• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

Kertas Posisi – Negara Berkembang Harus Mengantisipasi Penghentian Moratorium TRIPS NVSC

Agustus 14, 2026
in Uncategorized @id
Home Uncategorized @id
939
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kertas Posisi

Hasil KTM WTO ke-14 Yaounde Kamerun

Negara Berkembang Harus Mengantisipasi Penghentian Moratorium TRIPS Non-Violation and Situation Complaints (NVSC)

Ditulis oleh:

Agung Prakoso, Koordinator Program, Indonesia for Global Justice

Pendahuluan

TRIPS Non-Violation and Situation Complaints (NVSC) adalah ketentuan yangmemungkinkan negara anggota WTO untuk mengajukan keberatan “measure” atau tindakan mengenai kekayaan intelektual (KI) negara anggota lain dengan alasan kehilangan keuntungan atau manfaat meskipun tidak terdapat pelanggaran terhadap Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) dalam tindakan tersebut. Berbeda dengan sengketa biasa yang basisnya adalah pelanggaran atas ketentuan di dalm perjanjian, TRIPS NVSC tidak berbasis pada pelanggaran terhadap TRIPS melainkan pada ekspketasi manfaat yang hilang akibat suatu kebijakan. Artinya kebijakan anggota mengenai kekayaan intelektual terutama yang berkenaan dengan mendorong akses pada obat-obatan dapat saja disengketakan oleh negara anggota lainnya dengan alasan hilangnya manfaat atas kebijakan tersebut. Kebijakan-kebijakan seperti lisensi wajib, penggunaan paten oleh pemerintah, pengecualian hak cipta, meskipun tidak bertentangan dengan TRIPS, dapat disengketakan.

Selain itu, situasi tertentu yang dapat menyebabkan hilangnya manfaat yang diharapkan tanpa adanya tindakan yang secara langsung melanggar TRIPS juga dapat digugat. Misalnya apabila terdapat keadaan ekonomi yang menyebabkan hilangnya manfaat yang diharapkan.

TRIPS menetapkan standar minimum perlindungan kekayaan intelektual namun sekaligus memberikan ruang kebijakan bagi negara untuk menafsirkan dan menerapkan ketentuan-ketentuannya. Karakter inilah yang membuat penerapan NVSC tidaak sesuai apabila diterapkan pada Perjanjian TRIPS. Pada akhirnya diskusi ini membawa pada ditangguhkannya ketentuan ini selama lima tahun sejak disahkan guna membahas ruang lingkup dan modalitasnya.

TRIPS Article 64. Dispute Settlement

  1. The provisions of Articles XXII and XXIII of GATT 1994 as elaborated and applied by the Dispute Settlement Understanding shall apply to consultations and the settlement of disputes under this Agreement except as otherwise specifically provided herein.
  2. Subparagraphs 1(b) and 1(c) of Article XXIII of GATT 1994 shall not apply to the settlement of disputes under this Agreement for a period of five years from the date of entry into force of the WTO Agreement.
  3. During the time period referred to in paragraph 2, the Council for TRIPS shall examine the scope and modalities for complaints of the type provided for under subparagraphs 1(b) and 1(c) of Article XXIII of GATT 1994 made pursuant to this Agreement, and submit its recommendations to the Ministerial Conference for approval. Any decision of the Ministerial Conference to approve such recommendations or to extend the period in paragraph 2 shall be made only by consensus, and approved recommendations shall be effective for all Members without further formal acceptance process.

