• id Indonesia
  • en English
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Agenda Prioritas
  • Media
  • Publikasi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result

Demokrasi Dihabisi: Omnibus Law Mematikan Demokrasi

Februari 26, 2020
in Kampanye, Statement, Uncategorized @id
Home Media Kampanye
1k
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pernyataan Sikap atas Draft Omnibus Law RUU Cilaka

Fraksi Rakyat Indonesia (FRI)

 

Fraksi Rakyat Indonesia (FRI), gabungan berbagai kelompok dan organisasi masyarakat sipil, memandang proses penyusunan dan substansi draf t RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) mematikan demokrasi politik, ekonomi, ekologi, dan tatanan hukum (rule of law).  RUU  Cilaka lahir dari kebijakan politik negara yang abai terhadap Kedaulatan Rakyat sebagai kedaulatan tertinggi. Oleh karena itu, Omnibus Law tidak dapat dilihat secara sempit sebagai sebuah proses lahirnya regulasi semata. Akan tetapi, lebih luas dari itu, RUU Cilaka lahir karena sistem politik di Indonesia mengabdi kepada kepentingan oligarki.

Sistem    politik    yang    tidak    mencerminkan    nilai-nilai    demokrasi    menghasilkan kepemimpinan abai terhadap rakyat. Sebanyak 45 persen atau 262 orang dari total 575 anggota DPR   RI   merupakan   pengusaha  yang   dipilih   melalui  Pemilihan   Umum   (Pemilu)  dapat menimbulkan konflik kepentingan terutama dalam pembuatan regulasi. Sehingga, regulasi yang dihasilkan   lebih   mencerminkan   kepentingan bisnis  dibanding  kepentingan  rakyat.  Drama Pemilihan  Umum 2019  yang  sarat  dengan  segregasi di  antara pendukung  kontestan  Pemilu berujung pada menguatnya partai pendukung pemerintah dan nyaris tanpa ada oposisi di Parlemen. Hal tersebut menandakan bahwa bagi-bagi kekuasaan jauh lebih diutamakan dibandingkan  mengawal demokrasi.  Dalam situasi politik  seperti itulah  Omnibus Law  RUU Cilaka didorong kelahirannya menjadi suatu  regulasi yang  mengacak-acak  sistem demokrasi ekonomi dan  lebih  bersifat  kapitalistik.  Regulasi itu  menimbulkan kerusakan rantai ekologis, ekonomi, dan sosial.

Tatanan hukum juga tidak berarti sebab RUU Cilaka membangkang terhadap konstitusi. Padahal, negara hukum mewajibkan tind ak tanduk negara untuk selalu didasarkan pad a hukum. Keputusan  negara yang  dibuat  dan  berdampak  luas pada urusan  publik  bukan  hanya harus dibatasi oleh mekanisme hukum, tetapi juga mewajibkan pembuat keputusan untuk menyediakan sebuah ruang politik demi mendorong pembicaraan mengenai keputusan tersebut untuk dapat dikritisi, diberi masukan, bahkan ditolak. Semua pembicaraan yang tertutup dalam penyusunan RUU Cilaka, bahkan cenderung disembunyikan, harus dikatakan sebagai tindakan negara yang punya niatan buruk dan di baliknya selalu ada kejahatan yang mengirinya.

Setelah mempelajari proses dan substansi draft, FRI berkesimpulan RUU Cilaka merupakan sebuah keputusan politik yang dibuat “dari elite, oleh elite, dan untuk elite”. Pada pertengahan 2019, Presiden Jokowi secara intensif bertemu dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang, dan Industri (Kadin), dan Bank Dunia di Istana Negara memperbincangkan peningkatan investasi dan ekspor sebagai jalan memperbaiki defisit neraca perdagangan   dan   defisit   transaksi  berjalan. Dalam  pertemuan  itu,  Apindo mengusulkan perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan dalih untuk menciptakan lapangan kerja.

Sementara Bank Dunia, seperti tercantum dalam laporan kerjanya,juga mengusulkan perubahan aturan ketenagakerjaan termasuk soal upah, pesangon, dan kemudahan merekrut -memecat buruh. Usulan para pengusaha dan ekonom neoliberal dari Bank Dunia langsung dipatuhi pemerintah   dengan   membentuk  Satgas  Omnibus Law berisi 127 orang yang mayoritas pengusaha tanpa satu pun perwakilan rakyat terdampak, misalnya buruh. Satgas yang dipimpin Ketua Kadin itu diberikan keistimewaan untuk melakukan inventarisasi masalah, memberi masukan, dan melakukan konsultasi publik. Hasilnya pun mudah ditebak. Substansi RUU Cilaka memang  hanya  berisi  beragam  keuntungan untuk  para elite  mulai  dari  pengurangan  pajak korporasi,  penghapusan  sanksi pidana,  sampai kemudahan  mengeksploitasi kelas pekerja dan lingkungan secara brutal.

