Jakarta, 15 Juli 2021
Kepada Yth.
Bapak Ir. Joko Widodo Presiden Republik Indonesia
Bapak Muhammad Lutfi
Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Ibu Retno Marsudi
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia
Bapak Sakti Wahyu Trenggono
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Bapak H.E Syamsul Bahri Siregar Duta Besar Untuk WTO
Hal: Perlindungan Nelayan Kecil & Tradisional Harus Diutamakan Dalam Negosiasi Subsidi Perikanan di WTO
Dengan hormat,
Organisasi masyarakat sipil bersama-sama dengan organisasi nelayan skala kecil, nelayan tradisional dan masyarakat adat wilayah pesisir mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengutamakan perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil dan nelayan tradisional dalam perundingan subsidi perikanan di WTO, dengan memastikan pemberian subsidi yang dapat dinikmati tanpa ada pengecualian untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan mereka.
Negosiasi subsidi perikanan di WTO akan membahas mengenai pelarangan subsidi perikanan yang terkait dengan aktivitas penangkapan ikan di laut dan berkontribusi terhadap kelebihan kapasitas (overcapacity) dan penangkapan ikan berlebihan (overfished), serta subsidi yang berkontribusi pada penangkapan ikan yang Ilegal, Tidak Dilaporkan dan Tidak Diatur (Ilegal, Unreported, and Unregulated/IUU).
Subsidi perikanan merupakan hal yang wajib dipenuhi oleh pemerintah Indonesia sebagaimana dimandatkan oleh konstitusi UUD 1945 khususnya Pasal 33 ayat 3. Lebih jauh, subsidi perikanan diatur di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Untuk itu, negosiasi subsidi perikanan di WTO harus tetap diarahkan untuk melindungi hak nelayan kecil dan tradisional Indonesia. Jangan sampai isi kesepakatannya lebih menguntungkan negara maju daripada negara berkembang, serta menimbulkan dampak buruk bagi nelayan kecil dan tradisional di Indonesia.
Pelarangan subsidi perikanan juga menjadi salah satu target pencapaian Tujuan pembangunan Berkelanjutan) atau (sustainable development goals). TPb/SDGs memuat 17 tujuan dan sasaran global tahun 2030 yang dideklarasikan oleh negara-negara anggota PBB, termasuk Indonesia pada tahun 2015.
Disebutkan dalam TPB Target 14.6: Pada tahun 2020, melarang bentuk tertentu dari subsidi perikanan yang berkontribusi terhadap kapasitas berlebih dan pengambilan ikan yang berlebihan, menghilangkan subsidi yang berkontribusi terhadap penangkapan ikan yang ilegal, tidak terlaporkan dan tidak teregulasi dan menahan diri dari memperkenalkan bentuk subsidi yang demikian, dengan kesadaran bahwa perlakuan khusus dan diferensial yang layak dan efektif untuk negara-negara berkembang dan kurang berkembang harus menjadi bagian integral dari negosiasi subsidi WTO.
Dua poin yang penting dalam pencapaian TPB adalah penghapusan subsidi dan pengakuan pentingnya perlakuan khusus dan berbeda yang layak dan efektif untuk negara-negara berkembang dan kurang berkembang.
Dalam forum WTO, ada dorongan untuk segera menyelesaikan negosiasi subsidi perikanan pada WTO Ministerial Conference 2021. Pada 15 Juli 2021, akan diadakan Ministerial Meeting untuk membahas Subsidi Perikanan secara Virtual guna menyelesaikan beberapa isu krusial yang berpotensi merugikan nelayan kecil dan tradisional di negara berkembang dan negara kurang berkembang.
