Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 masih menyisakan persoalan bagi buruh di Indonesia. Kebijakan ini dianggap sebuah kebijakan yang tidak adil dan semakin mengekang hak upah bagi buruh. Selama ini peninjauan kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten dilakukan satu tahun sekali walaupun kenaikan upah tidak begitu signifikan dengan harga kebutuhan hidup yang selalu meningkat. Sebaliknya PP ini mengatur peninjauan kenaikan upah dilakukan tiap 5 tahun sekali tergantung inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Selengkapnya >>>Artikel ISDS dan Kebijakan Buruh