• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

Relaksasi Ekspor Mineral, Pemerintah Indonesia Berpotensi Digugat di Mahkamah Arbitrase

Oktober 11, 2016
in Berita IGJ
Home Media Berita IGJ
942
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, kini.co.id – Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Rachmi Berganti mengingatkan pemerintah untuk mengurungkan rencana relaksasi ekspor mineral mentah (konsentrat). Kalau nekat akan menimbulkan perlakuan diskriminatif bagi investor yang telah membangun smelter di Indonesia.

Belum lagi pengenaan pajak ekspor (pada persentase tertentu) yang melekat pada kebijakan relaksasi juga teridentifikasi sebagai export restriction dalam konteks non tarif barriers.

“Hal ini tersebut tentunya membuka potensi Indonesia dapat kembali diprotes oleh WTO (World Trade Organaziton) ataupun digugat oleh investor asing ke lembaga arbitrase internasional dengan menggunakan mekanisme Internasional for Sentlement of Investment Disputes (ICSID),” tuturnya dalam diskusi publik di Kantor Walhi, Jakarta Selatan, Selasa, (11/10/2016).

Sebelumny Pemerintah Indonesia memberi lampu hijau bagi perusahaan pertambangan untuk mengekspor konsentrat selama lima tahun.

Izin ekspor mineral hasil tambang diberikan dengan alasan perusahaan membutuhkan sumber dana untuk menyelesaikan pabrik pemurnian mineral (smelter).

“Kami memberikan waktu antara tiga sampai lima tahun untuk membangun smelter,” kata Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan saat itu. Pemerintah pun sudah memutuskan untuk merevisi PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Poin terpenting dalam revisi tersebut adalah kesempatan melanjutkan pembangunan pabrik pemurnian mineral. Dengan relaksasi itu, pemerintah berharap perusahaan besar segera memulai pembangunan smelter.

Sementara itu, perusahaan kecil bisa bekerja sama dengan perusahaan besar. Luhut menegaskan, relaksasi izin ekspor diberikan secara bertingkat sesuai progres pembangunan smelter.

Selain itu, ada bea keluar yang besarannya bertingkat. Besarannya masih harus dibicarakan dengan Kementerian Keuangan. Tambahan waktu tersebut punya konsekuensi tegas dari Kementerian ESDM.

Luhut kala itu menegaskan, bila ada perusahaan yang belum menyelesaikan pembangunan smelter pada akhir ketentuan, izin tambangnya akan dicabut.

Pemerintah juga membuka kesempatan pemilik kontrak karya untuk mengubah izinnya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Dengan demikian, pemegang kontrak karya seperti Freeport dan Newmont bisa memperpanjang ekspor hingga Januari 2017.

Sumber: http://nasional.kini.co.id/2016/10/11/17752/relaksasi-ekspor-mineral-pemerintah-indonesia-berpotensi-digugat-di-mahkamah-arbitrase?utm_source=social&utm_medium=gplus
Follow Twitter @KiniOnline dan FB http://fb.com/KiniOnline

Previous Post

Rencana Menko Luhut relaksasi ekspor konsentrat rawan digugat di WTO

Next Post

Perpanjangan Ekspor Mineral Picu Kontroversi Perdagangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655