Pemberian kewenangan yang terlalu luas kepada eksekutif, dalam hal ini Presiden RI,  di RUU  Cilaka,  mencederai sistem pembagian kekuasaan sebagai prasyarat negara demokrasi. Kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif harus imbang dan setara sesuai konstitusi agar tidak terjad kesewenang-wenangan dalam penyelenggaraan negara. Hal itu dilanggar dalam RUU Cilaka seperti dalam Pasal 170 dimana pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah undang-undang dengan Peraturan Pemerintah, untuk mempercepat kebijakan strategis cipta  kerja. Hal itu berarti eksekutif  hendak  memposisikan  diri  di  atas  legislatif. Pemerintah  juga  ingin  mengambil alih kewenangan yudikatif, karena kewenangan peninjauan undang-undang merupakan ranah yudikatif.

Selain itu, penyederhanaan perizinan dalam RUU Cilaka dengan menghilangkan banyak instrumen  perizinan  menutup ruang checks  and balances  dari  yudikatif  untuk  meninjau keputusan  administratif  eksekutif.  Peralihan  kewenangan terutama  perizinan  dari daerah  ke pemerintah pusat juga mencederai semangat desentralisasi yang merupakan salah satu konsep kunci dalam konstitusi amandemen  Indonesia.  Dengan  kembali ke sistem sentralisasi seperti pada zaman Orde Baru, ruang partisipasi masyarakat di daerah akan semakin sulit dan pelayanan publik akan semakin tidak efektif.

Substansi    dalam   draft   RUU    Cilaka    membawa    kembali   Indonesia   pada otoritarianisme dan  sentralisasi. Undang-Undang Dasar 1945 telah memberikan pengaturan mengenai pembagian kewenangan antara pusat dan daerah. Pada hakekatnya, munculnya pengaturan otonomi daerah merupakan jawaban terhadap kepincangan politik, ekonomi pembangunan dan sosial budaya yang menyertai hubungan pusat dan daerah sepanjang era orde baru.  Sehingga,  munculnya Omnibus Law  RUU  Cilaka yang  mencederai semangat otonomi daerah,  maka  kita akan  kembali pada kepincangan  kekuasaan  kewenangan  yang  telah  coba diatasi Indonesia sejak tumbangnya Orde Baru.

Sementara dalam Amandemen UUD 1945 (I -IV) bermaksud untuk membatasi kekuasaan presiden yang terlalu absolut dalam ketatanegaraan RI, karena fakta sejarah telah membuktikan bahwa kewenangan presiden yang terlalu besar di zaman orde lama dan orde baru memberikan dampak yang sangat buruk bahkan berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, melalui RUU  Cilaka kekuasan  presiden  RI menjadi sangat besar. Presiden begitu berkuasa layaknya seorang  kaisar,  di mana setiap  kewenangan  yang  tadinya didistribusikan  pada lembaga lain maupun pemerintahan daerah dihabisi dan menumpuk di tangannya.

Omnibus Law  merupakan  kemunduran  suara rakyat dalam pembuatan hukum. Beberapa pasal-pasal yang dihapus atau dimodifikasi oleh RUU Cilaka merupakan ketentuan penting  yang  diperjuangkan masyarakat lewat lembaga legislatif maupun yudikatif.  Pertama, RUU Cilaka menghilangkan ketentuan penting dalam UU yang diubahnya. Beberapa indikasinya dapat dilihat di bidang perburuhan dan lingkungan. Di bidang lingkungan, RUU Cilaka akan menghapuskan   izin   lingkungan,   menggabungkan   dengan   izin   usaha. Padahal, ketentuan mengenai izin lingkungan  secara  historis  merupakan respons legislatif atas tidak  efektifnya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan melalui izin usaha. Izin lingkungan dibuat dengan tujuan mengarusutamakan pertimbangan lingkungan dalam pengambilan keputusan mengenai pembangunan.

Dalam  perjalanannya,  izin  lingkungan  juga  telah  menjadi  alat  partisipasi masyarakat dalam pembangunan, bahkan dalam mempertahankan ruang hidupnya. Di bidang perburuhan, contohnya,  RUU  Cilaka  menghapus  upah  cuti  saat  sakit,  haid,  berhalangan kerja  karena keperluan  menikah,  menikahkan,  mengkhitankan,  membaptiskan  anaknya,  hingga  bila  ada anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia. Padahal, munculnya ketentuan itu dalam UU  Ketenagakerjaan  merupakan  perjuangan panjang  buruh  dalam meminta kehadiran negara dalam hubungan buruh dan majikan yang timpang posisi tawarnya.

