Siaran Pers Bersama Indonesia for Global (IGJ) dan Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR)
Jakarta, 1 Mei 2021. Indonesia for Global Justice (IGJ) dan Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR) menegaskan bahwa Negara telah gagal melindungi buruh, khususnya melalui UU Cipta Kerja yang membuat buruh semakin rentan. Pernyataan sikap ini disampaikan pada Hari Buruh Internasional dimana KPR menggelar aksi di 15 Provinsi dan 54 Kabupaten kota untuk melanjutkan perjuangan menolak UU Cipta Kerja dan seluruh aturan turunannya.
Pemerintah telah mengeluarkan PP/Perpres turunan untuk Omnibus law UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020. UU ini sangat bertentangan dengan konstitusi dan mulus disahkan hanya untuk mendorong peningkatan ekonomi terutama persaingan rantai nilai global.
Herman Abdulrohman, Ketua Umum KPR, menilai bahwa aturan tersebut hanya akan membuka celah para elit politik dan kroninya memonopoli akses ekonomi di indonesia. Sementara hak dasar buruh dikurangi dan PHK massal dimana-mana.
“Didalam Aturan turunan UU Cipta Kerja, banyak yang bertabrakan dengan konstitusi terutama dalam Masa Covid yang membuat banyak perusahaan melakukan PHK massal dengan alasan “Force Majeure” dan dilonggarkan di PP 35 Tahun 2021 sedangkan dalam Putusan MK No 19 tahun 2011, setiap dalih keadaan memaksa tersebut harus mengalami tutup permanen, keadaan seperti ini paling tidak membuat 345 Anggota kami mengalami kehilangan pekerjaan. Oleh karena itu, UU ini tidak patut untuk terus dipertahankan dan harus dihapuskan dalam tatanan hukum di indonesia”, tegas Herman
Rachmi Hertanti, Direktur Eksekutif IGJ, menegaskan bahwa aturan ketenagakerjaan dalam UU Cipta kerja pada akhirnya hanya menjadi bumerang bagi Indonesia sendiri. Bahkan, gagal menjawab persoalan bonus demografi. “pengaturan ketenagakerjaan dibawah UU Cipta Kerja semakin membuat aturan yang lebih fleksible lagi. Artinya, ini akan meningkatkan jumlah pekerja informal yang pada akhirnya membuat skema jaminan menjadi tidak efektif”, terang Rachmi.
Lebih lanjut Rachmi menjelaskan fleksibilitas ketenagakerjaan hanya akan menempatkan Indonesia sebagai pelayan investasi asing yang menyediakan buruh murah, kemudahan perpajakan dan ekstraksi sumber daya alam dalam kegiatan regional value chains. “Tidak ada aturan yang melindungi buruh hari ini. UU Cipta Kerja hanya memberikan celah bagi pengusaha untuk berlindung dan menghindar dari kewajibannya, terutama tanggung jawabnya kepada pekerja.
Terlebih, potensi dampak yang dimunculkan oleh transformasi industri ke arah industri 4.0 semakin membuat pekerja semakin rentan. Hal ini karena tidak adanya regulasi ketenagakerjaan yang secara tegas mengatur aspek perlindungan pekerja dalam kegiatan ekonomi digital hari ini. UU Cipta tentu saja gagal menjawab hal ini.
“pekerja semakin dihadapkan pada status yang tidak jelas ketika masuk dalam kegiatan ekonomi digital. Hubungan kerja yang disematkan dengan kata kemitraan membuat statusnya menjadi sangat rentan, tanpa adanya jaminan perlindungan yang dipenuhi oleh perusahaan aplikasi”, tegas Rachmi
Bahkan, Rachmi juga menambahkan jika negara telah gagal menjawab persoalan bonus demografi ini, ketika sekali lagi solusi yang diarahkan pemerintah mendorong pekerja yang ter-PHK untuk masuk dalam kegiatan e-commerce. “pemerintah pun gagal menjawab ketika ruang e-commerce ini sekali lagi telah didominasi oleh kekuatan pelaku bisnis besar dan dikepung oleh produk impor ketimbang produk lokalnya. Belum ada regulasi yang tegas mengatur soal ini”, terangnya.
Solidaritas Rakyat menjadi jawaban
Satu tahun belakangan memberikan pelajaran berharga bagi rakyat. Negara yang lamban bahkan dapat dikatakan tidak hadir di tengah krisis multidimensi saat ini. Rakyat menjawabnya dengan solidaritas di antara rakyat untuk memenuhi kebutuhan hariannya, hal ini menunjukkan kemandirian rakyat dapat menghadapi sulitnya masa krisis hari ini. Alih- alih memberikan jaring pengaman sosial yang terukur, Negara malah berusaha memberikan banyak insentif kepada perusahaan-perusahaan.
Kesatuan solidaritas rakyat sudah terbukti bagaimana sesama rakyat dapat membantu dengan aturan etik bahwa rakyat yang susah harus berdiri dengan bersama. Ini adalah tragedi dimana negara tak hadir mengintervensi kebutuhan sosial untuk menjaga rakyat. Solidaritas dan persatuan diantara komunitas dibawah telah lebih menonjol memberi manfaat ketimbang bantuan sosial yang sarat politik dan korupsi. Ini menjadi modal bahwa model ekonomi yang lebih demokratis akan memiliki hari depan yang lebih cerah ketimbang ekonomi yang liberal. Sehingga rakyat kedepan buruh memperkuat solidaritas untuk menyongsong jaring pengaman sendiri terutama dalam jaring produksi rakyat. Kata Herman Abdul Rohman.
****
Informasi Lebih lanjut:
Rachmi Hertanti, Direktur Eksekutif IGJ: 0817-4985180
Herman Abdulrohman, Ketua Umum KPR: 0822-13426109