Maka, untuk memastikan perlindungan bagi nelayan kecil dan tradisional, kami sampaikan pandangan dan masukan kepada Pemerintah Indonesia terkait dengan negosiasi subsidi perikanan sebagai berikut:
1. Pentingnya Perlindungan Nelayan Tradisional atau Nelayan Skala Kecil di Indonesia Dalam Perundingan Subsidi Perikanan
Pelaku perikanan di Indonesia, didominasi oleh nelayan tradisional atau nelayan skala kecil yang menggunakan kapal di bawah 10 gros ton. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), persentase nelayan tradisional atau nelayan skala kecil tercatat lebih dari 90 persen dari total seluruh pelaku perikanan nasional. Berdasarkan dokumen Statistik Sumber Daya Laut dan Pesisir 2020, jumlah seluruh nelayan tercatat sebanyak 2,24 juta orang. Meski demikian, jumlah nelayan tradisional atau nelayan skala kecil di lapangan sebenarnya lebih banyak 2 juta orang. Bahkan kajian Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) pada tahun 2016 lalu, menyebut jumlah nelayan tradisional atau nelayan skala kecil lebih dari delapan juta orang. Perhitungan ini didasarkan pada keberadaan perempuan nelayan dan masyarakat adat pesisir yang selama ini tidak diakui sebagai nelayan tradisional atau nelayan skala kecil.
Secara umum, nelayan nelayan tradisional atau nelayan skala kecil memiliki ketergantungan yang sangat tinggi kepada sumber daya perikanan untuk menopang kehidupan mereka. Namun, mereka juga berkontribusi besar bagi konsumsi pangan laut di Indonesia. Mereka adalah produsen pangan laut yang mampu menghadirkan ikan ke meja makan masyarakat Indonesia. Angka konsumsi ikan di Indonesia terus mengalami kenaikan setiap tahun. Pada tahun 2011 data konsumsi hanya sebesar 32,25 kg/kapita. Angka tersebut naik pada tahun 2018 yang tercatat sebesar 50,69 kg/kapita. Ada kenaikan persentase konsumsi ikan sebesar 6,27 – 7,79 persen setiap tahunnya.
Bahkan, nelayan tradisional atau nelayan skala kecil selama ini terbukti mempraktikkan penangkapan ikan secara berkelanjutan karena menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan dan tidak menangkap ikan secara berlebih. Mereka menangkap ikan di kawasan tangkap yang merupakan perairan tradisional yang diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi. Kawasan itu biasanya ditandai dengan beragam hal, mulai dari pulau kecil yang tidak berpenghuni dan penanda lainnya. Di dalam menandai kawasan tangkap, mereka menggunakan konsep geo- kultural, yang berarti kawasan tangkap itu merupakan bagian dari ruang budaya, tak peduli berapa jauhnya jarak dari bibir pantai. Nelayan-nelayan di Sulawesi Selatan, misalnya, melakukan penangkapan ikan sampai ke Laut Flores di NTT, begitu pun sebaliknya.
Namun, kondisi nelayan tradisional atau nelayan skala kecil di Indonesia tak luput dari beragam tantangan serius. Tantangan utamanya adalah berasal dari sejumlah hal, diantaranya: kebijakan pembangunan yang bercorak ekstraktif serta eksploitatif, dampak buruk krisis iklim, serta bencana alam, khususnya gempa bumi dan ancaman tsunami. Kerentanan mereka akan semakin berlapis jika negosiasi subsidi perikanan tidak memperkuat posisi dan keberadaan mereka di dalam memproduksi ikan dan berbagai pangan laut lainnya
2. Penghapusan Subsidi di WTO Mengancam Nasib Nelayan Kecil dan Nelayan Tradisional
Draf teks yang diusulkan di WTO, akan melarang beberapa subsidi perikanan karena dianggap menyebabkan kapasitas berlebih (overcapacity) dan penangkapan ikan berlebihan (overfished) adalah sebagai berikut:
a. Subsidi untuk konstruksi, akuisisi, modernisasi, renovasi atau perbaikan kapal;
b. Subsidi untuk pembelian mesin dan peralatan kapal (termasuk alat dan mesin penangkap ikan, mesin pengolah ikan, teknologi pencarian ikan, lemari es, atau mesin untuk menyortir atau membersihkan ikan);
c. Subsidi untuk pembelian/biaya bahan bakar, es, atau umpan;
d. Subsidi untuk biaya pegawai, retribusi sosial, atau asuransi;
e. Dukungan pendapatan kapal atau operator atau pekerja yang mereka pekerjakan;
f. Dukungan harga ikan yang ditangkap;
g. Subsidi untuk dukungan di laut; dan
h. Subsidi yang menutupi kerugian operasi kapal atau penangkapan ikan atau kegiatan terkait penangkapan ikan.
