Pers Rilis Indonesia for Global Justice (IGJ)
Jakarta, 26 Februari 2020. Indonesia for Global Justice (IGJ) mendesak Pemerintah Indonesia untuk menolak secara tegas keputusan sepihak Amerika Serikat yang mencabut status Indonesia sebagai Negara Berkembang di WTO.
Keputusan sepihak AS mencabut status negara berkembang Indonesia tidak dapat dipisahkan dari upayanya mendorong reformasi di WTO yang banyak menuai perdebatan khususnya dari negara anggota WTO.
“Itu kan keputusan AS secara sepihak, dan tidak perlu Pemerintah ikut menyepakati karena status Indonesia di WTO masih tidak berubah sebagai negara berkembang. Ini hanya trategi trade off AS terhadap kepentingan Indonesia atas Perundingan GSP, dan berupaya menjebak Indonesia agar ikut menyepakati WTO Reform yang akan dibahas dalam KTM WTO Juni nanti di Kazakstan”, tegas Rachmi Hertanti, Direktur Eksekutif IGJ.
Rachmi mengingatkan bahwa Pemerintah Indonesia harus berhati-hati terhadap Proposal AS mengenai Reformasi WTO khususnya terkait dengan revisi status negara berkembang. Apalagi proses perundingan GSP Indonesia-AS yang akan meningkat levelnya menjadi Limited Free Trade Agreement dapat menjadi momentum bagi AS untuk meloloskan agendanya.
“Aksi proteksionisme AS dalam perdagangan global terus menggerus kepentingan negara-negara berkembang, bahkan perundingan perjanjian perdagangan secara bilateral yang dilakukan AS hanya akan menjadi alat bagi mereka memperkuat pengaruhnya di WTO dengan melakukan trade off kepentingan. Oleh karena itu, jangan sampai kunjungan Pemerintah Indonesia ke AS dalam waktu dekat ini pada akhirnya akan melegitimasi kepentingan AS itu sendiri”, pungkasnya.
Lebih lanjut, Rachmi menambahkan tuntutan AS ini dapat berdampak lebih luas lagi terhadap kepentingan strategis perdagangan Indonesia, khususnya di dalam perundingan WTO dan FTA lainnya.
“desakan AS ini juga merupakan upaya mereka untuk menghentikan pembahasan Doha Development Agenda (DDA) yang merupakan kepentingan besar negara berkembang di WTO, khususnya terkait dengan aturan implementasi special and differential treatment (S&DT). Terlebih, jika revisi status negara berkembang dilakukan terhadap Indonesia, maka ini akan berimplikasi terhadap perundingan perjanjian pertanian dan perjanjian subsidi perikanan dimana Indonesia juga punya kepentingan besar terhadap aturan S&DT dalam perjanjian tersebut”, jelas Rachmi.
Oleh karena itu, penting mendudukan persoalan status negara berkembang ini bukan sebagai persoalan tunggal terkait dengan hubungan dagang Indonesia dan AS semata dan kadang dilihat pragmatis jangka pendek, tetapi harus dilihat lebih luas lagi dalam konteks relasi dagang Indonesia dengan negara-negara lain didunia, khususnya di WTO, dalam jangka panjang.
“untuk itu, dalam KTM WTO ke-12 nanti di Kazakstan, Pemerintah Indonesia harus menolak adanya ketidakadilan dalam perdagangan, khususnya terhadap proposal Reformasi WTO yang diusung oleh AS, termasuk desakan untuk mendorong kepentingan negara maju untuk memasukan isu baru dalam perjanjian plurilateral yang telah mengesampingkan mekanisme konsensus di dalam WTO yang telah berjalan selama ini”, pungkas Rachmi.
**
Informasi lebih lanjut, hubungi:
Rachmi Hertanti, Direktur Eksekutif IGJ
Telp: 08174985180
Email: rachmihertanti@gmail.com
Download >>>Pers Rilis Indonesia for Global Justice