Komite Rakyat untuk Transformasi Sistem Pangan (TERASI PANGAN) Merespon Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Mendukung UPOV 1991
Jakarta, 19 Januari 2023 – Komite Rakyat untuk Transformasi Sistem Pangan ( TERASI PANGAN) mengecam pernyataan Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Akmal Malik yang mendukung Pemerintah Pusat dalam Konvensi UPOV 1991, demi menarik investasi sektor pertanian dari Korea.[1] Bila Indonesia bergabung dan menjadi anggota UPOV 1991, akan membatasi hak petani kecil dalam proses perbenihan bagi petani kecil pemulia benih. Tidak hanya itu, UPOV akan menghilangkan pengetahuan lokal serta budaya bertani bagi petani kecil dalam mengelola benih lokal secara turun menurun. UPOV tidak menghormati dan tidak mengakui pola bertani petani kecil sebagai subjek yang telah mengelola pertanian dan sistem pangan sejak dahulu kala secara tradisional-mandiri.
Kebijakan liberalisasi investasi di sektor pertanian demi menjadi anggota UPOV 1991, akan mengebiri hak-hak petani kecil pemulia benih di Indonesia. Karena, rezim perlindungan varietas tanaman di dalam UPOV 1991 membatasi hak-hak petani dalam berkreasi dan berdaulat terhadap benih mereka sendiri. Bahkan, rezim UPOV 1991 ini akan semakin memberikan karpet merah bagi korporasi dalam menguasai perbenihan di Indonesia. Tentunya, akan berdampak serius bagi petani kecil pemulia benih , karena kita akan semakin bergantung pada korporasi dan tidak berdaulat atas benih lokal kita sendiri. ungkap Rahmat Maulana Sidik, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ).
Seharusnya, Pemerintah melindungi petani kecil dan juga benih lokal Indonesia. Bukan, justru mau bergabung dengan UPOV 1991 yang mengebiri hak-hak petani kecil dan juga mengabaikan keberadaan benih lokal. Maka, bila Pemerintah Pusat tetap ngotot untuk bergabung menjadi anggota UPOV 1991 dan didukung oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, itu sama saja dengan menggadaikan hak-hak petani kecil pemulia benih di Indonesia. tambah Maulana.
Minimnya perlindungan terhadap petani kecil pemulia benih dan konteks kebijakan maupun prakteknya di lapangan, dapat dilihat dari semakin punahnya benih lokal hortikultura maupun tanaman pangan. Bahkan, dalam beberapa kasus terdapat petani yang dikriminalisasi. Yang membuat petani ketakutan dalam berkreasi mengembangkan benih lokal mereka sendiri.
Sementara itu, menurut Gunawan, Penasehat Senior IHCS, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice, menegaskan bahwa hak petani untuk mencari, mengembangkan, dan mendistribusikan benih adalah hak yang dilindungi konstitusi Negara Republik Indonesia maupun hukum HAM internasional. Untuk itu, pemerintah seharusnya tak mengeluarkan kebijakan atau turut dalam perjanjian perdagangan internasional yang potensial melanggar hak petani. Di sisi lain, pelajaran dari krisis pangan dunia adalah arti penting kedaulatan pangan yang hanya ditempuh dengan perlindungan benih lokal dan benih hasil kreasi petani,” tegas Gunawan.
Hak-hak petani kecil sebenarnya telah diatur dalam Perjanjian ITPGRFA yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 4 Tahun 2006 maupun dalam Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan atau yang disebut juga UNDROP. Tetapi, bila Pemerintah Indonesia bergabung dengan UPOV 1991, maka akan menegasikan perlindungan dan hak-hak petani kecil yang telah diatur di dalam ITPGRFA maupun UNDROP.
“Dalam pasal 19 UNDROP ditegaskan bahwa petani memiliki hak atas benih, yakni hak untuk memelihara, mengontrol, melindungi dan mengembangkan benih dan pengetahuan tradisional mereka sendiri. Negara wajib mengambil langkah-langkah untuk penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak tersebut, termasuk memastikan bahwa kebijakan benih, perlindungan varietas tanaman dan peraturan perundangan kekayaan intelektual lainnya, skema sertifikasi dan undang-undang pemasaran benih menghormati dan memperhitungkan hak, kebutuhan, dan kenyataan petani serta orang yang bekerja di pedesaan” ungkap Afgan Fadilla, Kepala Badan Kampanye Hak Asasi Petani Serikat Petani Indonesia.
