Pada 4 Desember 2023 lalu, Michael Fakhri mengirimkan surat kepada Pemerintah Indonesia tentang kekhawatirannya atas pemenuhan hak atas pangan serta dorongan dari Uni Eropa kepada Indonesia untuk bergabung menjadi anggota UPOV 1991. Karena dalam Perundingan Dagang Indonesia-EU CEPA, Uni Eropa kerap mendorong Indonesia untuk meratifikasi keanggotaan UPOV 1991.
Michael Fakhri juga menyampaikan dalam surat tersebut bahwa Konvensi UPOV 1991 akan lebih mengutamakan hak-hak pemulia dan membatasi hak-hak petani kecil atas benih mereka sendiri. Termasuk dalam upaya menyimpan, menukar, mendistribusikan benih harus mendapat ijin dari otoritas pejabat yang berwenang apabila penerapan ketentuan UPOV ini dilaksanakan.
Dalam surat tersebut, UN SR Food, Michael Fakhri juga merekomendasikan bahwa tidak boleh ada suatu negara yang menekan negara lain untuk bergabung menjadi anggota UPOV dan tidak boleh dimasukkan dalam perundingan perjanjian dagang bilateral, regional atau semacamnya.
Selengkapnya mengenai surat dari Pelapor Khusus PBB untuk Hak Atas Pangan, dapat diunduh berikut ini:
Informasi lebih lanjut, hubungi:
Kantor Indonesia for Global Justice (IGJ)
Jln. Rengas Besar No. 35C, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 12540
Email: igj@igj.or.id atau rahmat.maulana@igj.or.id