• id Indonesia
  • en English
Kamis, Maret 30, 2023
  • TENTANG KAMI
Indonesia for Global Justice
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
“A Global Justice Order through Social Movements”s
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • ARTICLE MONITORING
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
No Result
View All Result
Indonesia for Global Justice
No Result
View All Result
Home Publikasi

Babak Baru Perundingan TRIPS Waiver, dimulainya Negosiasi Berbasis Teks

Juli 22, 2021
in Publikasi
Reading Time: 5 mins read
Babak Baru Perundingan TRIPS Waiver, dimulainya Negosiasi Berbasis Teks

Photo by Maksim Goncharenok from Pexels

1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Artikel Monitoring IGJ / Juli 2021
WTO – TRIPS Waiver

Perkembangan Perundingan Proposal

Pasca dukungan Amerika Serikat (AS) pada proposal TRIPS Waiver, perundingan proposal ini berkembang signifikan. Proposal kini didukung oleh 63 co-sponsor termasuk Indonesia, Malaysia dan Vietnam. Pada pertemuan resmi Dewan TRIPS WTO yang diadakan tanggal 8-9 Juni lalu, para co-sponsor menyerukan agar penyelesaian TRIPS Waiver dapat dilakukan pada akhir juli tepatnya sebelum general council pada 21 Juli 2021.

Proposal baru yang telah direvisi (IP/C/W/669/Rev.1) menjadi dasar untuk merundingkan pengabaian sementara untuk menangguhkan pelaksanaan ketentuan dalam Perjanjian TRIPS WTO yang berkaitan dengan hak cipta, paten, desain industri, dan perlindungan informasi yang dirahasiakan untuk jangka waktu setidaknya tiga tahun.

Tujuan dari proposal ini adalah untuk memastikan kebutuhan global atas akses tanpa hambatan, tepat waktu, dan aman ke produk dan teknologi kesehatan yang berkualitas aman dan terjangkau untuk semua sebagai respon yang cepat dan efektif dalam pandemi COVID-19.

Pada pertemuan yang sama seluruh anggota WTO sepakat untuk melanjutkan perundingan ke negosiasi berbasis teks. Meskipun beberapa sumber menyampaikan negara-negara penolak proposal seperti Uni Eropa, Inggris, Swiss, Jepang dan Korea masih menunjukkan ketidak yakinan akan proposal. Uni Eropa bahkan memperkenalkan proposal baru untuk mengalihkan fokus global dari diskusi pengabaian TRIPS. Walaupun beberapa pihak menilainya sebagai proposal baru yang bersifat saling mendukung pada proposal TRIPS Waiver.

Perdebatan pada Perubahan Proposal

Usulan proposal pengabaian yang direvisi oleh co-sponsor pada 25 mei berisi beberapa poin diantaranya masa berlaku pengesampingan yang akan berlaku setidaknya selama tiga tahun sejak tanggal keputusan. Setelahnya, dewan akan meninjau ulang keberadaan luar biasa yang menyebabkan berlakunya pengabaian. Jika keadaan luar biasa dianggap telah selesai, maka dewan akan menentukan tanggal penghentian pengabaian.

Revisi ini mendapat perhatian dari beberapa negara karena durasi pengabaian yang diajukan sepanjang tiga tahun harus ditinjau ulang, sementara pemberhentiannya harus melalui konsensus di General Council dapat membuat pengabaian berlaku secara terus menerus mengingat sulitnya mendapat konsensus di WTO. India sebagai salah satu co-sponsor utama menanggapi bahwa durasi pengabaian mempertimbangkan ketidakpastian mengenai pandemi. Para co-sponsor menyampaikan tidak memiliki niat untuk melanjutkan pengabaian untuk jangka waktu yang tidak terbatas dan tidak ada niat untuk menolak manfaat dari Hak kekayaan intelektual kepada pemegang hak di luar periode pengabaian.