Subsidi di atas, beberapa adalah subsidi yang juga diberikan oleh pemerintah Indonesia, misalnya subsidi BBM. Jika subsidi bahan bakar dihapuskan, ini akan sangat berdampak besar. Karena mayoritas nelayan kecil menggunakan bahan bakar sebagai sarana penting untuk melaut dan menangkap ikan. Bila ini dicabut atau dilarang, maka mengancam kesejahteraan 2,7 juta nelayan di Indonesia.
Jika subsidi BBM dicabut, maka nelayan tradisional dan nelayan skala kecil, yang menggunakan ukuran kapal di bawah 10 gross ton, akan semakin terancam kehidupannya karena harus bersaing di laut dengan kapal-kapal penangkapan ikan skala besar dengan ukuran di atas 10 gross ton. Inilah malapetaka yang akan menghancurkan kehidupan nelayan di Indonesia.
3. Ketidakadilan Pengaturan Special and Differential Treatment (SDT) Berpotensi Merampas Hak Nelayan Tradisional atau nelayan skala Kecil di Indonesia
Draft Teks terbaru perjanjian subsidi perikanan WTO telah melenceng jauh dari mandat Sustainable Development Goals (SDGs) 14.6. yang hendak memastikan bahwa negara berkembang, termasuk juga negara kurang berkembang dan negara kepulauan kecil, dalam mempertahankan fleksibilitas dan kemampuan negara mereka untuk berkembang.
Bahkan, draft teks yang ada saat ini mengatur pemberian ‘Perlakuan Khusus dan Berbeda atau SDT (Special and Differential Treatment) secara terbalik’ kepada negara-negara maju yang memiliki armada penangkapan ikan yang kuat dan terus dapat mensubsidi tanpa henti, untuk menangkap ikan baik di perairan mereka maupun negara Anggota lainnya.
Ada indikasi bahwa draft teks subsidi perikanan hendak menghilangkan pemberlakuan SDT kepada negara berkembang, dan hanya memberikanya dalam bentuk SDT yang sudah lemah kepada negara kurang berkembang, tetapi disisi yang lain memberikan pemberlakuan SDT untuk negara maju.
Beberapa aturan SDT yang tidak adil dan berpotensi merampas hak nelayan tradisional atau nelayan skala kecil, khususnya di Indonesia, adalah sebagai berikut:
a. Pembatasan wilayah penangkapan ikan di laut teritorial untuk nelayan tradisional atau nelayan skala kecil.
Fleksibilitas berupa pengecualian bagi negara berkembang dan negara kurang berkembang untuk tetap bisa memberikan subsidi perikanan yang terkait dengan kegiatan penangkapan ikan dapat dilakukan sepanjang untuk mereka yang berpendapatan rendah, miskin sumber daya atau mata pencaharian penangkapan ikan, atau terkait kegiatan terkait penangkapan ikan dalam jarak 12 mil laut diukur dari garis pangkal.
Padahal, negara berkembang sudah memiliki hak berdaulat untuk mengelola sumber dayanya di dalam Zona Ekonomi Eksklusif yang telah disepakati dalam UNCLOS dan sudah seharusnya pembatasan wilayah teritorial ini tidak dapat diserahkan begitu saja dalam kesepakatan WTO. Hal ini akan berpotensi melemahkan hak berdaulat negara berkembang dan anggota negara kurang berkembang.
Nelayan tradisional dan nelayan skala kecil tidak menangkap ikan secara seragam dalam perairan teritorial, keragaman realitas geografis memungkinkan nelayan skala kecil dapat dengan mudah melampaui 12 mil laut Perairan Teritorial. Berbagai fakta di lapangan menunjukkan bahwa nelayan tradisional atau nelayan skala kecil di Indonesia selama ini telah melakukan penangkapan ikan di kawasan tangkap mereka dari generasi ke generasi sejak ratusan bahkan ribuan tahun yang lalu. Mereka menangkap ikan dalam jarak yang cukup jauh, jika diukur dari tempat tinggal mereka. Tak jarang, mereka melewati sejumlah perairan dan pulau-pulau yang jaraknya puluhan atau ribuan mil.
