02 December 2022
Frans Timmermans,
Executive Vice-President of the European Commission
Virginijus Sinkevičius,
European Commissioner for the Environment, Oceans and Fisheries
Jaroslav Zajíček,
Ambassador, Permanent Representative to COREPER I and Deputy Head of the Permanent Representation of the Czech Republic to the EU
Christophe Hansen,
Member of the European Parliament, Rapporteur for the Deforestation-Free Products Regulation
Dear Vice-President Timmermans, Commissioner Sinkevičius, Ambassador Zajíček and MEP Hansen,
ORGANISASI INDONESIA DAN MALAYSIA SERUKAN PERLINDUNGAN HAK ADAT DAN AKSES TERHADAP KEADILAN
Kami mewakili organisasi lingkungan, hak asasi manusia, dan Masyarakat Adat serta asosiasi petani dan pekerja kelapa sawit di Indonesia dan Malaysia.
Kami menulis surat kepada anda pada tahap akhir negosiasi Anda tentang usulan Peraturan Deforestasi Uni Eropa untuk menekankan pentingnya keputusan Anda bagi komunitas yang kami wakili dan dukung.
Karena industri kelapa sawit terus ekspansi di wilayah kami, kemudian pindah ke lahan masyarakat dan kawasan hutan yang tersisa dengan sedikit perhatian pemerintah atas dampaknya terhadap lingkungan, keanekaragaman hayati, masyarakat lokal atau pekerja, Peraturan Deforestasi Uni Eropa memberikan harapan bahwa kami dapat melindungi hutan kami yang tersisa dan hak asasi manusia serta mata pencaharian masyarakat.
Namun, agar Peraturan baru ini memiliki dampak yang berarti di lapangan, kami meminta Anda untuk memastikan bahwa Peraturan tersebut wajib mencakup:
- Perlindungan untuk hak asasi manusia internasional, dan terutama hak yang dilindungi oleh hukum internasional sehubungan dengan akses, penggunaan dan kepemilikan tanah, seperti hak kepemilikan adat dan hak atas Persetujuan atas dasar informasi sejak awal tanpa paksaan (FPIC);
- Hak atas Akses terhadap Keadilan yang memungkinkan mereka yang mengajukan pengaduan mengakses pengadilan Eropa untuk memastikan pengaduan mereka diselidiki dan ditindaklanjuti dengan benar; dan
- Perlindungan untuk pertanian berbasis masyarakat dan berkelanjutan di bawah kanopi hutan, seperti kopi agroforestri berbasis masyarakat dan pertanian karet.
Ini adalah permintaan yang penting, adil, dan dapat dipertanggung jawabkan.
Undang-undang nasional memberikan sedikit perlindungan di atas kertas atau dalam praktiknya untuk hak-hak Masyarakat Adat, komunitas lokal atau pekerja dari pelanggaran oleh perusahaan perkebunan. Sistem pengadilan kita tidak dapat diandalkan untuk memberikan ganti rugi yang adil, transparan, atau bermakna bagi para korban pelanggaran hak. Agar Regulasi ini efektif, produk yang masuk ke UE harus disyaratkan tidak dihasilkan dari produksi dengan melanggar hak asasi manusia internasional, terutama hak yang dilindungi oleh hukum internasional terkait dengan penggunaan, akses, dan kepemilikan lahan.
Organisasi kami dapat memberikan bukti yang tak ternilai dari lapangan. Namun, mengumpulkan bukti dan menulis pengaduan dalam bentuk dan bahasa yang akan dianggap serius oleh pejabat Eropa bisa sangat sulit. Oleh karena itu, penting bahwa Regulasi memberikan hak akses ke keadilan ketika bukti dan pengaduan kami diabaikan secara tidak adil.
Jika komunitas lokal menggunakan lahan mereka sendiri untuk pertanian berkelanjutan di kawasan hutan, seperti kopi agroforestri atau karet di bawah tutupan hutan, produk ini tidak boleh dibatasi dari pasar Uni Eropa. Pertanian berbasis masyarakat yang berkelanjutan semacam ini harus didukung dan produk-produk ini harus dipromosikan ke konsumen Uni Eropa.
Ini adalah tiga aspek penting yang akan menentukan apakah Peraturan baru ini akan memberikan dampak yang berarti dalam perjuangan kita untuk melindungi hutan Indonesia dan Malaysia yang tersisa dan untuk hak dan mata pencaharian masyarakat lokal yang mempertahankannya.
Apa yang anda putuskan pada tanggal 5 Desember penting bagi kami dan masyarakat, pekerja, dan petani kecil yang kami wakili. Kami mengandalkan Anda.
Dengan hormat,
Dari Indonesia
- AURIGA
- Barisan Pemuda Adat Nusantara (The Indigenous Youth Front of the Archipelago)
- Indonesia for Global Justice (IGJ)
- Kaoem Telapak
- Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM)
- PUSAKA
- Satya Bumi
- Sawit Watch
- Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)
- The Institute for Ecosoc Rights
- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional
- Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL)
Dari Malaysia
- Borneo Challenge Initiative (BCI)
- Persatuan Pemeliharaan dan Pemuliharaan Alam Sekitar Sarawak (PELIHARA)
- Malaysian Nature Society