Kedua,  RUU  Cilaka  juga  memberi  kewenangan  bagi  Presiden  untuk  membatalkan Peraturan Daerah. Padahal, perjuangan masyarakat untuk pengakuan masyarakat adat yang berbuah Putusan MK 35/2012 baru dirasakan hasil nyatanya setelah put usan ini membuahkan perda-perda pengakuan  masyarakat  adat. Jika RUU Cilaka disahkan, perda-perda pengakuan masyarakat adat yang telah diperjuangkan akan berada di bawah ancaman, utamanya jika dinilai menghambat investasi. Ketiga, masyarakat telah menahan beberapa legislasi ngawur, puncaknya gerakan  #ReformasiDikorupsi yang menunda pasal-pasal bermasalah dalam RUU Pertanahan, RUU Minerba, RKUHP dan RUU Ketenagakerjaan. Begitu banyak pasal-pasal bermasalah ini muncul kembali di RUU  Cilaka.  Contohnya,  ketentuan perpanjangan umur konsesi tambang menjadi “seumur tambang,” perpanjangan jangka waktu HGU dam HGB, kemudahan PHK, dan lain-lain.

Omnibus  Law  RUU  Cilaka  tidak  mengatasi  masalah  reformasi  birokrasi  yang macet.  Pemerintah  ingin  mempercepat  masuknya investasi dengan memotong perizinan yang dimasukkan  dalam substansi RUU  Cilaka.  Dalam 9  tahun  terakhir, reformasi birokrasi telah dilakukan  lewat  Peraturan  Presiden  nomor 80  tahun  2011  tentang Grand  Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025  (vide Perpres 80/2011).  Namun,  implementasinya masih jauh dari harapan. Reformasi birokrasi yang sudah dibangun dengan berbagai perbaikan tata kelola pemerintah, penguatan organisasi, dan pengembangan mekanisme kontrol, dan pengelolaan administrasi di segala sektor justru mulai dipreteli satu per satu sejak 2014 dengan diterbitkannya peraturan  yang  bertentangan  dengan  peraturan  lebih  tinggi.  Pengacauan  reformasi birokrasi paling  kentara  di  bidang  lingkungan  hidup  dan  sumber daya alam.  Dalam beberapa tahun terakhir pemotongan perizinan lingkungan hidup telah dilakukan. Padahal, permasalahannya bukanlah di izin lingkungan, melainkan pada birokrasi. Berdasarkan penelitian, permasalahan di lingkungan yang kerap kali terjadi adalah birokrasi tidak berintegritas. Misalnya setelah p emilu biasanya terjadi peningkatan penerbitan izin yang signifikan yang terindikasi KKN (lihat kasus Gubernur Sulawesi Tenggara – Nur Alam 2018, Bupati Buol – Amran Batalipu 2013). Alih-alih menguatkan  integritas birokrasi,  penegakan  hukum, dan meningkatkan kuantitas dan kualitas ASN, Pemerintah justru menambah masalah dengan menghabisi izin lingkungan di RUU Cilaka.

Dari sisi ekonomi, substansi draft Omnibus Law RUU Cilaka tidak menjamin akan menarik  investasi,  apalagi  menyejahterakan  rakyat. Sebelumnya,  Pemerintah  Indonesia sudah   memberikan   keistimewaan   kepada   investor/korporasi   melalui   Perjanjian   Bilateral Investment Treaty (BIT). Namun, tidak   membuat investasi masuk ke Indonesia. Ketentuan itu malah menjadi ancaman pada kedaulatan negara, kerusakan lingkungan, eksploitasi sumber daya alam, dan tidak membawa kesejahteraan masyarakat. Dalam RUU Cilaka, akan mengulangi hal serupa dan semakin membawa dampak buruk bagi iklim perekonomian Indonesia. Selain itu, Omnibus Law akan semakin memperlebar defisit neraca perdagangan Indonesia. Hal itu disebabkan,  investor  yang  menanamkan  investasinya  secara  otomatis membutuhkan  produk bahan baku impor untuk menjalankan produksinya. Perdagangan Indonesia defisit karena terlalu banyak impor. Tercatat pada 2018, mengalami defisit perdagangan sebesar 8,6 miliar dolar AS dan 2019 sebesar 3,20 miliar dolar AS yang didominasi impor non-migas. Dominasi impor akan mematikan produk lokal yang secara otomatis berdampak buruk bagi kesejahteraan masyarakat.

