• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

Daftar Inventaris Masalah, Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang paten

Agustus 4, 2024
in WTO
Home Fokus Pemantauan WTO
942
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penyusun:

● Indonesia for Global Justice adalah Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang dibentuk untuk mengadvokasi persoalan liberalisasi perdagangan yang meliputi isu-isu di dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan turunannya seperti perdagangan barang, perdagangan jasa, serta perdagangan terkait aspek-aspek kekayaan intelektual.
● Indonesia AIDS Coalition (IAC) adalah organisasi berbasis komunitas yang berkontribusi pada upaya untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam program penanggulangan HIV-AIDS melalui kolaborasi dengan beragam pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun non-pemerintah.
● Koalisi Obat Murah adalah koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas beragam OMS yang memiliki concern pada isu kesehatan, khususnya akses pada obat-obatan terjangkau.

Pendahuluan

Undang-undang mengenai Perlindungan Kekayaan Intelektual adalah salah satu implikasi dari keanggotaan Indonesia di dalam Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO). Salah satu pilar yang dirundingkan di dalam WTO adalah mengenai Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) yang merupakan standar perlindungan KI untuk semua negara anggota. Indonesia yang telah meratifikasi keanggotaan WTO melalui Undang-undang (UU) No.7 Tahun 1994 harus mengharmonisasikan seluruh peraturan domestik untuk memenuhi ketentuan TRIPS. Oleh karena itu, dibuatlah UU Paten, UU Hak Cipta, UU Merek, UU Perlindungan Varietas Tanaman, UU Desain Industri, UU Rahasia Dagang, dan UU Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. 2 TRIPS bekerja sebagai standar minimum yang diwajibkan kepada negara anggota WTO, artinya negara anggota hanya diwajibkan menerapkan standar perlindungan, sebagai contoh, perlindungan paten selama 20
tahun yang ditetapkan di dalam TRIPS artinya negara hanya tidak diperbolehkan menetapkan perlindungan di bawah waktu tersebut dan tidak ada keperluan untuk menerapkan perlindungan di atasnya.

Maka dalam pembentukan UU terkait KI di Indonesia seperti halnya UU Paten, Indonesia tidak memiliki urgensi lain untuk menetapkan aturan di atas standar TRIPS karena hanya akan berdampak pada kepentingan masyarakat atas kesehatan utamanya akses pada obat-obatan yang terjangkau. Hal ini juga akan berimplikasi pada beban ekonomi Indonesia yang mengandalkan produksi obat-obatan generik untuk pemenuhan kebutuhan.

 

BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI!!

Previous Post

Potensi Dampak UPOV pada Pertanian dan Implementasi ITPGRFA bagi Petani di Indonesia

Next Post

Siaran Pers: Panitia People’s Water Forum (PWF) Mendesak kepada Institusi Negara dan Aparat Hukum Polri dan TNI untuk Mengusut Tuntas, Memeriksa dan Menjatuhkan Sanksi Hukum kepada Oknum-oknum Sipil dan Aparat (Polisi dan TNI) yang Diduga Terlibat Dalam Peristiwa Pencegahan, Penyerangan, Pembubaran Paksa, Pemblokadean dan Penyanderaan terhadap Panitia, Peserta dan Pembicara pada Acara Diskusi PWF di Denpasar, Bali.

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655

  • Indonesia