• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Media
  • Publikasi
  • Geni Indonesia
  • Sekolah Globalisasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Media
  • Publikasi
  • Geni Indonesia
  • Sekolah Globalisasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

IGJ Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi, Dukung Penuh Solidaritas Perempuan dalam Uji Materiil UU Cipta Kerja

November 8, 2026
in Uncategorized @id
Home Uncategorized @id
938
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 6 November 2026 – Indonesia for Global Justice (IGJ) mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Keadilan) kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Perkara Nomor 307/PUU-XXIV/2026. Perkara ini adalah permohonan uji materiil yang diajukan Solidaritas Perempuan (SP) terhadap Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Surat amicus bertajuk “Menjaga Keadilan Ekonomi dan Perlindungan HAM di Tengah Arus Liberalisasi” ini ditandatangani Direktur Eksekutif IGJ, Rahmat Maulana Sidik, pada 4 November 2026 sebagai dukungan penuh IGJ terhadap permohonan Solidaritas Perempuan.

Menurut IGJ, inkonstitusionalitas norma-norma tersebut bersumber dari nalar deregulasi investasi yang eksesif. Demi mengejar pertumbuhan ekonomi dan membuka “karpet merah” bagi modal asing, negara secara sadar memangkas regulasi perlindungan sosial-ekologis (safeguards). Akibatnya, kebijakan ekonomi berbenturan dengan komitmen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Kajian IGJ menemukan tiga persoalan utama. Pertama, Pasal 17A dan Pasal 26 melanggar hak atas partisipasi publik dan lingkungan hidup. Frasa “kebijakan nasional yang bersifat strategis” dalam Pasal 17A tidak punya parameter jelas, sehingga proyek strategis dapat mengabaikan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K) dan mengancam ruang hidup nelayan tradisional. Pasal 26 membatasi partisipasi penyusunan AMDAL hanya pada “masyarakat yang terkena dampak langsung”. Kedua, Pasal 10 dan Pasal 126 ayat (1) melanggar hak atas kepastian hukum dan perlindungan tenurial. Ketentuan pengadaan tanah dan Badan Bank Tanah memungkinkan konversi lahan pertanian produktif dan lahan masyarakat adat demi investasi tanpa jaminan partisipasi bermakna dan Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), dan tampak netral gender namun mengabaikan hak tenurial perempuan. Ketiga, Pasal 88 melemahkan akses keadilan karena hilangnya frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” mengikis prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dalam penegakan hukum lingkungan.

Aturan yang seharusnya melindungi rakyat justru timpang: kewajiban investor dilonggarkan, sementara hak partisipasi, kepastian tenurial, dan akses keadilan masyarakat dipersempit.


Rahmat Maulana Sidik, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), menyampaikan bahwa “Perkara ini menunjukkan bagaimana deregulasi demi investasi dilakukan dengan mengorbankan hak konstitusional warga negara. Perlindungan lingkungan dipangkas, partisipasi publik dipersempit, dan tanah rakyat dengan mudah dikonversi untuk proyek investasi. Jika norma-norma ini dipertahankan, akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan HAM dan lingkungan hidup, dan hak perempuan, petani, nelayan, serta masyarakat adat akan mudah dikesampingkan demi target pertumbuhan ekonomi semata. Mahkamah Konstitusi punya momentum penting untuk menegaskan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan perlindungan HAM yang dijamin konstitusi,” ucap Maulana. 


Muhammad Aryanang Isal, Program Coordinator of Business and Human Rights (IGJ), menambahkan bahwa “Dari perspektif bisnis dan HAM, negara punya kewajiban melindungi warganya dari dampak buruk aktivitas bisnis, dan memastikan korban punya akses pemulihan yang efektif sebagaimana ditegaskan UNGPs Pilar III. Penghilangan frasa ‘tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan’ dalam Pasal 88 justru memaksa korban pencemaran, yang posisinya secara struktural lebih lemah, membuktikan kesalahan korporasi. Pembatasan partisipasi dalam AMDAL dan pengambilalihan lahan tanpa FPIC juga bertentangan dengan komitmen Indonesia pada ICCPR, ICESCR, CEDAW, dan UNDRIP,” ujar Aryanang.

Beban pembuktian dipindahkan kepada korban yang secara struktural lebih lemah, sementara kewajiban korporasi dan negara untuk menjamin pemulihan justru dilonggarkan.


Agung Prakoso, Program Coordinator on Health and IP Monopoly Issues (IGJ), menegaskan bahwa “Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tidak bisa dipisahkan dari hak atas kesehatan masyarakat. Ketika standar perlindungan lingkungan dilonggarkan dan mekanisme pertanggungjawaban korporasi dilemahkan, masyarakat di sekitar proyek yang menanggung risikonya. Pola yang sama kami lihat di berbagai sektor lain, yaitu kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan investor dan pelaku usaha besar daripada kepentingan publik. Karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini penting untuk memastikan kebijakan ekonomi tetap berpihak pada kepentingan dan kesehatan masyarakat,” tutur Agung.

IGJ menilai perkara ini sangat penting karena jika norma-norma tersebut dipertahankan, akan tercipta preseden buruk bagi perlindungan HAM dan lingkungan hidup. Hak tenurial kelompok rentan, yaitu perempuan, petani, nelayan, dan masyarakat adat, akan mudah dikesampingkan demi target investasi.

Atas dasar itu, IGJ merekomendasikan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk: (1) menguatkan argumentasi hukum yang mendukung hak konstitusional warga negara, khususnya kelompok rentan, termasuk kewajiban menjamin partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dan prinsip kehati-hatian (precautionary principle); (2) memutuskan bahwa norma-norma yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; dan (3) menegaskan komitmen Indonesia terhadap HAM internasional sebagaimana diamanatkan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. 

Kontak Media: 

  • Rahmat Maulana Sidik, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) – rahmat.maulana@igj.or.id. 
  • M. Aryanang Isal,  Program Coordinator of Business and Human Rights (IGJ) – 
  • Agung Prakoso, Program Coordinator on Health and IP Monopoly Issues (IGJ) –
Unduh File PDF
Previous Post

Policy Paper Di Balik Perjanjian DEFA: UMKM, Big Tech, & Pertaruhan Kedaulatan Digital Indonesia

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Media
  • Publikasi
  • Geni Indonesia
  • Sekolah Globalisasi
  • Tentang Kami

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telephone: (021) 7941655

  • Indonesia