• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • GENI
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • GENI
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

Surat Pelapor Khusus PBB untuk Hak Atas Pangan kepada Pemerintah Indonesia agar Memastikan Hak Atas Pangan dan Tidak Bergabung Menjadi Anggota UPOV 1991

Juni 21, 2024
in Uncategorized @id
Home Uncategorized @id
966
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pada 4 Desember 2023 lalu, Michael Fakhri mengirimkan surat kepada Pemerintah Indonesia tentang kekhawatirannya atas pemenuhan hak atas pangan serta dorongan dari Uni Eropa kepada Indonesia untuk bergabung menjadi anggota UPOV 1991. Karena dalam Perundingan Dagang Indonesia-EU CEPA, Uni Eropa kerap mendorong Indonesia untuk meratifikasi keanggotaan UPOV 1991.
Michael Fakhri juga menyampaikan dalam surat tersebut bahwa Konvensi UPOV 1991 akan lebih mengutamakan hak-hak pemulia dan membatasi hak-hak petani kecil atas benih mereka sendiri. Termasuk dalam upaya menyimpan, menukar, mendistribusikan benih harus mendapat ijin dari otoritas pejabat yang berwenang apabila penerapan ketentuan UPOV ini dilaksanakan.
Dalam surat tersebut, UN SR Food, Michael Fakhri juga merekomendasikan bahwa tidak boleh ada suatu negara yang menekan negara lain untuk bergabung menjadi anggota UPOV dan tidak boleh dimasukkan dalam perundingan perjanjian dagang bilateral, regional atau semacamnya.

Selengkapnya mengenai surat dari Pelapor Khusus PBB untuk Hak Atas Pangan, dapat diunduh berikut ini:

  1. Surat UNSR Food ke Pemerintah Indonesia
  2. Surat UNSR Food ke Komisi Uni Eropa

Informasi lebih lanjut, hubungi:
Kantor Indonesia for Global Justice (IGJ)
Jln. Rengas Besar No. 35C, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 12540
Email: igj@igj.or.id atau rahmat.maulana@igj.or.id

Previous Post

Yang harus kamu ketahui tentang Perjanjian Subsidi Perikanan di WTO

Next Post

Dari Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly) WHO: Kebuntuan PandemicInstrument dan Amandemen International Health Regulation

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655