Nelayan tradisional atau nelayan skala kecil di Pulau Wawoni’i, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, mislanya, menangkap ikan sampai dengan jarak 40 mil dari bibir pantai mereka. Bahkan sebagian mereka, menangkap ikan, tak lagi di kawasan perairan 0-40 mil, tetapi sudah mencapai 400 – 1400 mil dari bibir pantai Pulau Wawoni’i. Biasanya mereka menangkap ikan cakalang/tuna di perairan di tiga lokasi, yaitu: Perairan Papua Barat (Biak), Perairan Nusa Tenggara, atau di Perairan Natuna.
Selanjutnya, sejak tahun 2009, Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan, telah membagi zonasi atau wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia (WPP-RI) menjadi 11 WPP, yaitu:
1. WPP-RI 571 meliputi perairan Selat Malaka dan Laut Andaman;
2. WPP-RI 572 Terdiri dari perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda;
3. WPP-RI 573 Terdiri dari perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian Barat;
4. WPP-RI 711 Terdiri dari perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan;
5. WPP-RI 712 Terdiri dari perairan Laut Jawa;
6. WPP-RI 713 Terdiri dari perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali;
7. WPP-RI 714 Terdiri dari perairan Teluk Tolo dan Laut Banda;
8. WPP-RI 715 Terdiri dari perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau;
9. WPP-RI 716 Terdiri dari perairan Laut Sulawesi dan sebelah Utara Pulau Halmahera;
10. WPP-RI 717 Terdiri dari perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik;
11. WPP-RI 718 Terdiri dari perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur.
Pembagian WPP sebagaimana tercantum dalam Permen KP No. 1 Tahun 2009 dimaksudkan untuk memudahkan pengelolaan potensi perikanan di perairan Indonesia sesuai dengan karakteristik ekologisnya. Namun, pembagian ini bukan untuk membatasi kawasan tangkap nelayan tradisional atau nelayan skala kecil yang selama ini telah menjadi penguasa di lautan mereka.
b. Pembatasan waktu berlakunya fleksibilitas subsidi untuk nelayan tradisional atau nelayan skala kecil.
Draft teks mengusulkan fleksibilitas berupa pengecualian bagi negara berkembang dan negara kurang berkembang untuk tetap bisa memberikan subsidi perikanan yang terkait dengan kegiatan penangkapan ikan, namun dibatasi dengan jangka waktu tertentu seperti 2 tahun, 5 tahun atau hingga 7 tahun sejak perjanjian berlaku.
Tentunya, fleksibilitas dengan batas waktu tertentu ini tidak sesuai dengan mandat SDGs dimana seharusnya penentuan SDT harus dibuat permanen sebagai pengakuan atas asimetri dalam pembangunan dan sumber daya antara negara maju, negara berkembang dan negara kurang berkembang. Bahkan, pembatasan waktu pelaksanaan SDT hanya akan melemahkan nelayan tradisional atau nelayan skala kecil negara berkembang dan kurang berkembang untuk bisa lebih maju dan sejahtera.
Subsidi sangat diperlukan bagi kelompok rentan seperti nelayan tradisional dan nelayan skala kecil untuk mendukung kegiatan penangkapan ikan. Namun, dalam implementasinya nelayan tradisional dan kecil baru terdistribusi sekitar 16 persen dari kemampuan subsidi Pemerintah. Karenanya penting meningkatkan pemberian subsidi bagi nelayan tradisional dan nelayan skala. Bukan malah mencabut subsidi tersebut.
c. Pengecualian untuk negara maju agar tetap memberikan subsidi perikanan
Draft teks subsidi perikanan membuka ruang untuk tetap membolehkan negara maju, seperti Uni Eropa, Jepang, Norwegia, Amerika Serikat dan lainnya, bisa memberikan dan mempertahankan subsidi perikanan yang dilarang pada kegiatan penangkapan ikan sepanjang mereka bisa membuktikan bahwa mereka memiliki langkah-langkah untuk mempertahankan kapasitas perikanan tangkap yang berkelanjutan secara biologis.