Selain masa berlaku, poin lain yang termasuk pada perubahan adalah mengenai scope proposal. Kewajiban anggota untuk menerapkan bagian 1, 4, 5 dan 7 dari Bagian II Perjanjian TRIPS (hak cipta, desain industri, paten, dan perlindungan informasi yang tidak diungkapkan) atau untuk menegakkan Bagian ini berdasarkan Bagian III TRIPs Perjanjian, akan dikesampingkan jika terkait dengan produk dan teknologi kesehatan termasuk diagnostik, terapi, vaksin, alat kesehatan, alat pelindung diri, bahan atau komponennya, serta metode dan sarana pembuatannya untuk pencegahan, pengobatan, atau penahanan COVID-19.

AS menyampaikan bahwa perlu secara fokus membahas ruang lingkup (scope) pengabaian ini. AS menginginkan agar diskusi dimulai dengan tujuan bersama dan bukan dengan ruang lingkup, dengan alasan bahwa hal itu akan menjelaskan kepada orang-orang tentang opsi apa yang harus digunakan untuk mencapai tujuan bersama. Sedangkan co-sponsor utama dari Afrika Selatan menekankan bahwa pencegahan, pengobatan atau penanganan COVID-19 melibatkan berbagai produk dan teknologi termasuk diagnostik, terapi, vaksin, perangkat medis dan peralatan pelindung diri. 

Proposal Uni Eropa

Uni Eropa (UE) mengatakan bahwa mereka siap untuk terlibat dalam proses substantif berbasis teks meskipun terus menyampaikan bahwa usulan pengabaian bukan tanggapan yang tepat terhadap pandemi. UE tetap pada pandangannya bahwa hambatan utama dalam produksi vaksin adalah akses ke bahan baku dan kapasitas produksi yang terbatas. UE juga mengajukan proposal tentang “Global trade initiative for equitable access to COVID-19 vaccines and therapeutics”. Proposal yang diajukan pada 4 Juni ini tampaknya berupaya untuk melemahkan diskusi TRIPS Waiver yang tengah berlangsung. Proposal UE lebih dekat dengan pendekatan “third way” yang sempat dilemparkan oleh Direktur Jenderal WTO Ngozi Okonjo-Iweala. Swiss sebagai salah satu penentang utama proposal pengabaian mendorong agar proposal ini juga dibahas setara bersama proposal TRIPS Waiver. 

Sejumlah negara berkembang menolak pembahasan Proposal ini ditempatkan dalam satu forum yang sama dengan Proposal TRIPS Waiver seperti yang disampaikan oleh negosiator Afrika Selatan, Mr. De Gama yang menyampaikan antara Proposal TRIPS Waiver dan proposal UE diperlukan pendekatan yang berbeda dan tidak dapat dibahas dalam pertemuan yang sama. Hal senada disampaikan oleh Negosiator dari Indonesia yang berpendapat bahwa proposal UE dengan usulan lain termasuk TRIPS Waiver tidak boleh saling mengalahkan

Pandangan co-sponsor

India menyambut baik keputusan untuk melakukan diskusi berbasis teks dan menyampaikan akan terlibat secara proaktif dalam ruang lingkup dan substansi selama diskusi dalam semua format untuk melanjutkan proses ini. Perihal proposal UE, India menyatakan bahwa setiap proposal harus didiskusikan berdasarkan kemampuannya sendiri karena ada pendekatan yang berbeda dan tidak boleh saling bersilangan atau menghalangi satu sama lain.

Indonesia sebagai co-sponsor juga menyampaikan pendapat bahwa ketidaksetaraan akses produk dan teknologi kesehatan secara global dan penyebaran pandemi  yang terus berlanjut artinya semua negara membutuhkan alat apapun yang mungkin ada untuk memerangi pandemi melalui solidaritas multilateral dan global.

