MATARAM, KOMPAS.com – Kantor PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dilempari telur busuk oleh puluhan orang dari Persatuan Rakyat Nusa Tenggara Barat (PR-NTB). Pelemparan telur ini terjadi saat demo mengecam tindakan PT NNT yang telah menggugat Pemerintah Indonesia di Pengadilan Arbitrase Internasional.
Lahmuddin, Koordinator Umum PR NTB, Kamis (17/7/2014), dalam orasinya mengganggap PT NNT melakukan upaya perlawanan terhadap Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 yang mengatur tentang larangan perusahaan tambang melakukan ekspor konsentrat sebelum dilakukan pemurnian.
Menurut Lahmuddin, sejak UU Minerba tersebut mulai berlaku awal tahun 2014, PT NNT justru belum membangun smelter untuk mengolah konsentrat dan menyatakan diri dalam keadaan kahar (force major). Hal ini disertai dengan pemecatan ribuan karyawan PT NNT awal tahun ini.
Gugatan terhadap Pemerintah Indonesia ke Pengadilan Arbitrase Internasional tersebut dianggap tidak menghargai kedaulatan bangsa, karena tanpa melalui upaya negosiasi.
Selain berorasi, massa melemparkan telur busuk ke halaman Kantor PT NNT sebagai bentuk protes terhadap perbuatan PT NNT.
Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi PT NNT Rubi Purnomo penyatakan pihaknya sudah beritikad baik untuk menyelesaikan isu ekspor dan mendukung kebijakan pemerintah mengenai pemurnian dalam negeri.
“Kami berkeinginan kuat untuk melanjutkan dialog dengan pemerintah dengan harapan untuk mencapai penyelesaian secara musyawarah atas kekurangsepahaman di luar proses formal abritase,” kata Rubi.
Sumber :
http://regional.kompas.com/read/2014/07/17/15570681/Gugat.UU.Minerba.Kantor.PT.Newmont.Dilempari.Telur.Busuk