Selama dua dekade terakhir, ekonomi digital global terus mengalami perkembangan yang signifikan. Produk yang sebelumnya diperdagangkan secara konvensional, seperti: buku, musik, film, game dan software yang dahulu dijual secara fisik, kini didistribusikan secara digital melalui transmisi elektronik. Namun pesatnya perkembangan teknologi tersebut tidak diikuti dengan pemerataan kesejahteraan ekonomi secara global. Sebaliknya, transformasi digital justru semakin memperdalam ketimpangan antara negara maju sebagai produsen kapitalisme digital dan negara berkembang sebagai pasar konsumsi, penyedia data serta ruang ekstraksi nilai bagi big tech.
Salah satu bukti yang memperkuat ketimpangan tersebut adalah kebijakan untuk menghapus tarif bea masuk atas transmisi elektronik di WTO atau dikenal sebagai moratorium E-Commerce. Sejak 1998 anggota WTO sepakat untuk tidak mengenakan tarif pada produk barang dan jasa yang dikirim secara digital.[1] Pada awalnya kebijakan ini menjadi langkah sementara mendorong pertumbuhan internet dan industri digital. Namun lebih dari dua dekade, moratorium justru menjadi kebijakan permanen yang menopang dominasi kapitalisme digital negara maju.
Di satu sisi, ekspansi pasar pada sektor digital global menunjukkan bahwa perkembangan e-commerce justru hanya menguntungkan segelintir aktor korporasi besar. Data menunjukkan bahwa sejumlah perusahaan teknologi seperti: Alphabet (perusahaan induk google), Apple, Microsoft dan NVIDIA menjadi perusahaan paling dominan di dunia sejak 2025 dengan laba melebihi USD 100 miliar.[2] Dominasi ini tidak terlepas dari peran arsitektur perdagangan global yang memfasilitasi big tech untuk memperluas pasar tanpa hambatan tarif digital melalui moratorium e-commerce di WTO.
Disusun oleh: Muhamad Aryanang Isal, Manajer Program Isu Ekonomi Digital, Bisnis dan HAM Indonesia for Global Justice email: anangisal@igj.or.id