Kondisi Pandemi semakin memburuk di sejumlah negara berkembang

Indonesia harus mengalami lonjakan kasus tinggi hingga menyentuh kurang lebih 20 ribu kasus per hari. Hal ini diakibatkan oleh longgarnya pembatasan sosial, ancaman varian virus baru hasil dari mutasi, dan rendahnya laju vaksinasi. Beberapa bulan sebelumnya lonjakan kasus tinggi ini terjadi di India. Ancaman serupa terus membayangi sejumlah negara berkembang terlebih beragam kebutuhan penanganan pandemi seperti tes kit dan terapeutik masih sulit untuk dipenuhi. Proposal TRIPS Waiver yang akan menangguhkan paten untuk kebutuhan terkait pandemi akan menjadi kunci bagi seluruh negara di dunia untuk keluar dari pandemi.

Pandemi COVID-19 telah mengakibatkan kematian lebih dari 3,9 juta orang dengan 183 juta kasus. Krisis kesehatan semakin memburuk seiring dengan cepatnya mutasi virus dan kurangnya akses terhadap vaksin terutama di negara berkembang dan kurang berkembang.

*****

Artikel ini dihimpun dari https://twn.my/title2/intellectual_property/ip_new.htm

Untuk mengakses ke monitoring TRIPS Waiver sebelumnya, klik https://igj.or.id/negara-maju-masih-memblokir-proposal-trips-waiver-akses-vaksin-masih-terancam/

Reporter          : Agung Prakoso (Staf Riset dan Advokasi Isu Kesehatan, IGJ)
Email               : agung.prakoso@igj.or.id 

PDF 📄
Tags: covid19KesehatanTRIPSWTO
Previous Post

Pernyataan Sikap Bersama Kelompok Masyarakat Sipil dan Organisasi Nelayan Terhadap Negosiasi Subsidi Perikanan di WTO

Next Post

Sustainble Trade dalam perspektif Amanat Konstitusi: Kajian terhadap Pasal 33 UUD 1945

Related Posts

Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan Ekonomi  Atas Krisis Pandemi Covid19 di Indonesia
Publikasi

Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan Ekonomi Atas Krisis Pandemi Covid19 di Indonesia

Juli 26, 2021
Photo by Susmita Saha on Unsplash
Pres Release & Statement

Pernyataan Sikap Bersama Kelompok Masyarakat Sipil dan Organisasi Nelayan Terhadap Negosiasi Subsidi Perikanan di WTO

Juli 15, 2021
Load More
Next Post
Sustainble Trade dalam perspektif Amanat Konstitusi: Kajian terhadap Pasal 33 UUD 1945

Sustainble Trade dalam perspektif Amanat Konstitusi: Kajian terhadap Pasal 33 UUD 1945

Please login to join discussion

covid-19 widget

Popular Post

  • Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    Ahli Tekankan Pentingnya Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

    2698 shares
    Share 1079 Tweet 675
  • Penghapusan Status B3 FABA dan SBE dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Tinjauan Sustainable Trade

    2682 shares
    Share 1073 Tweet 671
  • Penenggelaman Kapal Asing

    2237 shares
    Share 895 Tweet 559
  • DIPLOMASI VAKSIN COVID-19 INDONESIA: “Tantangan Akses Publik Atas Vaksin dan Layanan Kesehatan Berkeadilan”

    1195 shares
    Share 478 Tweet 299
  • Isu Lingkungan Hidup dan Iklim di WTO: Untungkan Negara Maju, Rugikan Negara Berkembang

    1153 shares
    Share 461 Tweet 288
  • PERDAGANGAN & INVESTASI
  • BISNIS & HAM
  • DIGITAL EKONOMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • IGJ ON MEDIA
    • JARINGAN
    • KEGIATAN IGJ
    • KUMPULAN BERITA
  • PUBLIKASI
    • BUKU
    • PRES RELEASE & STATEMENT
    • ARTICLE MONITORING
    • BRIEFING PAPER
    • INFOGRAFIS
  • OPINI
  • id Indonesia
  • en English

Indonesia For Global Justice© 2020

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used.