Omnibus  Law  RUU  Cilaka  justru  semakin  memiskinkan  para  pekerja  yang menopang jalannya investasi melalui fleksibilitas tenaga kerja dan memburuknya kondisi kerja. Di dalam draft RUU Cilaka, fleksibilitas tenaga kerja yang menggambarkan kemudahan merekrut dan mem-PHK pekerja masuk dalam pasal status kontrak tanpa batas, penghapusan perlindungan upah dan PHK, serta pemotongan jumlah pesangon. Kondisi kerja juga diperburuk dengan  pasal  mengenai produktivitas,  jam kerja panjang  termasuk  penambahan  jam lembur, upah penggantian hak cuti hilang termasuk cuti sakit, menikah, ibadah, dan melaksanakan tugas serikat pekerja, sementara di sisi lain sanksi denda dan pidana bagi pengusaha dihapuskan/dikurangi.

Perempuan   pekerja   akan   paling   terdampak   dengan   RUU   Cilaka   karena dihapusnya ketentuan perlindungan. RUU Cilaka menghapus ketentuan upah cuti haid . Pasal cuti hamil/keguguran dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan memang tidak dicabut dan  akan  tetap  berlaku.  Namun,  lewat  RUU  Cilaka,  perempuan  yang  mengambil hak  cuti hamil/keguguran tidak akan mendapat upah. Hal itu karena ketentuan pasal mengenai produktivitas  hanya  akan   memberikan   upah  pada  saat  pekerja  melakukan  pekerjaannya. Perempuan  yang  mengambil  cuti  haid,  cuti  hamil/keguguran,  dan  menyusui  saat  bekerja (memerah ASI) tidak akan dianggap sedang bekerja sehingga otomatis tidak mendapat upah.

Jika melihat ke cita-cita bernegara di UUD 1945, Omnibus Law RUU Cilaka membawa kita  lebih  jauh  dari demokrasi yang  kita cita-citakan. Oleh  karena itu,  FRI  menolak  secara keseluruhan  Omnibus Law  RUU  Cilaka yang  mengabaikan nilai-nilai demokrasi. Pemerintah dan DPR seharusnya menyusun undang-undang untuk melindungi dan menyuarakan suara rakyat yang terdampak regulasi.

 

Tentang Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) 

Faksi Rakyat Indonesia merupakan gerakan rakyat sipil yang terdiri atas berbagai organisasi/lembaga/kelompok masyarakat yaitu:  Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI),   Sentra Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Pergerakan Pelaut Indonesia, Jarkom Serikat Pekerja Perbankan, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia, LBH Jakarta, AEER, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Kristen Indonesia, Aksi Kaum Muda Indonesia (AKMI),  Federasi Pelajar Indonesia (Fijar), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi-Dewan Nasional (LMND DN), YLBHI, ICEL, JATAM, WALHI, KPRI, EPISTEMA, HUMA, GREENPEACE, PWYP, AURIGA NUSANTARA, ICW, Solidaritas Perempuan, KIARA, Perempuan Mahardhika, Indonesia for Global Justice (IGJ), Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), DEMA UIN Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), RMI -Indonesian Institute for Forest and Environment, CM, Solidaritas Pekerja VIVA.co.id (SPV), Pusat Studi Agraria (PSA) IPB, Trend Asia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), BEM Universitas Indonesia, KontraS,  PurpleCode Collective,  SERASI,  GPPI,  Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO), Forum Peduli Literasi Masyarakat (Filem), BORAK (Border Rakyat), AKAR -FMK (Akademisi Kerakyatan-Federasi Mahasiswa Kerakyatan)

Narahubung:

Arip Yogiawan (0812-1419-4445) Nining Elitos (0813-1733-1801)

Download >>> Pernyataan Sikap FRI_Demokrasi Dihabisi

Tags: BuruhEkonomiHukumHUMAN RIGHTInvestasiPerjanjian Perdagangan & Investasi
Previous Post

Menyoal Pencabutan Status Negara Berkembang, Tolak Proposal AS Untuk Reformasi WTO

Next Post

“Menilik Pertarungan Kepentingan Dalam Hubungan Dagang Indonesia dan Uni Eropa”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indonesia for Global Justice

Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu,
Jakarta Selatan - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Telepon: (021) 7941655

© 2023  - Indonesia for Global Justice


Berlangganan Sekarang!

Ikuti berita terbaru dari Indonesia for global justice, berlangganan sekarang!

Terimakasih telah berlangganan di Indonesia for global justice


  • id Indonesia
  • en English
No Result
View All Result

Indonesia for Global Justice
Jl.Rengas Besar No.35 C, RT.14/RW.2, Jati Padang, Ps. Minggu Jakarta Selatan - 12540
Telepon: (021) 7941655

  • Indonesia