Siaran Pers Bersama Indonesia for Global Justice (IGJ) dan Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR)
Jakarta, 1 Mei 2020.* Indonesia for Global Justice (IGJ) bersama Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR) menggugat Negara (Pemerintah dan DPR) yang telah melakukan pembiaran terhadap tindakan sewenang-wenang terhadap hak buruh. Hal ini ditunjukan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Negara sama sekali sangat bias kepentingan, seperti Omnibus Law Cilaka serta stimulus ekonomi dan program bantuan sosial penanganan pandemi, yang membuka ruang aksi ambil untung oleh para elit politik dan kroninya.
Tolak Omnibus Law, Bukan Penundaan
Hari ini, secara serentak anggota KPR di seluruh Indonesia turun ke jalan pada hari buruh internasional untuk melakukan penolakan terhadap Omnibus Law dan kebijakan penanganan dampak covid-19 yang tidak adil terhadap buruh. Omnibus law ini menjadi sebuah kunci dari titik kegagalan deregulasi yang sudah sejak awal pemerintahan jokowi lakukan dan terbukti sudah tidak berhasil memompa kesejahteraan rakyat.
“kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk membatalkan Omnibus Law secara keseluruhan. Penundaan pembahasan kluster ketenagakerjaan yang dilakukan bukanlah tuntutan kami. Bahkan, pemaksaan pemerintah dan DPR untuk mempercepat pembahasan Omnibus Law di tengah pandemic menunjukan bahwa Omnibus Law adalah produk titipan pemilik modal, dan bukan untuk mensejahterakan rakyat. Terlebih saluran-saluran suara rakyat untuk memastikan pembahasan ini tidak berlanjut sudah di tutup oleh pemerintah”, tegas Herman Abdulrohman, Ketua Umum KPR.
Ketidak-berpihakan negara terhadap nasib buruh dan rakyat adalah ketika penanganan covid-19 hanya difokuskan pada upaya mengatasi isu pertumbuhan ekonomi nasional, ketimbang mencegah hilangnya nyawa manusia akibat pandemic.
“Keseriusan pemerintah menangani Covid-19 sangat dipertanyakan. Dalam situasi yang sulit ini, pemerintah sama sekali tidak memiliki itikad baik dalam menghadapi krisis ini, tumpang tindih kebijakan untuk menanggulangi keadaan ini membuat buruh semakin terombang-ambing dalam ketidakpastian. Untuk itu ditengah situasi covid-19 ini, KPR secara organisasi harus mengambil resiko dalam melakukan aksi protes di depan kantor pemerintahan meskipun berhadapan dengan resiko penularan covid-19. Tetapi ini harus di tempuh karena pemerintah sudah menutup mata dan telinga mereka atas keadaan rakyat yang semakin tercekik”, Jelas Herman lagi.
Ketimpangan Keadilan Sosial
Ketimpangan keadilan telah secara nyata dilakukan oleh Negara. Pemutusan hubungan kerja puluhan ribu buruh Indonesia tidak mampu dijawab dengan ketegasan hukum oleh Negara. Pengusaha tetap melakukan PHK bahkan merumahkan buruh tanpa membayarkan haknya, padahal berbagai stimulus ekonomi telah dinikmatinya.
“justru hari ini seharusnya Negara dapat bersikap tegas terhadap perusahaan yang hanya ingin melakukan aksi ambil untung dari berbagai stimulus ekonomi yang digelontorkan Pemerintah, tanpa sedikit pun mengurangi beban Pemerintah menghadapi potensi krisis sosial dan ekonomi yang lebih besar di masyarakat. Terapkan sanksi hukum bagi pengusaha yang tidak menjalankan perintah Negara”, tegas Rachmi Hertanti, Direktur Eksekutif IGJ.
Sementara, program bantuan sosial Kartu Pra-kerja dan Jaminan PHK yang dikeluarkan oleh Pemerintah sangat tidak tepat guna dan sasaran. Pemerintah terkesan memaksakan program ini dijalankan dengan skema digital, yaitu pendaftaran online.
“Ganti skema kartu pra-kerja dengan skema yang lebih tepat guna dan sasaran untuk korban PHK khususnya ditengah pandemic ini. Pemerintah tidak perlu memaksakan skema kartu pra-kerja ini dijalankan ditengah pandemic. Program itu dipersiapkan untuk situasi normal dan bukan ditengah pandemic. Masih banyak buruh korban PHK yang tidak bisa meng-akses program tersebut dikarenakan kendala teknis. Pada akhirnya program ini kembali tidak dapat menyelamatkan nasib buruh dan keluarganya dalam menghadapi krisis ditengah pandemic”, tambah Rachmi.
Ketimpangan keadilan sosial lainnya adalah terkait dengan agenda transformasi ekonomi dibawah Omnibus Law Cilaka. Menurut IGJ, Pemerintah Indonesia seolah ingin melakukan pemaksanaan transformasi ekonomi dan industri ke arah tren digitalisasi teknologi, dan kartu pra-kerja adalah solusi yang disiapkan Pemerintah untuk dapat mempersiapkan tenaga kerja yang dapat diserap dalam model industri berbasis digital. Namun, ketidaksiapan Pemerintah untuk mempersiapkan infrastrukturnya hanya menimbulkan kembali dampak ketidak-adilan sosial bagi buruh.
“Alih-alih melakukan transformasi ekonomi dan industri, RUU Omnibus Cipta Kerja malah memperdalam jebakan untuk kaum buruh. Hal ini karena, de-regulasi isu ketenagakerjaan yang hendak mengadopsi bentuk baru hubungan kerja (industrial relation) berbasis teknologi digital akan berimplikasi terhadap hilangnya jaminan pemenuhan hak pekerja, serta menjadi alasan bagi pengusaha untuk menghindari kewajibannya”, terang Rachmi.
Perkuat Ekonomi Produksi Rakyat
Belajar dari krisis ekonomi yang pernah terjadi sebelumnya, terbukti bahwa sekali lagi ekonomi rakyat adalah tulang punggung penyelamat krisis. Ketika monopoli produksi yang dijalankan oleh model industri besar tidak dapat dijalankan, produksi rakyat justru telah menjadi garda terdepan dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat secara luas.
“Monopoli ekonomi oleh para elit harus segera diakhiri. Jika Pemerintah meyakini bahwa tulang punggung ekonomi hari ini adalah produksi rakyat, maka agenda yang harus dilakukan adalah kembalikan seluruh sumber-sumber daya ekonomi ke tangan rakyat. Bangun kolaborasi dan solidaritas bersama organisasi lainnya dalam mewujudkan jaring produksi rakyat” tutup Herman.
****
Informasi Lebih lanjut:
Rachmi Hertanti, Direktur Eksekutif IGJ: 0817-4985180
Herman Abdulrohman, Ketua Umum KPR: 0822-13426109
Download>>>Rilis Media_Mayday