Pasal 64.2 Perjanjian TRIPS menangguhkan penerapan NVSC selama lima tahun sejak berdirinya WTO. Moratorium ini kemudian diperpanjang secara berkala untuk menyepakati ruang lingkup dan modalitas pengoperasionalan mekanisme pengaduan tersebut berdasarkan Pasal 64.3. Perpanjangan moratorium umumnya disepakati pada setiap KTM dan berlaku hingga KTM berikutnya, seperti pada KTM ke-13 WTO 2024 di Abu Dhabi, anggota WTO menyepakati memperpanjang moratorium TRIPS NVSC selama dua tahun hingga KTM WTO ke-14 2026 di Kamerun. Pada KTM WTO ke-14 2026 di Kamerun, Kolombia mengajukan proposal Draft Ministerial Decision on TRIPS Non-Violation and Situation Complaints (WTO Document IP/C/W/731, 25 February 2026). Proposal Kolombia mengusukan agar mempertahankan moratorium sementara waktu sekaligus menginstruksikan Dewan TRIPS untuk memeriksa ruang lingkup dan modalitas pengaduan NVSC dan rekomendasi pada KTM ke-15. Beberapa negara berkembang lainnya mendukung perpanjangan moratorium ini seperti India, Gambia, dan Mozambik, sementara negara maju seperti Amerika Serikat (AS) dan Swiss menyatakan penolakan atas perpanjangan ini.[1] Akhirnya negosiasi di KTM WTO ke-14 2026 di Kamerun tidak berhasil menyepakati moratorium permanen TRIPS NVSC bahkan tidak menyepakati perpanjangan moratorium tersebut seperti KTM sebelumnya.

Tidak diperpanjangnya moratorium NVSC membawa konsekuensi interpretasi berbeda. Sebagian negara berpendapat bahwa NVSC dapat diajukan, namun sebagian lagi berpendapat bahwa penerapan NVSC belum dapat dilakukan karena adanya mandat Pasal 64.3 mengenai ruang lingkup dan modalitas yang belum diselesaikan. Organisasi Masyarakat Sipil mendorong agar moratorium TRIPS NVSC dapat diberlakukan secara permanen untuk mendorong kepastian dan menjamin keberlangsungan negara anggota untuk menerapkan kebijakan selagi tidak bertentangan dengan TRIPS. Kegagalan perpanjangan moratoruium TRIPS NVSC ini pertama kali terjadi sejak berakhirnya moratorium lima tahun pada 1 Januari 2000. Akibatnya, perdebatan mengenai relevansi TRIPS NVSC dan upaya untuk memoratorium secara permanen akan dilanjutkan pada diskusi Dewan TRIPS di Jenewa.

Mengapa TRIPS NVSC Berisiko terhadap Akses Kesehatan di Negara Berkembang

1. Tidak adanya kepastian hukum

Sifatnya yang berbasis pada ekspektasi manfaat dan bukan pada pelanggaran eksplisit membuat persoalan utama TRIPS NVSC berkutat pada masalah kepastian hukum penting bagi negara anggota. TRIPS NVSC dapat menimbulkan ketidak pastian karena dapat ditentang meskipun telah mematuhi perjanjian TRIPS.[2] Sehingga meskipun sudah mematuhi TRIPS, negara dapat saja digugat karena adanya potensi kehilangan keuntungan bagi negara lain. Hal ini dikarenakan tidak adanya parameter yang jelas mengenai pelanggaran seperti yang terdapat pada pengaduan pelanggaran pada umumnya. Potensi gugatan ini dapat terjadi pada negara anggota manapun baik negara berkembang maupun negara maju.

Tidak adanya standar hukum yang jelas membuat persoalan sengketa menjadi sangat spekulatif. Akibatnya, risiko litigasi yang mahal dan hasil yang tidak pasti akan dihadapi oleh setiap negara anggota WTO. Saat ini, dengan tidak aktifnya Appelate Body atau Badan Banding di WTO, negara anggota masih dapat menghindari kekhawatiran gugatan, namun apabila mekanisme ini dipulihkan di masa mendatang maka negara dapat dihadapkan pada risiko litigasi tersebut. Bagi negara yang tergabung dalam Multy-Party Interim Appeal Arbitration Arrangement (MPIA) atau Pengaturan Arbitrase Banding Sementara Multi-Pihak sebagai pengganti Appelate Body sementara, menjadi lebih rentan karena sengketa dapat ditegakkan kapan saja saat negara lain berkeberatan.

Ancaman litigasi ini juga dapat menjadi tekanan bagi negara berkembang dalam beberapa perundingan seperti perundingan dagang bilateral. Risiko sengketa melalui TRIPS NVSC dapat digunakan sebagai alat untuk memaksa negara berkembang menerapkan aturan TRIPS Plus yang kerap masuk di dalam klausul perjanjian perdagangan bebas. Hal ini membuat posisi atau daya tawar negara berkembang dalam perundingan perjanjian perdagangan bebas menjadi lebih lemah.