Tentunya, dengan pengaturan ini negara maju menjadi negara yang akan sangat diuntungkan dari perjanjian ini, karena merekalah yang paling siap terkait dengan manajemen kapasitas perikanan tangkapnya yang berkelanjutan. Pada akhirnya, negara maju akan mendapatkan kesempatan lebih besar untuk melanjutkan kegiatan penangkapan ikan berlebihan ini tanpa henti dengan dukungan subsidi lebih besar lagi, termasuk mendominasi pasar.
Tidak jarang, tindakan IUU Fishing yang dilakukan beberapa negara hasil tangkapan ikannya tersebut justru ditampung oleh negara-negara industri besar seperti Amerika Serikat, Jepang, Kanada, Jerman, dan Inggris.1 Bila negosiasi subsidi perikanan di WTO akan tetap memberikan dan mempertahankan negara pemberi subsidi besar dalam mensupport subsidi yang berkontribusi pada IUU Fishing, overcapacity dan overfishing. Maka, akan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan di Indonesia.
Selain itu, ketentuan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai kewenangan lembaga yang tepat untuk menilai dan mengukur efektivitas dan kemampuan mengelola kapasitas perikanan tangkapnya secara berkelanjutan (Conservation and Management Measures), yang selama ini dinegosiasikan di Regional Fisheries Management Organisations (RFMO). Dengan diaturnya ketentuan fisheries management semacam ini dalam perjanjian WTO tentu akan melemahkan hak negosiasi negara anggota dalam RFMO tentang CMM. Dan WTO bukanlah badan yang paling tepat untuk itu.
Desakan untuk Pemerintah Indonesia
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, kami organisasi masyarakat sipil, kelompok nelayan tradisional dan nelayan skala kecil, dengan ini menyampaikan sejumlah tuntutan sebagai berikut:
1. Pemerintah Indonesia harus mengutamakan perlindungan dan pemberdayaan nelayan tradisional atau nelayan skala kecil dengan memberikan pengecualian pemberian subsidi perikanan untuk nelayan tradisional atau nelayan skala kecil, termasuk untuk pemberian subsidi BBM.
2. Mendesak pemerintah Indonesia untuk melindungi kawasan perairan tangkap nelayan tradisional atau nelayan skala kecil dari ancaman IUU Fishing yang dilakukan oleh negara- negara asing. Selain itu, pemerintah wajib mengevaluasi dan menghentikan berbagai proyek pembangunan yang merusak kawasan tangkap nelayan tradisional atau nelayan skala kecil. Hal ini penting dilakukan dalam rangka menuju perikanan berkelanjutan.
3. Menerapkan pengaturan Special and Differential Treatment (SDT) di dalam teks subsidi perikanan di WTO, khususnya untuk nelayan tradisional atau nelayan skala kecil, untuk negara berkembang dan kurang berkembang secara permanen tanpa ada batas waktu.
4. Tidak membatasi fleksibilitas untuk nelayan tradisional atau nelayan skala kecil di negara berkembang dan kurang berkembang hanya sebatas 12 mill dari bibir pantai, yang dapat berdampak kehidupan sosial ekonomi nelayan, lebih jauh akan mempersempit ruang kebijakan pemerintah yang telah disepakati dalam UNCLOS.
5. Tidak ikut menyepakati pemberian fleksibilitas untuk negara maju terkait pemberian subsidi perikanan yang dibuktikan dengan manajemen stok ikan yang berkelanjutan.
6. Meminta Pemerintah Indonesia kembali pada mandat konstitusi UUD 1945 bahwa pemberian subsidi perikanan kepada nelayan itu wajib bagi Pemerintah Indonesia, serta mengimplementasikan kebijakan subsidi perikanan berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
1 https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-XI-5-I-P3DI-Maret-2019-244.pdf.
Hormat kami,
Organisasi yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Indonesia for Global Justice (IGJ)
2. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
3. Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI)
4. Serikat Nelayan Indonesia (SNI)
5. Ekologi Maritim Indonesia (EKOMARIN)
6. Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)
7. Federasi Serikat Nelayan Nusantara (FSNN)
Kontak:
Indonesia for Global Justice Email: igj@igj.or.id