan vaksin ini artinya masih sangat nyata terjadi dan sekarang kita mengabaikan masalah tersebut”, papar Lutfiyah Hanim.

Hal ini terjadi karena aturan perlindungan kekayaan intelektual yang melindungi semua kebutuhan COVID-19 sehingga tidak dapat diproduksi di negara berkembang dan bergantung sepenuhnya pada perusahaan farmasi. “Meskipun terdapat potensi kapasitas produksi vaksin, obat, dan diagnostik di negara berkembang, hal itu tidak dapat dimanfaatkan dengan maksimal karena terbentur aturan ini”, tambahnya.

Koordinator Kelompok Kerja Akses Vaksin dan Kesehatan Global Civil-20, Agung Prakoso mengungkapkan Pemerintah Indonesia sebenarnya mendorong perluasan manufaktur vaksin di dalam G20. Namun ia mengungkapkan hasil pertemuan Menteri Kesehatan negara-negara G20 telah gagal mencapai kesepakatan dan masih berkutat pada analisi ketimpangan manufaktur. “Kami sudah pernah menggelar diskusi dan memaparkan potensi manufaktur di negara-negara G20 yang sudah ada, tetapi tidak bisa dimaksimalkan karena aturan TRIPS atau kekayaan intelektual. Sayangnya Pemerintah masih merasa bahwa aturan kekayaan intelektual ini bukan masalah besar bagi manufaktur sehingga tidak termasuk di dalam diskusi-diskusi G20. Dampaknya pada saat pertemuan Menteri justru tidak menemui kesepakan dan harus di-carry over ke Presidensi India.

Ferry Norila dari Indonesia AIDS Coalition mengungkapkan. kesulitan akses vaksin dan kebutuhan COVID-19 ini juga terjadi dalam obat-obatan untuk penyakit lain. Untuk itu ia menyerukan agar akses vaksin ini dapat diatasi melalui penghilangan hambatan kekayaan intelektual sehingga bisa dimanfaatkan untuk penyakit lain di masa yang akan datang.

Konferensi masyarakat Sipil untuk Kesetaraan Akses Vaksin digelar di Denpasar, Bali pada 12-13 November 2022 sebagai respon kekecewaan masyarakat sipil atas lemahnya komitmen G20 di dalam Kesetaraan Akses Vaksin global.

Tags: Monopoli Korporasi
Previous Post

Masyarakat Sipil ingatkan G20 agar Pandemic Fund menerapkan Prinsip Kesetaraan

Next Post

G20 Tidak Menjawab Persoalan Ekonomi Rakyat Indonesia

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655

  • Indonesia