Amerika Serikat memiliki rilis Special Section 301 Watchlist yang merupakan laporan tahunan mengenai perlindungan dan penegakan kekayaan intelektual di negara-negara mitra dagang. Laporan ini menilai apakah negara mitra dagang tersebut memberikan perlindungan yang efektif dan memadai menurut Pemerintah AS. Berbagai negara berkembang seperti Indonesia kerap masuk ke dalam daftar negara yang dipantau atau “watchlist” dan “priority watchlist” karena dianggap memiliki perlindungan kekayaan intelektual yang lemah.[3] Laporan ini kerap menjadi tekanan bagi negara berkembang untuk mengikuti standar perlindungan kekayaan intelektual yang diinginkan oleh AS. Berbagai isu yang kerap menjadi sorotan dalam laporan ini dapat saja menjadi komplain di bawah NVSC

.

2. Keterbatasan ruang kebijakan negara

Penerapan TRIPS NVSC dapat membatasi negara maju dan negara berkembang untuk menggunakan ruang kebijakan yang tersedia di Perjanjian TRIPS. Perjanjian TRIPS bersifat sebagai peraturan minimum yang wajib dipatuhi, terlepas dari itu, TRIPS memberikan fleksibilitas yang memberikan negara anggota ruang kebijakan untuk mengatasi berbagai kebutuhan nasional mereka seperti kesehatan masyarakat, pendidikan, maupun kebutuhan ekonomi lainnya. Fleksibilitas yang diberikan perjanjian TRIPS memungkinkan negara anggota untuk menafsirkan dan menerapkan ketentuan dengan cara berbeda selama tidak melanggar standar minimum TRIPS, termasuk pada kriteria paten, penerapan lisensi wajib maupun perlindungan paten oleh pemerintah, kewajiban pelaksanaan paten secara lokal (local working), perlindungan varietas tanaman, dan penegakan KI lainnya seperti pengecualian hak cipta. Negara maju maupun negara berkembang menggunakan fleksibilitas ini sebagaimana diatur pada Pasal 7 dan Pasal 8 serta Deklarasi Doha.

Article 7 Objectives

“The protection and enforcement of intellectual property rights should contribute to the promotion of technological innovation and to the transfer and dissemination of technology,..”

Article 8 Principles

  1. Members may, in formulating or amending their laws and regulations, adopt measures necessary to protect public health and nutrition, and to promote the public interest in sectors of vital importance to their socio-economic and technological development, provided that such measures are consistent with the provisions of this Agreement….”

Pasal 7 TRIPS menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual harus berkontribusi terhadap nilai sosial untuk inovasi teknologi sekaligus kesejahteraan sosial dan ekonomi. Pasal 8 TRIPS mengakui langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat. Kedua pasal ini dipertegas kembali pada Deklarasi Doha mengenai TRIPS dan Kesehatan Masyarakat tahun 2001.

“…We agree that the TRIPS Agreement does not and should not prevent members from taking measures to protect public health. …”

Doha Declaration on the TRIPS agreement and public health

Berbagai kebijakan yang dapat menjadi perkara atau gugatan melalui TRIPS NVSC tidak terbatas pada:

  • Penggunaan ketentuan lisensi wajib ataupun penggunaan paten pemerintah
  • Penerapan kriteria pemberian aten yang ketat
  • Kewajiban pelaksanaan paten di tingkat nasional atau local working
  • Mekanisme pengaturan harga obat-obatan

serta berbagai kebijakan lainnya yang dapat dianggap mengurangi manfaat bagi perlindungan paten.

3. Perluasan perjanjian TRIPS (TRIPS Plus)

Kekhawatiran utama TRIPS NVSC dapat digunakan untuk memaksa negara-negara untuk mengadopsi di luar apa yang telah dipersyaratkan oleh TRIPS.[4] Kekhawatiran inilah yang membuat para negosiator menyepakati moratorium lima tahun sesuai Pasal 64.2 dan memeriksa ruang lingkup dan modalitas pengaduan oleh Dewan TRIPS sesuai Pasal 54.3. Berbagai gugatan yang dapat dilakukan di bawah mekanisme TRIPS NVSC berpotensi digunakan untuk memaksa negara-negara agar menerapkan hukum kekayaan intelektual mereka melebih dari ketentuan yang diatur di dalam TRIPS atau TRIPS Plus. Kondisi ini dapat menghambat penggunaan fleksibilitas TRIPS sebagai upaya untuk menjamin akses pada obat dan kesehatan lainnya.

