Pada tanggal 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Terdapat beberapa hal yang krusial dari putusan tersebut, yaitu: Pertama, Pemerintah dan DPR diberi waktu 2 (dua) tahun untuk memperbaiki UU Cipta Kerja. Perbaikan meliputi formil dan materiil (materi yang dikeluhkan oleh pemohon uji formil UU Cipta Kerja); dan Kedua, pemerintah menunda tindakan atau kebijakan strategis dan pembentukan peraturan perundangundangan terkait UU Cipta Kerja.
Indonesia for Global Justice
Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655
© 2023 - Indonesia for Global Justice