UPOV akan membuat petani dan masyarakat ketergantungan terhadap benih dari korporasi. Ini tentunya akan berdampak pada aspek biaya benih yang semakin tinggi dan dikendalikan oleh korporasi. Selain itu, belum tentu benih dari korporasi itu sehat secara nutrisi dan aman dikonsumsi dalam jangka panjang.
Betty Tiominar, Koordinator Nasional, FIAN Indonesia mengatakan bahwa “hak atas pangan dan gizi (HaPG) melekat dengan sistem benih petani. Sistem benih petani memungkinkan petani kecil pemulia benih untuk menyimpan, menggunakan, menukar, dan menjual benih secara bebas serta menanam benih pangan sesuai dengan budaya dan kondisi iklim di lingkungannya. Selain itu, benih adalah makanan dasar utama yang diolah dan dikonsumsi dengan berbagai cara dan karenanya benih sangat penting dalam budaya dan sistem pangan masyarakat lokal dan atau adat. Benih adalah kehidupan. Menguasai benih sama artinya menguasai kehidupan”, ungkap Betty.
Pandangan Petani Kecil Pemulia Benih
Rezim perlindungan varietas tanaman dalam UPOV 1991 hanya mengenal homogenitas dan bukan melalui pendekatan menjaga keanekaragaman hayati sumber daya pertanian. Pendekatan semacam ini hanya akan mengakibatkan erosi genetik, sementara menegasikan benih-benih lokal yang beragam.
Darmin, Petani Kecil Pemulia Benih Indramayu menyampaikan bahwa “pentingnya melestarikan benih padi lokal (turun temurun) setiap tahun, agar generasi muda mengetahui benih-benih padi lokal tersebut, namun karena biaya dan tidak adanya dukungan untuk perlindungan benih lokal, maka benih menjadi punah”, kata Darmin.[2]
Anggota Komite Rakyat untuk Transformasi Sistem Pangan (TERASI PANGAN):
FIAN Indonesia, Indonesia for Global Justice (IGJ), Serikat Petani Indonesia (SPI), Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI), Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Aliansi Petani Indonesia (API), Solidaritas Perempuan, Bina Desa, Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Yayasan Tananua Flores, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS), FSBKU – KSN, KOBETA, FIELD Indonesia, Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Kediri Bersama Rakyat (KIBAR), Perkumpulan Inisiatif, WALHI Kalteng, FSRP – KSN, FS-Pasopati-KSN, Samawa Islam Transformatif (SIT), Bina Keterampilan Pedesaan Indonesia (BITRA), Agrarian Resources Center (ARC), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin), Komunitas Desa (Komdes)-Sulawesi Tenggara, Yakines, Yayasan Sintesa, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI).
Publikasi dan rilis:
- https://igj.or.id/pernyataan-bersamakomite-rakyat-untuk-transformasi-sistem-pangan/
- https://igj.or.id/upov-1991-dalam-konteks-perjanjian-perdagangan-bebas/
Kontak:
- Rahmat Maulana Sidik, Direktur Eksekutif IGJ – rahmat.maulana@igj.or.id
- Gunawan, Penasehat Senior IHCS – bung.gunawan@gmail.com
- Betty Tiominar, Koordinator FIAN Indonesia – b.nababan@gmail.com
- Afgan Fadilla, Kepala Badan Kampanye Hak Asasi Petani SPI – afgankibo@gmail.com
[1] Pernyataan Penjabat Gubernur Sulawesi Barat dapat dilihat di link berita berikut: https://makassar.antaranews.com/berita/450595/pj-gubernur–kementan-ajak-investor-korea-kelola-hortikultura-di-sulbar.
[2] Darmin, Petani Pemulia Tanaman Padi, Indramayu dalam Konferensi Petani Pemulia Tanaman dan Perlawanan Terhadap Monopoli Paten Varietas Tanaman (UPOV) tanggal 6 Desember 2022.