Berbagai situasi di atas dapat berdampak pada akses kesehatan seperti akses pada obat karena dapat menghambat penggunaan fleksibilitas TRIPS dan juga ruang kebijakan lainnya yang dapat digunakan untuk mengatasi persoalan hambatan akses pada kesehatan yang diakibatkan oleh rezim TRIPS. Tidak adanya kepastian hukum, ancaman litigasi, dan hilangnya ruang kebijakan dapat membuat negara anggota mempertimbangkan ulang berbagai langkah kebijakan yang diperlukan. Selain itu TRIPS NVSC juga dapat menjadi bentuk paksaan untuk memaksa negara anggota untuk menerapkan ketentuan kekayaan intelektual ke arah TRIPS Plus.

Indonesia sendiri memiliki berbagai kebijakan untuk melindungi kepentingan publik mengenai kesehatan seperti penggunaan paten oleh pemerintah untuk beberapa obat untuk penyakit HIV dan juga COVID-19. Penggunaan paten oleh pemerintah dan juga lisensi wajib memang terdapat di dalam regulasi nasional dan sah untuk dilakukan oleh Indonesia sebagai bagian dari fleksibilitas TRIPS. Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 Tentang Paten juga sempat mewajibkan penerapan local working yakni kewajiban pelaksanaan paten di tingkat lokal dengan produksi lokal, kewajiban investasi, transfer teknologi, dan penyerapan lapangan kerja. Meskipun undang-undang tersebut telah digantikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dengan tidak lagi mewajibkan produksi lokal. Berbagai aturan lainnya juga kerap ditempuh Indonesia seperti pengaturan harga obat melalui kebijakan harga eceran tertinggi.

Pasca KTM WTO ke-14: Pentingnya Moratorium Permanen dan Diskusi Berkelanjutan

Moratorium permanen untuk TRIPS NVSC sangat relevan untuk mengatasi berbagai persoalan yang telah diuraikan sebelumnya. Melalui moratorium permanen ambiguitas Pasal 64 dapat dihilangkan dan memberikan kepastian hukum kepada anggota untuk menempuh kebijakannya sendiri. Sekaligus mencegah berbagai interpretasi yang berbeda soal Pasal 64 ini. Moratorium permanen juga dapat menjaga kemampuan negara untuk memanfaatkan fleksibilitas TRIPS seperti lisensi wajib, standar paten, dan juga langkah kebiijakan lainnya.

TRIPS mempunyai kewajiban untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kekayaan intelektual dengan kepentingan publik. Maka itu moratorium permanen akan sangat diperluakan untuk mencegah potensi keseimbangan yang dirusak oleh TRIPS NVSC karena memperluas perlindungan kekayaan intelektual di luar negosiasi TRIPS. Selain itu penerapan moratorium permanen dapat mencegah ancaman diplomatik dan pelemahan negara berkembang yang kerap terjadi dalam perundingan bilateral. Namun pasca tidak diperpanjangnya moratorium TRIPS NVSC pada KTM WTO ke-14 2026 di Kamerun, negara-negara anggota WTO dihadapkan pada perlunya kejelasan hukum dan perlindungan ruang kebijakan yang dapat diberikan oleh perjanjian TRIPS. Maka itu respon yang tepat diperlukan oleh negara-negara anggota WTO.

Negara-negara anggota WTO perlu secara tegas menolak anggapan bahwa tidak adanya perpanjangan moratorium membuat pemberlakuan TRIPS NVSC. Tindakan yang konsisten untuk menolak setiap upaya penerapan TRIPS NVSC sangat diperlukan dan harus dipertahankan terutama oleh negara-negara berkembang. Negara-negara berkembang harus menghindari upaya TRIPS NVSC sebagai ancaman diplomatik untuk menerapkan kebijakan yang diperlukan.

Negara-negara anggota juga harus mengingat bahwa KTM WTO ke-14 tidak menghapus mandat yang berlaku pada Pasal 64.3 pada Dewan TRIPS untuk meneliti ruang lingkup dan modalitas TRIPS NVSC. Maka dari itu, diskusi di Dewan TRIPS di Jenewa masih sangat diperlukan untuk mendiskusikan ruang lingkup dan modalitas serta menyusun rekomendasi untuk KTM WTO selanjutnya. Atas adanya berbagai kebutuhan diskusi tersebut maka sudah seharusnya negara-negara anggota juga menahan diri untuk tidak memulai penerapan sengketa melalui TRIPS NVSC semenatara waktu. Penyelesaian berbagai diskusi ini harus menjadi prioritas bagi negara-negara anggota khususnya negara-negara berkembang di WTO. Negara-negara berkembang dan kurang berkembang yang rentan terhadap sengketa harus memperkuat kesiapan litigasi guna menghadapi tuntutan yang mungkin saja diajukan. Kesiapan litigasi ini termasuk peningkatan kapasitas pada berbagai aspek terkait kekayaan intelektual.

Penutup

Berbagai langkah diperlukan oleh Pemerintah Indonesia pasca KTM WTO ke-14, yakni:

  1. Secara konsisten medukung moratorium dan mendorong moratorium permanen terhadap TRIPS NVSC guna memberikan kepastian hukum dan ruang kebijakan bagi negara-negara anggota WTO.
  2. Menegaskan pandangan bahwa berakhirnya moratorium tidak berarti bahwa TRIPS NVSC akan berlaku serta mengabaikan seluruh pandangan mengenai pemberlakuan TRIPS NVSC pasca berakhirnya moratorium;
  3. Secara aktif mendorong penyelesaian mandat Pasal 64.3 mengenai pembahasan ruang lingkup dan modalitas TRIPS NVSC dengan mengadopsi keputusan yang mengecualikan secara permanen penerapan TRIPS NVSC.
  4. Memastikan bahwa Indonesia tetap menempuh ruang kebijakan yang tersedia di bawah fleksibilitas TRIPS untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Berbagai organisasi masyarakat sipil juga dapat terus mengarusutamakan isu advokasi moratorium permanen TRIPS NVSC baik di dalam negeri maupun advokasi global di WTO. Suara masyarakat sipil terutama yang berasal dari kelompok pasien dapat menjadi suara bermakna untuk merepresentasikan kepentingan publik yang harus diseimbangkan dalam perjanjian TRIPS. Bebragai dokumentasi ancaman terhadap akses obat, pembangunan, dan kebijakan nasional juga diperlukan untuk memperkuat rangkaian advokasi. Upaya untuk menyuarakan pentingnya isu ini juga dapat ditempuh di berbagai tingkat baik regional maupun internasional untuk mendesak negara-negara maju turut menyetujui moratorium permanen atas TRIPS NVSC. 


[1] Indonesia for Global Justice. (2026, Maret 29). Diambil kembali dari https://igj.or.id/2026/03/29/pentingnya-peran-indonesia-dalam-mendorong-dan-menyuarakan-moratorium-permanen-trips-non-violation-complaint-nvc-di-ktm-wto-ke-14-yaounde-kamerun/

[2] Third World Network. (2026, Februari). Our World Is Not For Sale. Diambil kembali dari https://owinfs.org/2026/TWN_TRIPS.pdf

[3] Lihat https://ustr.gov/sites/default/files/files/Press/Releases/2026/2026%20Special%20301%20Report.pdf

[4] Tellez, V. M., & Syam, N. (2026, April 15). South Centre. Diambil kembali dari https://www.southcentre.int/wp-content/uploads/2026/04/PB157_Pending-the-Moratorium-the-Status-of-Non-Violation-and-Situation-Complaints-Under-the-TRIPS-Agreement-Following-MC14_EN.pdf

Unduh File PDF
Previous Post

Somasi Koalisi Masyarakat Sipil ke Presiden RI dan DPR RI atas Pemungutan Pajak ke Rakyat Kecil yang Melibatkan Aparat

Next Post

Kertas Informasi Perjanjian Pandemi Edisi Kedua – Babak Baru Perjanjian Pandemi WHO Negosiasi PABS

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telephone: (021) 7941655

  • Indonesia